Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana tetap menggelar resepsi pernikahan mewah di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, pada 21 Maret 2020. Padahal, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
Yusri menyebut Kompol Fahrul tetap menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi virus corona atau covid-19 karena telah menyebar undangan pernikahan dua bulan sebelum acara tersebut digelar.
Meski demikian, Yusri menegaskan kalau Fahrul tetap dinilai telah melanggar aturan maklumat Kapolri.
"Ya memang betul tapi kan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret, ya namanya orang kawinan besok, masa hari ini undang sih, ya enggak mungkin dong," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Kompol Fahrul kata Yusri, hingga saat ini masih diperiksa oleh Propam. Meski demikian, Fahrul sudah dicopot dari jabatan Kapolsek Kembangan.
Lebih lanjut, Yusri mengklaim bahwa Maklumat Kapolri tersebut telah disosialisasikan dan diimbau baik di internal Polri maupun kepada masyarakat. Sehingga, kata dia, siapapun yang tidak mentaati Maklumat Kapolri tersebut akan menerima konsekuensinya.
"Sudah (disosialisasikan dan diimbau ke internal) kan itu juga sudah jelas bahwa maklmumat itu bukan hanya masyarakat saja tapi juga berlaku bagi anggota dan keluarganya. Nah itu kalau tidak ada yang menaati akan kena konsekuensi," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusri pun memastikan bahwa Fahrul kekinian telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Meski saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya
Baca Juga: Nekat Nikah Saat Pandemi Corona, Suami Selebgram Rica Andriani Dimutasi
"Masih diperiksa Propam hasilnya masih kita tunggu, tapi itu sudah melanggar maklumat, apa sanksinya ya sekarang dimutasi," tegas Yusri.
Sebelumnya, acara pernikahan Fahrul yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.
Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;
Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.