Fatwa MUI soal Corona COVID-19: Setop Sementara Salat Jumat

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Senin, 16 Maret 2020 | 18:31 WIB
Fatwa MUI soal Corona COVID-19: Setop Sementara Salat Jumat
Ketua komisi fatwa MUI Indonesia Hasanuddin AF ketika membuka FGD di Kantor MUI, Selasa (26/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah di tengah merebaknya virus Corona (Covid-19).

Dalam garis besarnya, MUI meminta kepada masyarakat untuk beribadah di rumah masing-masing dan menghindari kerumunan.

Fatwa itu dibuat dengan nomor 14 Tahun 2020 diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF pada 16 Maret 2020.

Ketentuan hukum di balik pembuatan fatwa tersebut ialah di mana setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Hasanuddin menjelaskan bagi orang yang telah terpapar Covid-19, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak ada penularan kepada orang lain. Bagi yang sudah terpapar, salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah karena salat Jumat dijalankan dengan melibatkan banyak orang dan berpeluang untuk menyebarkan Covid19 secara massal.

Kemudian, bagi orang yang sehat dan belum ditahui apakah sudah terpapar atau belum, sedianya memperhatikan instruksi dari Komisi Fatwa MUI, yakni apabila orang tersebut berada di daerah yang potensi penularannya tinggi, maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat Zuhur di rumah. Hal serupa juga berlaku ketika hendak melakukan shalat lima waktu atau rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Lalu dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing.

Demikian pula tidak diperkenankan untuk menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

“Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan COVID-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memudahkan Kerja dari Rumah, Google Hangouts Meet Digratiskan

Memudahkan Kerja dari Rumah, Google Hangouts Meet Digratiskan

Tekno | Senin, 16 Maret 2020 | 18:28 WIB

Positif Corona di Indonesia Jadi 134 Orang, 14 Di antaranya dari Jakarta

Positif Corona di Indonesia Jadi 134 Orang, 14 Di antaranya dari Jakarta

News | Senin, 16 Maret 2020 | 18:27 WIB

Syuting Film The Doll 3 Dihentikan, Produser Rugi Rp 1 Miliar

Syuting Film The Doll 3 Dihentikan, Produser Rugi Rp 1 Miliar

Entertainment | Senin, 16 Maret 2020 | 18:25 WIB

Berstatus ODP  Corona, Wali Kota Bogor Bima Arya Self Isolated di Rumah

Berstatus ODP Corona, Wali Kota Bogor Bima Arya Self Isolated di Rumah

Jabar | Senin, 16 Maret 2020 | 18:24 WIB

Rilis SE Tanggap Darurat COVID-19, Rektor Panut Bantah UGM Positif Corona

Rilis SE Tanggap Darurat COVID-19, Rektor Panut Bantah UGM Positif Corona

Jogja | Senin, 16 Maret 2020 | 18:14 WIB

Studi: Virus Corona Menyebar Lebih Lamban di Wilayah Panas

Studi: Virus Corona Menyebar Lebih Lamban di Wilayah Panas

Tekno | Senin, 16 Maret 2020 | 18:09 WIB

Terancam Corona, DPR Usul Ini untuk Pilkada Serentak 2020

Terancam Corona, DPR Usul Ini untuk Pilkada Serentak 2020

News | Senin, 16 Maret 2020 | 18:04 WIB

Asyik Banget, Begini Aksi Chamberlain Goyang TikTok Bareng Pacar

Asyik Banget, Begini Aksi Chamberlain Goyang TikTok Bareng Pacar

Bola | Senin, 16 Maret 2020 | 18:15 WIB

Peneliti Australia Temukan Obat untuk Corona Covid-19, Tunggu Uji Medisnya!

Peneliti Australia Temukan Obat untuk Corona Covid-19, Tunggu Uji Medisnya!

Health | Senin, 16 Maret 2020 | 18:26 WIB

Kisah Warganet Cek Kesehatan di Bandara Soetta: Lebih Ketat dari Biasanya

Kisah Warganet Cek Kesehatan di Bandara Soetta: Lebih Ketat dari Biasanya

News | Senin, 16 Maret 2020 | 18:23 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB