Dana Desa untuk Covid-19 Siap Dicairkan, Segera Urus Dokumennya

Iwan Supriyatna, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 21 Maret 2020 | 13:37 WIB
Dana Desa untuk Covid-19 Siap Dicairkan, Segera Urus Dokumennya
Ilustrasi uang untuk dana desa. (Antara)

Suara.com - Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD) Taufik Madjid meminta pada jajaran perangkat desa untuk menyiapkan dokumen pencairan dana desa. Hal tersebut agar dana desa bisa cair untuk penanganan virus corona Covid-19.

Taufiq menjelaskan, dana desa untuk penanganan Covid-19 tersebut akan ditranfer melalui kas umum negara ke rekening umum kas desa. Ihwal pengunaan dana desa, aturan tersebut tertuang dalam Permen Desa Nomor 11 tahun 2019 tentang pedoman dana desa di bidang pelayanan sosial.

"Kami juga menitik beratkan pada perhatian seluruh jajaran pemerintah desa untuk mempercepat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan pencairan dana desa yang tahun ini kebijakannya di transfer dari kas umum negara ke rekening umum kas desa," ujar Taufiq dalam keterangannya dalam akun Youtube BNPB, Sabtu (21/3/2020).

Dijelaskan Taufiq, masih banyak syarat yang hingga kekinian belum terpenuhi. Nantinya dana desa tersebut bisa digunakan untuk padat karya penduduk desa, pelayanan di bidang kesehatan, dan penanganan Covid-19.

"Banyak syarat yang belum di penuhi segera untuk dipenuhi suapaya dana desa cepat dicairkan dan digunakan sebesar besarnya yang pertama untuk padat kerja penduduk desa, kedua untuk mencegah di bidang pelayanan dan kesehatan di desa dan apabila di pandang perlu disesuaikan dengan masyarakat desa kita gunakan penanganan dampak virus corona atau covid 19," jelasnya.

Taufiq menjelaskan, mekanisme penyaluran dana desa tersebut melalui Rekening Kas Umum Negara(RKUN). Dari sana, penyalurannya akan dicatat melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten dan Kota.

"Mekanisme penyaluran bahwa penyaluran dana desa itu dari RKUN tahap pertama 40 persen dengan melalui pencatatan di RKUD kabupaten dan kota," jelasnya.

Taufiq menyebut, dana desa dapat cair dengan tiga syarat. Pertama, melalui Peraturan Gubernur atau Peraturan Walikota tentang besaran alokasi pembangunan.

Selanjutnya, melalui Peraturan Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Terakhir, harus ada surat kuasa baik dari Kepala Daerah, Bupati, dan Walikota untuk pendistribusian ke kas desa.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

74.953 Desa Bakal Diguyur Dana Segar untuk Tangkal Corona

74.953 Desa Bakal Diguyur Dana Segar untuk Tangkal Corona

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2020 | 11:20 WIB

Diumumkan Lewat Youtube BNPB, Dana Desa Siap Dipakai untuk Cegah Corona

Diumumkan Lewat Youtube BNPB, Dana Desa Siap Dipakai untuk Cegah Corona

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2020 | 11:00 WIB

Dinilai Bikin Takut Kelola Dana, Tito: Aparat Jangan Main Asal Hukum Kades

Dinilai Bikin Takut Kelola Dana, Tito: Aparat Jangan Main Asal Hukum Kades

News | Sabtu, 29 Februari 2020 | 04:55 WIB

Terkini

Kangkangi Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Kesuksesan Vietnam Buktikan Bobroknya Liga Indonesia

Kangkangi Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Kesuksesan Vietnam Buktikan Bobroknya Liga Indonesia

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:19 WIB

Istri Disebut Kufur Nikmat, Rigen Rakelna Semprot Netizen: Nggak Usah Ceramahin Istri Gue

Istri Disebut Kufur Nikmat, Rigen Rakelna Semprot Netizen: Nggak Usah Ceramahin Istri Gue

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Di Tengah Tarik-Menarik Muktamar ke-35 NU, Nama Gus Kikin Menguat: Dari Tebuireng untuk Nahdliyin

Di Tengah Tarik-Menarik Muktamar ke-35 NU, Nama Gus Kikin Menguat: Dari Tebuireng untuk Nahdliyin

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Esai 1.000 Kata Wajib 10 Sumber: Ketika Kuantitas Membunuh Analisis Kritis

Esai 1.000 Kata Wajib 10 Sumber: Ketika Kuantitas Membunuh Analisis Kritis

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Belum Dapat Tenda Pemerintah, Warga Korban Gempa Flores Mulai Sakit-sakitan

Belum Dapat Tenda Pemerintah, Warga Korban Gempa Flores Mulai Sakit-sakitan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:09 WIB

SPF Tinggi, Tekstur Super Ringan! 5 Sunscreen Serum untuk Panas-Panasan

SPF Tinggi, Tekstur Super Ringan! 5 Sunscreen Serum untuk Panas-Panasan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Contoh Soal Perubahan Wujud Benda Menyublim dan Mengkristal, Lengkap dengan Jawabannya

Contoh Soal Perubahan Wujud Benda Menyublim dan Mengkristal, Lengkap dengan Jawabannya

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:05 WIB

166 Puskesmas Rusak Pascagempa NTT! Menkes Ajak Anggota DPR Super Kaya Ikut Donasi

166 Puskesmas Rusak Pascagempa NTT! Menkes Ajak Anggota DPR Super Kaya Ikut Donasi

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Fenomena Solo-Maxxing, Menjadi Lajang Bukan Lagi Sebuah Kegagalan

Fenomena Solo-Maxxing, Menjadi Lajang Bukan Lagi Sebuah Kegagalan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Solidaritas AMPB dan Ojol Retak Usai Audiensi DPR, Relawan: Karena Rupiah Kalian Tinggalkan Kami

Solidaritas AMPB dan Ojol Retak Usai Audiensi DPR, Relawan: Karena Rupiah Kalian Tinggalkan Kami

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:56 WIB

×