Bukannya di Rumah Saat Corona, 19 Pemuda di Jakarta Terciduk Main Warnet

Bangun Santoso

Jum'at, 03 April 2020 | 12:25 WIB
Bukannya di Rumah Saat Corona, 19 Pemuda di Jakarta Terciduk Main Warnet
Sebagai ilustrasi: Seorang warga berjalan keluar warung internet (warnet) saat razia di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (23/3). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Suara.com - Polda Metro Jaya mengamankan 19 pemuda yang masih berkerumun di tengah mewabahnya pandemi virus corona Covid-19. Mereka diamankan saat tengah asyik bermain di warung internet alias warnet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak empat pemuda diamankan saat tengah asyik bermain di warnet di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (3/4/2020) dini hari tadi.

Kemudian, polisi pun berhasil mengamankan 15 pemuda lainnya yang juga tengah asyik bermain di warnet kawasan Pasar Rumput, Jakarta Pusat.

"Pukul 01.30 WIB, tim menemukan masyarakat yang masih berkumpul di warnet Palmerah dan kawasan Pasar Rumput. Sebanyak 19 pemuda kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Menurut Yusri, kekinian 19 pemuda tersebut tengah diamankan di Polda Metro Jaya. Para pemuda tersebut sedang diberi edukasi tentang imbauan pemerintah terkait anjuran untuk tetap berada di rumah di tengah mewabahnya Covid-19.

"Kita masih persuasif. Tim Gakkum mengedukasi 19 orang itu tentang prinsip physical distancing atau jaga jarak antara satu sama lainnya. Mereka akan membuat pernyataan setelah dilakukan pemeriksaan," ujar Yusri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat yang mengabaikan aturan Presiden Joko Widodo alias Jokowi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda senilai Rp 100 juta. Bagi mereka yang melanggar dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.

Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 itu sendiri berbunyi; setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Susul Honda, Suzuki Hentikan Aktivitas Pabrik Selama Dua Pekan

Susul Honda, Suzuki Hentikan Aktivitas Pabrik Selama Dua Pekan

Otomotif | Jum'at, 03 April 2020 | 12:16 WIB

Tentara Ikut Berjaga, Begini Kondisi 144 Jemaah Tablig Diisolasi di Masjid

Tentara Ikut Berjaga, Begini Kondisi 144 Jemaah Tablig Diisolasi di Masjid

News | Jum'at, 03 April 2020 | 12:04 WIB

Dipakai di Indonesia, Tamiflu Sudah Lama Digunakan AS untuk Wabah Influenza

Dipakai di Indonesia, Tamiflu Sudah Lama Digunakan AS untuk Wabah Influenza

Health | Jum'at, 03 April 2020 | 11:56 WIB

Tingkatkan Imun Tubuh,  Warga Menteng Berjemur di Rel Kereta Api

Tingkatkan Imun Tubuh, Warga Menteng Berjemur di Rel Kereta Api

Foto | Jum'at, 03 April 2020 | 11:56 WIB

Inhalasi Hidrogen Membantu Perawatan Pasien Covid-19 di China

Inhalasi Hidrogen Membantu Perawatan Pasien Covid-19 di China

Press Release | Jum'at, 03 April 2020 | 11:48 WIB

Libur Corona Nyambi Jadi Mucikari, Siswi SMP di Batam Jualan PSK Online

Libur Corona Nyambi Jadi Mucikari, Siswi SMP di Batam Jualan PSK Online

News | Jum'at, 03 April 2020 | 11:48 WIB

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Tenaga Medis, Lengkapi APD dan Intensif

DPR Minta Pemerintah Perhatikan Tenaga Medis, Lengkapi APD dan Intensif

News | Jum'at, 03 April 2020 | 11:44 WIB

Terkini

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:33 WIB

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik

Banten | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:27 WIB

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:17 WIB

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja

Sumsel | Rabu, 26 Agustus 2026 | 23:16 WIB

×