Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham

Pebriansyah Ariefana, Stephanus Aranditio

Senin, 06 April 2020 | 16:44 WIB
Amnesty Nilai Telegram Kapolri saat Corona Berlawanan Keputusan Menkumham
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Suara.com - Eksekutif Amnesty International Indonesia menilai instruksi Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui surat telegram internal Polri justru bertentangan dengan upaya Kementerian Hukum dan HAM mengurangi potensi penyebaran virus corona COVID-19 di penjara.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan instruksi itu bertentangan dengan upaya Menkumham Yasonna Laoly yang baru saja membebaskan narapidana dengan alasan pencegahan virus corona di dalam penjara yang sudah over kapasitas.

"Telegram itu justru akan berpotensi meningkatkan jumlah orang yang masuk penjara atas tuduhan penyebaran berita palsu dan penghinaan terhadap Presiden maupun pejabat negara," kata Usman dalam keterangannya, Senin (6/4/2020).

Menurut Usman, masyarakat sudah banyak dirugikan oleh kebijakan pemerintah yang sejak awal menyepelekan virus corona, Surat Telegram Kapolri itu justru menambah beban masyarakat sehingga harus segera dicabut.

"Pelaksanaan telegram itu akan membuat banyak orang yang semula berniat memberi pendapat, justru takut bersuara karena ancaman hukuman. Tanpa saran dan kritik, Pemerintah akan semakin kesulitan untuk mengetahui apa yang perlu diperbaiki dalam menangani wabah," tegasnya.

Melalui momen ini, Amnesty juga mendesak pemerintah untuk segera merevisi dan menghapus aturan-aturan yang dapat mengancam kebebasan berekspresi, terutama pasal-pasal karet yang terdapat dalam KUHP maupun UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas siapa saja yang melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan pejabat pemerintah dalam mengatasi pendemi virus corona baru Covid-19.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.

Dalam surat telegram tertanggal 4 April 2020 dan ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolri memerintahkan Kabareskrim dan Kapolda untuk melakukan patroli siber khusus terkait penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait pandemi Covid-19.

baca juga

Di sisi lain, Kapolri juga memerintahkan jajarannya itu untuk melakukan pemantauan dan menindak tegas pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah dalam rangka mengatasi pendemi Covid-19.

Bagi pelaku penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah itu dapat dikenakan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Melaksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi, serta opini di ruang siber, dengan sasaran penyebaran hoax terkait COVID-19, hoax terkait kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, penghinaan kepada penguasa/presiden dan pejabat pemerintah," begitu bunyi salah satu poin dalam surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz seperti dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

AIl Desak Kapolri Cabut Surat Telegram Represif Berkedok Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 16:43 WIB

Polisi Bekuk Penyebar Hoaks dan Penghinaan ke Penguasa Terkait Covid-19

Polisi Bekuk Penyebar Hoaks dan Penghinaan ke Penguasa Terkait Covid-19

News | Senin, 06 April 2020 | 16:39 WIB

Satu Keluarga Terinfeksi Corona, Warga Sawah Besar Jakpus Batasi Aktivitas

Satu Keluarga Terinfeksi Corona, Warga Sawah Besar Jakpus Batasi Aktivitas

News | Senin, 06 April 2020 | 16:38 WIB

Narapidana di Turki Produksi 1,5 Juta Masker Tiap Bulan Lawan Corona

Narapidana di Turki Produksi 1,5 Juta Masker Tiap Bulan Lawan Corona

News | Senin, 06 April 2020 | 16:35 WIB

Terkini

Dari Dapur Rumah ke Restoran, Bisnis Alumni SisBerdaya Ini Catat Kenaikan Omzet 70%

Dari Dapur Rumah ke Restoran, Bisnis Alumni SisBerdaya Ini Catat Kenaikan Omzet 70%

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Review Loki Season 2: Dari God of Mischief Menjadi Penjaga Multisemesta

Review Loki Season 2: Dari God of Mischief Menjadi Penjaga Multisemesta

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar

Mengantuk Sekejap, Pikap L300 Terjun Bebas ke Sungai di Blitar

Jatim | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Panas! Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik saat Korsel dan AS Latihan Militer

Panas! Korea Utara Luncurkan 10 Rudal Balistik saat Korsel dan AS Latihan Militer

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Nasib Ribuan Mahasiswa Jakarta Terancam Data Desil

Nasib Ribuan Mahasiswa Jakarta Terancam Data Desil

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Mendag Dorong Pelaku Industri Manfaatkan Trade Expo Indonesia

Mendag Dorong Pelaku Industri Manfaatkan Trade Expo Indonesia

Jawa Tengah | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:20 WIB

81 Tahun Merdeka: Memaknai Ulang Ikigai di Tengah Realitas Anak Muda Indonesia

81 Tahun Merdeka: Memaknai Ulang Ikigai di Tengah Realitas Anak Muda Indonesia

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Diskon Belanja di GrandLucky Spesial dari BRI, Ini Syaratnya

Diskon Belanja di GrandLucky Spesial dari BRI, Ini Syaratnya

Bri | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:16 WIB

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi 2026 di Masjid, Rundown Lengkap dengan Jam

5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi 2026 di Masjid, Rundown Lengkap dengan Jam

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:15 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch dengan Sensor VO2 Max Akurat

3 Rekomendasi Smartwatch dengan Sensor VO2 Max Akurat

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:10 WIB

×