Larangan KM. Lambelu bersandar di Pelabuhan Lorens Say Maumere berdasarkan surat dari Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.
Dikutip dari situs Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Rabu (8/4/2020), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas IV Maumere, Yoseph Bere menjelaskan bahwa pelarangan bersandar di pelabuhan itu disampaikan pemerintah Kabupaten Sikka melalui surat kepada PT Pelni yang ditandatangani Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo.

Dalam surat tertanggal 7 April 2020 tersebut, Pemerintah Kabupaten Sikka, meminta kapal KM Lambelu tak melakukan aktivitas sandar di pelabuhan untuk menurunkan penumpang demi menjaga kemungkinan penyebaran Covid-19 kepada warga lain di daerah itu.
"Dasar pertimbangan yang diambil karena daerah itu masih sangat memiliki keterbatasan peralatan medis, sarana dan sumber daya dokter," jelas Yoseph.
Setelah seharian lego jangkar di perairan Laut Flores, KM Lambelu yang berlayar dari Tarakan Kalimantan Timur menuju, Kabupaten Sikka, NTT akhirnya diizinkan sandar di Pelabuhan Lorens Say, sekitar pukul 21.34 Wita.
Kapal dapat sandar, tetapi penumpang belum boleh turun sebelum dilakukan pemeriksaan.
Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus mengatakan, langkah pemeriksaan kapal itu sesuai dengan protokoler kesehatan yang sesuai dengan WHO.
"Sementara tim medis kita melakukan pemeriksaan di atas kapal. Seluruh penumpang dan ABK diperiksa oleh tim medis kita. Pemeriksaan masih berlangsung," ungkapnya.
Petrus Herlemus menyampaikan, pemeriksaan dilakukan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga: Kartu Prakerja Dirilis Besok, Isi Saldonya Rp 3.550.000
"Bagi penumpang yang sudah di periksa oleh tim medis kita akan dikarantina secara terpusat. Penumpang tidak diizinkan pulang ke rumahnya masing-masing. Mereka akan kita karantina terpusat selama 14 hari," tutupnya.