Jokowi Digugat Pedagang UMKM, Stafsus Presiden: Wabah Itu Force Majeure

M. Reza Sulaiman, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 04 April 2020 | 05:14 WIB
Jokowi Digugat Pedagang UMKM, Stafsus Presiden: Wabah Itu Force Majeure
Presiden Joko Widodo. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Istana Kepresidenan angkat bicara terkait enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengajukan gugatan class action kepada Presiden Joko Widodo karena dinilai lalai dan tak becus menangani pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga.

"Sah-sah saja kalau ada yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan Jumat (3/4/2020).

Dini menuturkan pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian yang ada di pengadilan.

"Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silahkan disampaikan argumen dan pembuktian terkait disitu. Biar nanti diputuskan oleh pengadilan," ucap dia.

Dini menilai pandemi corona merupakan kategori force majeure. Sebab virus corona tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan terjadi di sejumlah negara di dunia yang juga mengalami kerugian.

"Yang saya pahami dari pemberitaan beredar, pihak penggugat merasa Presiden Jokowi terlambat dalam mengambil tindakan terkait penanganan wabah Covid 19. Tapi kita tahu bahwa urusan wabah ini adalah masuk kategori 'force majeure'. Sesuatu yang di luar kendali manusia. Tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di dunia," kata dia.

Dini menuturkan tidak ada yang bisa memprediksi adanya pandemi corona. Bahkan kata Dini, kondisi di negara-negara lain banyak yang lebih buruk dibanding Indonesia karena dampak corona.

"Siapa yang bisa tau kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tahu dengan pasti. Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif jangan hanya fokus kepada kepentingan diri sendiri," ujar Dini.

baca juga

Tak hanya itu, Politisi PSI itu menegaskan pemerintah saat ini tengah berupaya keras untuk menangani pandemi corona. Langkah-langkah mitigasi dan penyebaran kata Dini sudah dilakukan pemerintah. Kemudian juga bantuan sosial juga sudah disiapkan, termasuk untuk UMKM serta kebutuhan kesehatan.

Dini mengatakan seharusnya sebagai warga negara yang baik, mendukung dan membantu pemerintah berperang melawan Covid-19. Sebab gugatan tersebut bisa menambah beban pemerintah di tengah pandemi corona.

"Bantu Pemerintah untuk menjaga penyebaran, mengawal agar program-program pemerintah dalam hal ini terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di Pengadilan di tengah situasi genting seperti ini," kata Dini.

"Ironis, pada saat Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana membantu UMKM, beliau malah digugat oleh pedagang UMKM. Di setiap rapat terbatas berulang kali Presiden menyampaikan pesan agar UMKM dibantu di tengah situasi yang sulit krn wabah Covid 19 ini," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke pengadilan karena dinilai tak becus tangani virus corona di Indonesia. Sebanyak enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan class action ke Jokowi.

Jokowi dinilai telah lalai dalam menangani pandemi virus corona baru Covid-19. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2020) dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

"Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Pak Joko Widodo telah melakukan kelalaian dan kesembronoan dalam menangani Corona sejak awal wabah ini menginfeksi belahan dunia," kata Enggal, perwakilan penggugat saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).

Kelalaian pemerintahan Jokowi dalam menangani corona tersebut berdampak langsung terhadap seluruh masyarakat. Bahkan penyebaran virus corona yang sangat cepat telah merugikan masyarakat secara materil dan imateril, khususnya sektor pekerja harian termasuk UMKM.

Sebelum corona masuk ke Indonesia, masih ada waktu dua bulan lamanya bagi pemerintah untuk mempersiapkan diri menghadapi pandemi ini. Namun, waktu tersebut justru tidak digunakan dengan baik.

Gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan berupa gugatan perdata dengan pasal KUHP dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar atas penurunan pemasukan akibat merebaknya virus corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Digugat Rp 10 Miliar ke Pengadilan, Sembrono Tangani Corona

Jokowi Digugat Rp 10 Miliar ke Pengadilan, Sembrono Tangani Corona

News | Kamis, 02 April 2020 | 07:15 WIB

Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan

Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:11 WIB

Sebab Wafatnya Ibunda Jokowi, Istana: Kami Tunggu Keterangan Resmi Keluarga

Sebab Wafatnya Ibunda Jokowi, Istana: Kami Tunggu Keterangan Resmi Keluarga

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 19:55 WIB

Terkini

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda

Entertainment | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:25 WIB

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:23 WIB

×