4 Hukuman bagi Pelanggar Lockdown, dari Denda sampai Penjara

Dany Garjito, Ruhaeni Intan

Minggu, 22 Maret 2020 | 16:20 WIB
4 Hukuman bagi Pelanggar Lockdown, dari Denda sampai Penjara
Suasana salah satu supermarket di ibu kota Malaysia, Kuala Lumpur barang-barang tampak habis diborong warga beberapa jam sebelum pemberlakuan lockdown. (Foto: AFP)

Suara.com - Guna menekan angka penyebaran virus corona, beberapa negara telah menerapkan aturan Lockdown. Sebut saja Italia, Perancis, Yordania, Filipina, dan Malaysia. Negara-negara ini menerapkan aturan Lockdown dengan melarang warganya keluar rumah.

Berkaca dari Wuhan, China, kota asal muasal virus tersebut berhasil mengatasi penyebaran COVID-19 usai menerapkan Lockdown sejak 23 Februari 2020. World Health Organization (WHO) atau Badan Kesehatan Dunia bahkan memuji langkah tersebut karena tingkat keberhasilannya dalam menekan laju penyebaran virus. Setidaknya, 70% pasien corona di China dinyatakan sembuh dan per tanggal 20 Maret 2020, tak ada kasus corona baru yang dilaporkan.

BACA JUGA: Arti Lockdown, Social Distancing, dan Istilah Corona Lainnya

"Kita perlu ingat bahwa dengan tindakan dini yang tegas, kita bisa memperlambat virus dan mencegah penularan. Di antara mereka yang terinfeksi, kebanyakan akan sembuh," ujar Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal (Dirjen) WHO seperti dikutip dari AFP.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa pelaksanaan Lockdown harus dilakukan dengan tingkat kedisiplinan yang tinggi. Di negara-negara yang telah menerapkan Lockdown, anggota kepolisian dikerahkan untuk menindak warga yang nekat keluar saat masa Lockdown. Hukuman bagi warga yang melanggar pun tak main-main, mulai dari denda puluhan juta rupiah hingga kurungan penjara.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut adalah daftar hukuman pelanggar lockdown dari sejumlah negara:

Istilah kebijakan pemerintah, lockdown, karantina, work from home, status klb, isolasi. (Suara.com)
Istilah kebijakan pemerintah, lockdown, karantina, work from home, status klb, isolasi. (Suara.com)

1. Italia
Hingga saat ini, angka kematian di Italia yang disebabkan oleh virus corona telah mencapai 4.825 kasus. Angka ini menjadi yang tertinggi di dunia dan bahkan telah melebihi angka kematian di China. Akibatnya, pemerintah setempat mulai memberlakukan aturan Lockdown guna menyelamatkan negara tersebut dari wabah berkepanjangan.

"Keputusan yang diambil oleh pemerintah adalah untuk menutup semua kegiatan produktif di seluruh wilayah," kata Perdana Menteri Giuseppe Conte dalam pidato TV lokal, Sabtu (21/3/2020).

BACA JUGA: Corona Menyerang Italia sampai Lockdown, Warga: Awalnya Kami Meremehkan

baca juga

Warga negara yang kedapatan melanggar aturan ini dikenai hukuman berupa kurungan penjara selama tiga bulan atau denda sebesar 206 euro atau sekitar 3,5 juta rupiah.

Dikutip dari Aljazeera, hingga hari ketiga penerapan Lockdown, otoritas keamanan di Italia telah menetapkan sanksi bagi 161 orang yang nekat keluar saat Lockdown.

2. Perancis

Ilustrasi Lockdown. (Shutterstock)
Ilustrasi Lockdown. (Shutterstock)

BACA JUGA: Jika Lockdown Diterapkan, 5 Profesi Ini yang Paling Merasakan Imbasnya

Dalam satu hari, Perancis telah kehilangan 108 warganya karena infeksi virus corona. Angka kematian akibat corona di negara tersebut bahkan telah mencapai 372 korban jiwa.

"Virus itu menyebar di Perancis dengan cepat dan intens," ujar Jerome Salomon, Pejabat Tinggi Kesehatan Perancis seperti dikutip dari AFP, Jumat (20/3).

Virus tersebut telah menginfeksi lebih dari 9.100 orang hingga pemerintah Perancis akhirnya menetapkan status Lockdown. Warga negara yang melanggar akan dikenai sanksi berupa denda sebesar 135 euro atau sekitar 2,3 juta rupiah. Saat ini, restoran, taman kota, juga sekolah-sekolah telah ditutup sepenuhnya oleh pemerintah setempat guna menekan angka penyebaran virus corona.

3. Yordania
Sebanyak 400 orang ditangkap oleh otoritas keamanan Yordania karena melanggar aturan Lockdown. Dikutip dari The Guardian, mereka nekat keluar rumah tanpa alasan yang jelas sehingga anggota kepolisian setempat terpaksa membekuk mereka. Hukuman di negara ini pun tak main-main, yaitu kurungan penjara maksimal hingga satu tahun.

Sementara itu, jumlah kasus corona di Yordania hingga saat ini berjumlah 85 kasus. Negara tersebut juga dikabarkan telah memerintahkan 34 hotel untuk mengkarantina orang-orang yang memasuki perbatasan sesaat sebelum aturan Lockdown diterapkan.

BACA JUGA: Jika Lockdown Diterapkan, Ini 5 Hal Penting yang Perlu Disiapkan Pemerintah

4. Malaysia
Mengutip seorang warganet di Twitter bernama @KIDBILL3, usai menetapkan status Lockdown mulai tanggal 18-31 Maret 2020, pemerintah Malaysia juga telah menetapkan sejumlah sanksi dan hukuman bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.

Warga yang kedapatan keluar rumah untuk alasan-alasan selain membeli makanan, pergi ke RS, atau mencari obat-obatan bakal dikenai denda sebesar 1000 ringgit dan atau hukuman penjara selama enam bulan.

Hingga saat ini, per Sabtu (22/3/2020) kasus corona di Malaysia telah mencapai angka 1.183 kasus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total

News | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:02 WIB

Police Story: Lockdown Malam Ini: Aksi Jackie Chan yang Penuh Ketegangan dan Balas Dendam

Police Story: Lockdown Malam Ini: Aksi Jackie Chan yang Penuh Ketegangan dan Balas Dendam

Entertainment | Sabtu, 07 Maret 2026 | 19:26 WIB

Darurat Polusi Udara! Punjab Pakistan Lockdown, Sekolah dan Aktivitas Luar Ruangan Dilarang

Darurat Polusi Udara! Punjab Pakistan Lockdown, Sekolah dan Aktivitas Luar Ruangan Dilarang

News | Selasa, 12 November 2024 | 04:15 WIB

SMPN 8 Tangerang 'Lockdown' Dua Minggu Buntut Puluhan Siswa Sakit Cacar, Ketua IDI Ingatkan Hal Ini

SMPN 8 Tangerang 'Lockdown' Dua Minggu Buntut Puluhan Siswa Sakit Cacar, Ketua IDI Ingatkan Hal Ini

News | Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:46 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat, Pedagang Beberkan Ketersediaan Stok Masker dan Obat di Pasar Pramuka

Kasus Covid-19 Meningkat, Pedagang Beberkan Ketersediaan Stok Masker dan Obat di Pasar Pramuka

News | Selasa, 19 Desember 2023 | 16:14 WIB

Viral Dokter Tifa Klaim Akan Ada Lockdown Gegara Pandemi 2.0 di 2023, Netizen Siap Lapor Polisi

Viral Dokter Tifa Klaim Akan Ada Lockdown Gegara Pandemi 2.0 di 2023, Netizen Siap Lapor Polisi

Tekno | Kamis, 07 September 2023 | 15:03 WIB

5 Fakta Menarik tentang Barbeque, Paling Sering Diadakan di Dua Negara Ini!

5 Fakta Menarik tentang Barbeque, Paling Sering Diadakan di Dua Negara Ini!

Your Say | Kamis, 02 Maret 2023 | 19:45 WIB

Merasa Keputusannya Benar dengan Tidak Lockdown Selama Pandemi, Jokowi: Kalau Gak Kita Sudah Runtuh

Merasa Keputusannya Benar dengan Tidak Lockdown Selama Pandemi, Jokowi: Kalau Gak Kita Sudah Runtuh

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 19:36 WIB

80 Persen Menteri Minta Lockdown Masa Awal Pandemi Ditolak, Jokowi: Ternyata Keputusan Itu Tidak Salah

80 Persen Menteri Minta Lockdown Masa Awal Pandemi Ditolak, Jokowi: Ternyata Keputusan Itu Tidak Salah

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 18:58 WIB

Mengenang Masa Awal Pandemi, Jokowi: Kalau Diputuskan Lockdown Ekonomi Minus 17 Persen

Mengenang Masa Awal Pandemi, Jokowi: Kalau Diputuskan Lockdown Ekonomi Minus 17 Persen

News | Minggu, 29 Januari 2023 | 18:25 WIB

Terkini

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

×