Anies Akan Proses Hukum Warga yang Tak Bisa Diingatkan saat PSBB

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 09 April 2020 | 21:15 WIB
Anies Akan Proses Hukum Warga yang Tak Bisa Diingatkan saat PSBB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan keterangan kepada pers soal penanganan virus corona Covid-19 di ibu kota pada Kamis (26/3/2020) di Balai Kota. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memiliki tindakan yang lebih tegas dari pada pembatasan sebelumnya. Warga yang melanggar kata Anies, bisa didenda Rp 100 juta dan kurungan satu tahun.

Anies mengatakan sanksi tegas ini tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam pasal 93 aturan itu, disebutkan Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Jadi aturan diatur dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pasal 93 yang berikan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta dan hukuman 1 tahun maksimal," ujar Anies dalam siaran langsungnya, Kamis (9/10/2020).

Dalam PSBB, pembatasan yang dilakukan seperti kegiatan perkantoran dilakukan dari rumah, larangan berkerumun, hingga pengadaan acara yang dihadiri banyak orang, dan lainnya.

Anies mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap masyarakat dengan menggandeng aparat keamanan.

Dalam pelaksanannya, nantinya aparat akan memberikan imbauan. Jika tak kunjung diindahkan, maka akan segera diproses secara hukum.

"Artinya, kalau diingatkan tidak bisa, pasti bisa diproses hukum. Dan kepolisian, kejaksaan siap memproses ini apabila tak dilaksanakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).

Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.

PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.

"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ojol Dilarang Ambil Penumpang saat PSBB Jakarta: Anak Istri Kami Makan Apa?

Ojol Dilarang Ambil Penumpang saat PSBB Jakarta: Anak Istri Kami Makan Apa?

News | Kamis, 09 April 2020 | 21:10 WIB

Perawat RSUP Kariadi Gugur Lawan Corona, Dimakamkan Dekat Pusara Sang Ayah

Perawat RSUP Kariadi Gugur Lawan Corona, Dimakamkan Dekat Pusara Sang Ayah

Jawa Tengah | Kamis, 09 April 2020 | 21:06 WIB

Karena Corona, Dana BOS Bisa Digunakan Beli Kuota Internet

Karena Corona, Dana BOS Bisa Digunakan Beli Kuota Internet

News | Kamis, 09 April 2020 | 21:04 WIB

Jika Situasi Wabah Corona Memburuk, LPS Sebut 8 Bank Bisa Keok

Jika Situasi Wabah Corona Memburuk, LPS Sebut 8 Bank Bisa Keok

Bisnis | Kamis, 09 April 2020 | 21:03 WIB

Ini Orang-orang yang Harus Menggunakan Masker N95 Selama Wabah Corona

Ini Orang-orang yang Harus Menggunakan Masker N95 Selama Wabah Corona

News | Kamis, 09 April 2020 | 21:00 WIB

Resmi, Southampton Jadi Klub Liga Inggris Pertama yang Potong Gaji Pemain

Resmi, Southampton Jadi Klub Liga Inggris Pertama yang Potong Gaji Pemain

Bola | Kamis, 09 April 2020 | 20:48 WIB

Terkini

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:40 WIB

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:38 WIB

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:36 WIB