Cegah Penularan Corona, Polisi Sudah Bubarkan 10.873 Kerumunan Massa

Senin, 06 April 2020 | 13:19 WIB
Cegah Penularan Corona, Polisi Sudah Bubarkan 10.873 Kerumunan Massa
Pesta nikah di Jambi dibubarkan karena corona. (Dok Kepolisian/via Metrojambi.com)

Suara.com - Polri sejauh ini sudah sangat sering melakukan pembubaran kerumunan masyarakat di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Polri minta masyarakat untuk patuhi aturan pemerintah.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yuwono mengatakan hingga Minggu (5/4/2020) kemarin, kepolisian telah membubarkan 10.873 titik kerumunan masyarakat di seluruh Indonesia.

"Edukasi ke masyarakat sudah dilakukan 26.695 kali, publikasi humas sudah 51.977 giat. Pembubaran massa atau kerumunan ada 10.873 kali kita bubarkan," kata Argo di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020).

Dari angka tersebut, Argo menyebut sebanyak 18 orang sudah diamankan di Polda Metro Jaya karena tidak mengindahkan imbauan petugas saat dibubarkan.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengeluarkan maklumat Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona COVID-19 pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Maklumat itu mengatur agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Secara rinci, surat itu juga menyebut beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia diantaranya; Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polri Bersiap Antisipasi Potensi Penjarahan Selama PSBB Corona

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI