Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham

Pebriansyah Ariefana | Stephanus Aranditio | Suara.com

Senin, 06 April 2020 | 16:44 WIB
Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Suara.com - Eksekutif Amnesty International Indonesia menilai instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui surat telegram internal Polri justru bertentangan dengan upaya Kementerian Hukum dan HAM mengurangi potensi penyebaran virus corona COVID-19 di penjara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan instruksi itu bertentangan dengan upaya Menkumham Yasonna Laoly yang baru saja membebaskan narapidana dengan alasan pencegahan virus corona di dalam penjara yang sudah over kapasitas.

"Telegram itu justru akan berpotensi meningkatkan jumlah orang yang masuk penjara atas tuduhan penyebaran berita palsu dan penghinaan terhadap Presiden maupun pejabat negara," kata Usman dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Menurut Usman, masyarakat sudah banyak dirugikan oleh kebijakan pemerintah yang sejak awal menyepelekan virus corona, Surat Telegram Kapolri itu justru menambah beban masyarakat sehingga harus segera dicabut.

"Pelaksanaan telegram itu akan membuat banyak orang yang semula berniat memberi pendapat, justru takut bersuara karena ancaman hukuman. Tanpa saran dan kritik, Pemerintah akan semakin kesulitan untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dalam menangani wabah," tegasnya.

Melalui momen ini, Amnesty juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi dan menghapus aturan-aturan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama pasal-pasal karet yang terdapat dalam KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB

Polisi Bekuk Penyebar Hoaks dan Penghinaan ke Penguasa Terkait Covid-19

Polisi Bekuk Penyebar Hoaks dan Penghinaan ke Penguasa Terkait Covid-19

News | Senin, 06 April 2020 | 16:39 WIB

Satu Keluarga Terinfeksi Corona, Warga Sawah Besar Jakpus Batasi Aktivitas

Satu Keluarga Terinfeksi Corona, Warga Sawah Besar Jakpus Batasi Aktivitas

News | Senin, 06 April 2020 | 16:38 WIB

Narapidana di Turki Produksi 1,5 Juta Masker Tiap Bulan Lawan Corona

Narapidana di Turki Produksi 1,5 Juta Masker Tiap Bulan Lawan Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 16:35 WIB

Terkini

Kerajaan-kerajaan yang Ada di Tatar Sunda

Kerajaan-kerajaan yang Ada di Tatar Sunda

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:54 WIB

Gretakan atau Ancaman Nyata? Klaim Donald Trump Tunda Serangan Bikin Iran Ketar-ketir

Gretakan atau Ancaman Nyata? Klaim Donald Trump Tunda Serangan Bikin Iran Ketar-ketir

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:50 WIB

Pengelolaan Ekonomi Indonesia Sudah Dirumuskan Pendiri Bangsa, Prabowo: Mereka Bukan Orang Lugu

Pengelolaan Ekonomi Indonesia Sudah Dirumuskan Pendiri Bangsa, Prabowo: Mereka Bukan Orang Lugu

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:34 WIB

Puan Buka Paripurna RAPBN 2027: Ratusan Kursi Kosong, Cuma 451 Anggota DPR yang Hadir

Puan Buka Paripurna RAPBN 2027: Ratusan Kursi Kosong, Cuma 451 Anggota DPR yang Hadir

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32 WIB

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

Prabowo: Nelayan Sulit Dapat Es Batu Apalagi Solar, Kami Buatkan SPBU Khusus Mereka

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:30 WIB

Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi

Enaknya Jadi Keluarga Presiden: Dapat Kekebalan Audit Pajak, Demokrat Tuduh Ada Korupsi

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:26 WIB

Dihadiri Prabowo, Puan: Rapat Paripurna Hari Ini Sangat Spesial

Dihadiri Prabowo, Puan: Rapat Paripurna Hari Ini Sangat Spesial

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:22 WIB

Usai Bertemu Trump, Xi Jinping Langsung Gelar Pertemuan Strategis dengan Putin

Usai Bertemu Trump, Xi Jinping Langsung Gelar Pertemuan Strategis dengan Putin

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:18 WIB

Jelang Tahun Ajaran Baru, Mensos Gus Ipul: Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat

Jelang Tahun Ajaran Baru, Mensos Gus Ipul: Perkuat Tata Kelola Sekolah Rakyat

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:14 WIB

Teror di Masjid San Diego, Aksi Heroik Marbot Menghadang Potensi Pembantaian Massal 2 Remaja

Teror di Masjid San Diego, Aksi Heroik Marbot Menghadang Potensi Pembantaian Massal 2 Remaja

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 11:14 WIB