Waspada Corona, Pemprov DKI Tutup Layanan Perizinan Langsung

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Kamis, 19 Maret 2020 | 15:52 WIB
Waspada Corona, Pemprov DKI Tutup Layanan Perizinan Langsung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)

Suara.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menutup pelayanan perizinan secara langsung atau tatap muka. Penutupan dilakukan sampai 31 Maret 2020 guna mencegah penularan virus corona atau Covid-19.

Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengatakan pihaknya telah menutup Layanan Publik Langsung di 316 service point atau Unit Pelaksana PMPTSP. Mal Pelayanan Publik disebutnya juga ikut ditutup.

Menurutnya kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 2/SE/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu ada juga aturan dalam Surat Edaran Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Layanan Publik secara langsung di seluruh service point dan Mal Pelayanan Publik ditutup sementara sampai dengan 31 Maret 2020 sesuai Arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujar Benni dalam keterangan tertulis yang dikutip Suara.com, Kamis (19/3/2020).

Tidak hanya pelayanan perizinan, pemrosesan permohonan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) juga ditunda.

Meski demikian, proses perizinan masih bisa dilakukan dengan menggunakan jaringan internet atau daring (online). Pelayanan online dapat diakses melalui https://jakevo.jakarta.go.id atau Call Center Tanya PTSP 1500164. Layanan telpon beroperasi normal, yaitu pada jam kerja pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

"Pelayanan melalui sistem daring dilakukan mulai dari mengajukan berkas permohonan sampai dengan pencetakan dokumen izin/nonizin yang dilakukan dari rumah melalui website oss.go.id danjakevo.jakarta.go.id," terang Benni.

Ia juga menyatakan masyarakat yang dalam tahapan mencari informasi soal perizinan dan nonperizinan juga bisa berkonsultasi melalui percakapan daring dan bertatap muka secara real time dengan petugas DPMPTSP melalui fitur Live Chat dan Video Call pada website https://pelayanan.jakarta.go.id/.

baca juga

Namun, sesuai urgensinya, pelayanan perizinan bisa dilakukan sebagai bentuk pengecualian. Pemohon dapat mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas dan akan dinilai tingkat kepentingannya.

Nantinya layanan akan dilakukan melalui (Drop Box) yang telah disediakan oleh seluruh service point DPMPTSP. Namun ia menjamin tetap tidak ada tatap muka atau kontak langsung.

"Jika bukan karena urgensi, tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LIVE STREAMING: Update Perkembangan Virus Covid-19 di Indonesia

LIVE STREAMING: Update Perkembangan Virus Covid-19 di Indonesia

Video | Kamis, 19 Maret 2020 | 15:44 WIB

Libur Diperpanjang, Pemain Persita Tangerang dapat Peringatan dari Manajer

Libur Diperpanjang, Pemain Persita Tangerang dapat Peringatan dari Manajer

Bola | Kamis, 19 Maret 2020 | 15:50 WIB

Riwayat Lengkap Perjalanan 3 Pasien Positif Corona di Kabupaten Bogor

Riwayat Lengkap Perjalanan 3 Pasien Positif Corona di Kabupaten Bogor

Jabar | Kamis, 19 Maret 2020 | 15:39 WIB

Haruskan Orang Sakit Flu Mengisolasi Diri untuk Cegah Corona Covid-19?

Haruskan Orang Sakit Flu Mengisolasi Diri untuk Cegah Corona Covid-19?

Health | Kamis, 19 Maret 2020 | 15:50 WIB

Terkini

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:51 WIB

×