Nth Room, Pelecehan di Tengah Wabah Corona, Diduga Libatkan 260 Ribu Orang

Dany Garjito | Husna Rahmayunita | Suara.com

Selasa, 31 Maret 2020 | 09:00 WIB
Nth Room, Pelecehan di Tengah Wabah Corona, Diduga Libatkan 260 Ribu Orang
Ilustrasi pelecehan seksual (Pixabay).

Suara.com - Nth Room menggegerkan warga Korea Selatan, kasus pelecehan seksual massal lewat aplikasi Telegram. Diduga sekitar 260 ribu orang terlibat dalam grup tersebut.

Motif yang digunakan Nth Room yakni membuka obrolan melalui grup Telegram kepada para anggota yang ingin menikmati foto dan video para perempuan termasuk mereka yang masih di bawah umur dan sejumlah pesohor di negeri Gingseng.

Perempuan yang dijadikan objek lantas dipaksa melakukan tindakan seksual yang mengarah kepada kekerasan dan penyiksaan. Ratusan ribu anggota Nth Room lantas bisa menikmati konten yang disajikan setelah membayar dengan mata uang kripto (cryptocurrency).

Tak tanggung-tanggung, dilaporkan media setempat, pengguna yang ingin mendapat akses Nth Room diharuskan merogoh kocek sebesar 1,2 juta won atau Rp 16 juta.

Dialihbahasakan dari South China Morning Post, Selasa (31/3/2020), skandal Nth Room terungkap setelah kepolisian mengamankan seorang laki-laki bernama Cho Ju-bin pada 20 Maret lalu. Ia menjadi pelaku utama Nth Room.

Penangkapan pemuda 24 tahun tersebut tak lepas dari tekanan publik yang resah dengan kemunculan Nth Room. Sebab diketahui, skandal ini sebenarnya mulai terendus sejak akhir tahun 2019 sehingga jutaan orang menandatangani petisi untuk memblokir Nth Room.

Dalam melancarkan aksinya, Cho Ju-bin menggunakan panggilan Baksa atau Dokter. Ia dan tersangka lainnya mengajak para perempuan untuk bergabung di grup Telegram dengan menawarkan pekerjaan sebagai model atau jasa pegawalan.

Mereka juga memaksa para korban untuk mengabadikan konten seksual baik berupa foto maupun video. Korban korban kemudian diminta untuk melakukan serangkaian adegan seks ekstrem yang kemudian direkam.

Sejak kasus ini terungkap, setidaknya ada 74 korban perempuan, termasuk 16 gadis di bawah umur yang terperangkap dalam obrolan Nth Room.

Sementara itu, Kepolisian Korea Selatan telah menangkap 124 tersangka termasuk 18 operator obrolan termasuk Cho. Namun pengguna 'GodGod" yang santer disebut sebagai pemula grup obrolan kekinian masih buron.

Cho sendiri kini menghadapi dakwaan berat setelah terbukti melakukan ancaman dan paksaan, pelecehan seksual, melanggar hak privasi serta perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Menurun Drastis, Ini Kunci Korea Selatan Mengatasi Pandemi Corona

Kasus Menurun Drastis, Ini Kunci Korea Selatan Mengatasi Pandemi Corona

Health | Minggu, 29 Maret 2020 | 15:35 WIB

Skandal Telegram Nth Room Korea, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi

Skandal Telegram Nth Room Korea, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi

Lifestyle | Jum'at, 27 Maret 2020 | 07:05 WIB

Viral Foto Eks Juara Tinju Tewas Saat Kerusuhan Penjara, Begini Faktanya

Viral Foto Eks Juara Tinju Tewas Saat Kerusuhan Penjara, Begini Faktanya

Sport | Rabu, 25 Maret 2020 | 16:33 WIB

Usul Gaji DPR Disunat untuk Perangi Corona, Korea Selatan Udah Duluan Lho

Usul Gaji DPR Disunat untuk Perangi Corona, Korea Selatan Udah Duluan Lho

News | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:43 WIB

Terkini

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB