Salon Kecantikan Hingga Gelanggang Olahraga Ikut Ditutup Imbas Corona

Iwan Supriyatna, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 04 April 2020 | 12:41 WIB
Salon Kecantikan Hingga Gelanggang Olahraga Ikut Ditutup Imbas Corona
Ilustrasi wanita sedang melakukan perawatan di salon kecantikan.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata di Provinsi DKI Jakarta selama 17 hari, yakni sejak 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan wabah virus Corona atau COVID-19.

"Sebelumnya, penutupan sementara telah diterapkan selama 2 (dua) pekan, yakni pada 23 Maret hingga 5 April 2020," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (4/4/2020).

Selain itu juga Cucu menjelaskan, bahwa terdapat 4 kegiatan usaha tambahan yang akan dilakukan penutupan sementara.

"Kami kembali mengimbau kepada seluruh penyelenggara industri pariwisata untuk dapat melaksanakan aturan perpanjangan penutupan sesuai tanggal yang telah ditetapkan. Dan melalui berbagai pertimbangan, kami juga akan menutup sementara 4 kegiatan usaha yang berpotensi dapat menyebabkan penularan COVID-19," ungkapnya.

Adapun kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi COVID-19 ini sebagai berikut:

  • Klab Malam
  • Diskotek
  • Pub/Musik Hidup
  • Karaoke Keluarga
  • Karaoke Executive
  • Bar/Rumah Minum
  • Griya Pijat
  • Spa (Sante Par Aqua)
  • Bioskop
  • Bola Gelinding
  • Bola Sodok
  • Mandi Uap
  • Seluncur
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Sementara 4 lokasi tambahan lainnya yang dilakukan penutupan sementara sebagai berikut :

  • Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga
  • Gelanggang Rekreasi Olahraga
  • Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut
  • Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan

Menurut Cucu, untuk mendasari kebijakan ini, telah diterbitkan Surat Edaran Nomor 184/SE/2020 tentang Perpanjangan Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak 3 April 2020 sampai dengan 19 April 2020.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cegah Corona, Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Mencuci Tangan

Cegah Corona, Pemprov DKI Sediakan Fasilitas Mencuci Tangan

Video | Sabtu, 04 April 2020 | 08:05 WIB

Hasil Rapid Test Corona di DKI Jakarta: 428 Warga Positif, 20.104 Negatif

Hasil Rapid Test Corona di DKI Jakarta: 428 Warga Positif, 20.104 Negatif

News | Jum'at, 03 April 2020 | 16:52 WIB

Terima Bantuan untuk Lawan Corona, Anies: Bisa Dipakai Daerah Tetangga

Terima Bantuan untuk Lawan Corona, Anies: Bisa Dipakai Daerah Tetangga

News | Jum'at, 03 April 2020 | 14:51 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

BREAKING NEWS: Peringatan Tsunami di Flores Usai Gempa 7,0

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:55 WIB

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:12 WIB

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×