Jokowi Digugat Pedagang UMKM, Stafsus Presiden: Wabah Itu Force Majeure

M. Reza Sulaiman, Ummi Hadyah Saleh

Sabtu, 04 April 2020 | 05:14 WIB
Jokowi Digugat Pedagang UMKM, Stafsus Presiden: Wabah Itu Force Majeure
Presiden Joko Widodo. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Istana Kepresidenan angkat bicara terkait enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengajukan gugatan class action kepada Presiden Joko Widodo karena dinilai lalai dan tak becus menangani pandemi virus corona Covid-19 di Indonesia.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan gugatan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga.

"Sah-sah saja kalau ada yang merasa dirugikan dan mengajukan gugatan. Itu hak konstitusional setiap warga negara," ujar Dini saat dikonfirmasi wartawan Jumat (3/4/2020).

Dini menuturkan pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian yang ada di pengadilan.

"Nanti juga akan ada proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan. Silahkan disampaikan argumen dan pembuktian terkait disitu. Biar nanti diputuskan oleh pengadilan," ucap dia.

Dini menilai pandemi corona merupakan kategori force majeure. Sebab virus corona tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan terjadi di sejumlah negara di dunia yang juga mengalami kerugian.

"Yang saya pahami dari pemberitaan beredar, pihak penggugat merasa Presiden Jokowi terlambat dalam mengambil tindakan terkait penanganan wabah Covid 19. Tapi kita tahu bahwa urusan wabah ini adalah masuk kategori 'force majeure'. Sesuatu yang di luar kendali manusia. Tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain di dunia," kata dia.

Dini menuturkan tidak ada yang bisa memprediksi adanya pandemi corona. Bahkan kata Dini, kondisi di negara-negara lain banyak yang lebih buruk dibanding Indonesia karena dampak corona.

"Siapa yang bisa tau kapan dan bagaimana wabah itu akan terjadi? Tidak ada yang tahu dengan pasti. Kalau mau bicara kerugian, coba lihat situasi negara-negara lain, banyak yang lebih buruk kondisinya dibanding Indonesia. Jadi harus melihat situasi ini secara obyektif jangan hanya fokus kepada kepentingan diri sendiri," ujar Dini.

baca juga

Tak hanya itu, Politisi PSI itu menegaskan pemerintah saat ini tengah berupaya keras untuk menangani pandemi corona. Langkah-langkah mitigasi dan penyebaran kata Dini sudah dilakukan pemerintah. Kemudian juga bantuan sosial juga sudah disiapkan, termasuk untuk UMKM serta kebutuhan kesehatan.

Dini mengatakan seharusnya sebagai warga negara yang baik, mendukung dan membantu pemerintah berperang melawan Covid-19. Sebab gugatan tersebut bisa menambah beban pemerintah di tengah pandemi corona.

"Bantu Pemerintah untuk menjaga penyebaran, mengawal agar program-program pemerintah dalam hal ini terlaksana dengan baik di lapangan, alih-alih menambah beban gugatan di Pengadilan di tengah situasi genting seperti ini," kata Dini.

"Ironis, pada saat Presiden Jokowi berpikir keras bagaimana membantu UMKM, beliau malah digugat oleh pedagang UMKM. Di setiap rapat terbatas berulang kali Presiden menyampaikan pesan agar UMKM dibantu di tengah situasi yang sulit krn wabah Covid 19 ini," sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke pengadilan karena dinilai tak becus tangani virus corona di Indonesia. Sebanyak enam warga yang mewakili para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) mengajukan gugatan class action ke Jokowi.

Jokowi dinilai telah lalai dalam menangani pandemi virus corona baru Covid-19. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (1/4/2020) dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.

"Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Pak Joko Widodo telah melakukan kelalaian dan kesembronoan dalam menangani Corona sejak awal wabah ini menginfeksi belahan dunia," kata Enggal, perwakilan penggugat saat dihubungi Suara.com, Rabu (1/4/2020).

Kelalaian pemerintahan Jokowi dalam menangani corona tersebut berdampak langsung terhadap seluruh masyarakat. Bahkan penyebaran virus corona yang sangat cepat telah merugikan masyarakat secara materil dan imateril, khususnya sektor pekerja harian termasuk UMKM.

Sebelum corona masuk ke Indonesia, masih ada waktu dua bulan lamanya bagi pemerintah untuk mempersiapkan diri menghadapi pandemi ini. Namun, waktu tersebut justru tidak digunakan dengan baik.

Gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan berupa gugatan perdata dengan pasal KUHP dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar atas penurunan pemasukan akibat merebaknya virus corona.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Digugat Rp 10 Miliar ke Pengadilan, Sembrono Tangani Corona

Jokowi Digugat Rp 10 Miliar ke Pengadilan, Sembrono Tangani Corona

News | Kamis, 02 April 2020 | 07:15 WIB

Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan

Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan

News | Rabu, 01 April 2020 | 17:11 WIB

Sebab Wafatnya Ibunda Jokowi, Istana: Kami Tunggu Keterangan Resmi Keluarga

Sebab Wafatnya Ibunda Jokowi, Istana: Kami Tunggu Keterangan Resmi Keluarga

News | Rabu, 25 Maret 2020 | 19:55 WIB

Terkini

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:45 WIB

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:15 WIB

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB