Maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun, sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.
3. Salat Idul Fitri dan Mudik
Salat Idulfitri adalah sunnah muakkadah dan merupakan syiar agama yang amat penting.
Namun apabila pada awal Syawal 1441 H mendatang Covid-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan dengan konsentrasi banyak orang, maka dapat diperbolehkan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu.
Adapun kumandang takbir ‘Id dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
Dalam edaran tersebut, Muhammadiyah juga mengimbau umat Islam untuk memperbanyak zakat, infak dan sedekah untuk membantu orang-orang yang terdampak wabah ini.