Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 31 Maret 2020 | 12:11 WIB
Cegah Corona Pakai Darurat Sipil, Anggota DPR: Jokowi Blunder
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Suara.com/Dian Rosmala)

Suara.com - Langkah pemerintah untuk mengambil kebijakan pembatasan sosial berskala besar disertai darurat sipil menuai kontra dari masyarakat. Tak terkecuali juga penolakan oleh wakil rakyat. Salah satu yang gencar menolak adalah anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Mardani menyatakan menolak kebijakan darurat sipil. Alasannya, adanya potensi tidak terkontrol dari kewenangan pemerintah yang luas jika darurat sipil diterapkan. Mulai dari penyadapan, pemeriksaan hingga penangkapan terhadap masyrakat yang melanggar.

"Darurat sipil bisa bikin pemerintah tidak fokus karena kewenangan meluas berpotensi digunakan tidak terkontrol. Darurat sipil memudahkan pemerintah menyadap, memeriksa hingga hentikan arus informasi bahkan menangkap bukan atas dasar melanggar social distancing. Kita tolak darurat sipil," kata Mardani dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).

Sebelumnya, ketimbang mengambil kebijakan darurat sipil, Mardani meminta Jokowi mengedepankan opsi karantina wilayah atau lockdown sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

"Pemerintah blunder. Mestinya karantina wilayah (lockdown) berbasis UU No 6 Tahun 2018. Fokus paksa social dan physical distancing dengan disiplin ketat, sambil menjaga masyarakat berpenghasil rendah terjamin pangan dan kesejahteraannya," ujar dia.

Menurut Mardani, dengan menerapkan karantina wilayah pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan. Sebaliknya, opsi darurat sipil justru menjadikan pemerintah lari dari kewajibannya.

"Pak Jokowi mestinya melaksanakan karantina wilayah/lockdown. Bisa parsial di beberapa daerah. Tapi justru ingin terapkan darurat sipil yang meminta otoritas besar tanpa kewajiban menyediakan pangan dan kesehatan warga. Kita tolak darurat sipil," ujar Mardani.

Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yakni:

baca juga

"pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".

Apa yang dimaksud dengan kebijakan Darurat Sipil ?

Kebijakan Darurat Sipil yang disebut Presiden Jokowi mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 Tentang Pencabutan Undang-Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.

Dalam Undang-Undang itu disebutkan dalam Peraturan Umum Pasal 1 Ayat 1 bahwa:

"(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

a. keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa..."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya

12 Wewenang Pemerintah saat Darurat Sipil Menurut UU Keadaan Bahaya

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 12:09 WIB

Kasus Ketiga di Wisma Atlet, Wanita Asal Bogor Meninggal Berstatus PDP

Kasus Ketiga di Wisma Atlet, Wanita Asal Bogor Meninggal Berstatus PDP

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 12:06 WIB

Warga Pasang Pagar di Jalan, Jati Pulo Jakarta Barat Lockdown

Warga Pasang Pagar di Jalan, Jati Pulo Jakarta Barat Lockdown

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 12:06 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Ibu Jokowi Dimakamkan Bak Jenazah Virus Corona?

CEK FAKTA: Benarkah Jenazah Ibu Jokowi Dimakamkan Bak Jenazah Virus Corona?

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 12:08 WIB

Simpel, Ini Olahraga ala Esteban Vizcarra yang Bisa Dilakukan di Rumah

Simpel, Ini Olahraga ala Esteban Vizcarra yang Bisa Dilakukan di Rumah

Bola | Selasa, 31 Maret 2020 | 12:05 WIB

Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir

Andi Arief Minta Jokowi Jelaskan Langsung Darurat Sipil, Bukan Lewat Jubir

News | Selasa, 31 Maret 2020 | 11:52 WIB

Bisakah Robot Gantikan Tenaga Medis Perangi Virus Corona ?

Bisakah Robot Gantikan Tenaga Medis Perangi Virus Corona ?

Tekno | Selasa, 31 Maret 2020 | 12:00 WIB

Terkini

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:31 WIB

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 13:15 WIB

×