Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 09 Maret 2020 | 18:13 WIB
Pengacara Sebut Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Divonis Bebas MA
Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan dikabarkan divonis bebas setelah kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Karen merupakan terdakwa dalam kasus korupsi investasi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Pengacara Karen, Soesilo Ariwibowo membenarkan kliennya dinyatakan bebas atas kasasi yang diajukan di MA. Namun, tim pengacara masih menunggu petikan putusan MA tersebut.

"Iya, benar (divonis bebas) saya baru saja mendengar putusannya. Tapi untuk petikan putusannya masih tunggu," kata Soesilo dihubungi, Senin (9/3/2020).

Karen sebelumnya telah divonis selama 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Juni 2019 lalu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.

Hingga berita ini ditulis, pihak MA belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar vonis bebas Karen Agustiawan.

Sebelumnya, Hakim Ketua Emilia pun menilai terdakwa Karen telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang sangat menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.

Karen terbukti pada tahun 2009 PT Pertamina (Persero) telah melakukan akuisisi (Investasi Non-Rutin) yakni pembelian sebagian asset (Interest Participating/ IP). Dimana aset tersebut sebelumnya milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses usulan Investasi. Pengusulan itu diduga tidak sesuai Pedoman Investasi yakni pengambilan keputusan investasi tanpa adanya kajian Kelayakan berupa kajian secara lengkap (akhir) atau "Final Due Dilligence". Bahkan, diketahui tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Dalam kasis ini, Karen melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buron, KPK Blokir Rekening Milik Eks Pimpinan MA Nurhadi dan Menantunya

Buron, KPK Blokir Rekening Milik Eks Pimpinan MA Nurhadi dan Menantunya

News | Senin, 09 Maret 2020 | 14:13 WIB

Ambil Foto di Persidangan Harus Izin Ketua PN, MA Hambat Kerja Pers

Ambil Foto di Persidangan Harus Izin Ketua PN, MA Hambat Kerja Pers

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Februari 2020 | 21:16 WIB

MA Akhirnya Cabut Surat Edaran Larangan Foto  dan Rekam Sidang

MA Akhirnya Cabut Surat Edaran Larangan Foto dan Rekam Sidang

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 21:13 WIB

Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati

Masih Licin, KPK Kembali Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu di Senopati

News | Jum'at, 28 Februari 2020 | 17:37 WIB

Ombudsman Setuju MA Buat Aturan Larang Persidangan Direkam

Ombudsman Setuju MA Buat Aturan Larang Persidangan Direkam

News | Kamis, 27 Februari 2020 | 05:50 WIB

Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu

Terendus Kabur ke Rumah Mertua, KPK Gagal Tangkap Nurhadi dan Menantu

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 21:42 WIB

Jokowi dan Ma'ruf Amin Hadiri Sidang Laporan Tahunan Mahkamah Agung

Jokowi dan Ma'ruf Amin Hadiri Sidang Laporan Tahunan Mahkamah Agung

Foto | Rabu, 26 Februari 2020 | 14:29 WIB

217 Perkara Belum Diputus, Jokowi: Jumlah Terendah Sepanjang MA Berdiri

217 Perkara Belum Diputus, Jokowi: Jumlah Terendah Sepanjang MA Berdiri

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 12:52 WIB

Jokowi Sebut MA di Bawah Hatta Ali Reformasi Peradilan Besar-besaran

Jokowi Sebut MA di Bawah Hatta Ali Reformasi Peradilan Besar-besaran

News | Rabu, 26 Februari 2020 | 12:05 WIB

Nurhadi Buron, Istri dan Anaknya Kompak Kembali Mangkir Panggilan KPK

Nurhadi Buron, Istri dan Anaknya Kompak Kembali Mangkir Panggilan KPK

News | Senin, 24 Februari 2020 | 23:13 WIB

Terkini

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:40 WIB

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:24 WIB

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:11 WIB

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:06 WIB

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:01 WIB

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:56 WIB

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:33 WIB

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:18 WIB