Bukannya di Rumah Saat Corona, 19 Pemuda di Jakarta Terciduk Main Warnet

Bangun Santoso | Suara.com

Jum'at, 03 April 2020 | 12:25 WIB
Bukannya di Rumah Saat Corona, 19 Pemuda di Jakarta Terciduk Main Warnet
Sebagai ilustrasi: Seorang warga berjalan keluar warung internet (warnet) saat razia di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Suara.com - Polda Metro Jaya mengamankan 19 pemuda yang masih berkerumun di tengah mewabahnya pandemi virus corona Covid-19. Mereka diamankan saat tengah asyik bermain di warung internet alias warnet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak empat pemuda diamankan saat tengah asyik bermain di warnet di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (3/4/2020) dini hari tadi.

Kemudian, polisi pun berhasil mengamankan 15 pemuda lainnya yang juga tengah asyik bermain di warnet kawasan Pasar Rumput, Jakarta Pusat.

"Pukul 01.30 WIB, tim menemukan masyarakat yang masih berkumpul di warnet Palmerah dan kawasan Pasar Rumput. Sebanyak 19 pemuda kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Menurut Yusri, kekinian 19 pemuda tersebut tengah diamankan di Polda Metro Jaya. Para pemuda tersebut sedang diberi edukasi tentang imbauan pemerintah terkait anjuran untuk tetap berada di rumah di tengah mewabahnya Covid-19.

"Kita masih persuasif. Tim Gakkum mengedukasi 19 orang itu tentang prinsip physical distancing atau jaga jarak antara satu sama lainnya. Mereka akan membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan," ujar Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengabaikan aturan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susul Honda, Suzuki Hentikan Aktivitas Pabrik Selama Dua Pekan

Susul Honda, Suzuki Hentikan Aktivitas Pabrik Selama Dua Pekan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2020 | 12:16 WIB

Tentara Ikut Berjaga, Begini Kondisi 144 Jemaah Tablig Diisolasi di Masjid

Tentara Ikut Berjaga, Begini Kondisi 144 Jemaah Tablig Diisolasi di Masjid

News | Jum'at, 03 April 2020 | 12:04 WIB

Dipakai di Indonesia, Tamiflu Sudah Lama Digunakan AS untuk Wabah Influenza

Dipakai di Indonesia, Tamiflu Sudah Lama Digunakan AS untuk Wabah Influenza

Health | Jum'at, 03 April 2020 | 11:56 WIB

Tingkatkan Imun Tubuh,  Warga Menteng Berjemur di Rel Kereta Api

Tingkatkan Imun Tubuh, Warga Menteng Berjemur di Rel Kereta Api

Foto | Jum'at, 03 April 2020 | 11:56 WIB

Inhalasi Hidrogen Membantu Perawatan Pasien Covid-19 di China

Inhalasi Hidrogen Membantu Perawatan Pasien Covid-19 di China

Press Release | Jum'at, 03 April 2020 | 11:48 WIB

Libur Corona Nyambi Jadi Mucikari, Siswi SMP di Batam Jualan PSK Online

Libur Corona Nyambi Jadi Mucikari, Siswi SMP di Batam Jualan PSK Online

News | Jum'at, 03 April 2020 | 11:48 WIB

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Tenaga Medis, Lengkapi APD dan Intensif

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Tenaga Medis, Lengkapi APD dan Intensif

News | Jum'at, 03 April 2020 | 11:44 WIB

Terkini

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:52 WIB

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:47 WIB

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:38 WIB

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 20:37 WIB

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:59 WIB

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:55 WIB

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:54 WIB

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:48 WIB

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:29 WIB

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:28 WIB