Nggak Dapat THR, Berapa Sih Gaji Jokowi, Menteri dan Anggota DPR?

Rendy Adrikni Sadikin

Selasa, 14 April 2020 | 15:58 WIB
Nggak Dapat THR, Berapa Sih Gaji Jokowi, Menteri dan Anggota DPR?
Kabinet Indonesia Maju

Suara.com - Presiden Jokowi, Wakil Presiden dan seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju dipastikan tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2020.

Bukan cuma itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengatakan anggota DPR dan pejabat negara juga tidak bakal mendapatkan THR Idul Fitri 2020.

"Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya," kata Sri Mulyani di kantornya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Sebenarnya berapa sih gaji Presiden, menteri dan DPR?

1. Presiden

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan untuk Presiden dan Gajinya adalah Rp 62.740.000 per bulan.

Keppres Nomor 68 Tahun 2001 mengatur tunjangan Presiden senilai Rp 32.500.000.

Karena UU No. 7 Tahun 1978 menyebut gaji pokok presiden enam kali gaji pokok pejabat paling tinggi. Besaran gaji pokok pejabat termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang ditandatangani Presiden Abdurrahman Wahid.

Dari daftar gaji pokok dalam PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji tertingginya sebesar Rp 5.040.000 yang ditetapkan menjadi gaji jabatan ketua. Artinya: gaji presiden sama dengan: 6 x Rp 5.040.000, yaitu Rp 30.240.000.

baca juga

2. Menteri

Sementara berdasarkan Keppres No 68 Tahun 2001, tunjangan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Gaji pokok setiap bulan yang mereka dapat adalah Rp 5.040.000.

Jika ditotal, gaji menteri setiap bulannya mencapai Rp 18.648.000. Tapi, total nilai gaji itu belum termasuk dana operasional hingga kinerja serta protokoler.

Bahkan, disediakan pula dana taktis untuk para menteri, yang besarannya antara Rp 100 sampai Rp 150 juta.

Di samping itu, para menteri juga masih mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, juga jaminan kesehatan.

3. DPR

Sementara gaji pokok, tunjangan jabatan, uang sidang, PPH, tunjangan anak, istri, dan beras anggota DPR RI diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Selain itu, ada tunjangan lain yang diterima anggota DPR RI yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, hingga bantuan langganan listrik dan telepon.

Besaran total gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPR RI setiap bulan pun lebih dari Rp 50 juta.

Belum lagi, ada sejumlah fasilitas lain yang berhak diperoleh anggota DPR RI, seperti fasilitas kredit mobil hingga Rp 70 juta/orang per periode.

Berikut rincian gaji dan tunjangannya:

Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Istri (10% Gaji Pokok): Rp 420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% Gaji Pokok): Rp 168.000
Uang sidang / Paket: Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras: Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PpH: Rp 2.699.813
Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15.554.000
Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pukulan Covid-19 Lebih Telak Ketimbang Krisis Ekonomi yang Pernah Terjadi

Pukulan Covid-19 Lebih Telak Ketimbang Krisis Ekonomi yang Pernah Terjadi

Bisnis | Selasa, 14 April 2020 | 15:53 WIB

Resmi! Jokowi Putuskan Semua Anggota DPR Tidak Dapat Uang THR

Resmi! Jokowi Putuskan Semua Anggota DPR Tidak Dapat Uang THR

News | Selasa, 14 April 2020 | 15:31 WIB

Resmi! Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf, dan Para Menteri Tak Dapat THR

Resmi! Presiden Jokowi, Wapres Ma'ruf, dan Para Menteri Tak Dapat THR

News | Selasa, 14 April 2020 | 15:13 WIB

Resmi! Jokowi Putuskan Hanya PNS Eselon III ke Bawah yang Dapat Uang THR

Resmi! Jokowi Putuskan Hanya PNS Eselon III ke Bawah yang Dapat Uang THR

News | Selasa, 14 April 2020 | 15:07 WIB

Tak Mempan Pakai Imbauan, Jokowi Diminta Tegas Larang Tradisi Mudik

Tak Mempan Pakai Imbauan, Jokowi Diminta Tegas Larang Tradisi Mudik

Bisnis | Selasa, 14 April 2020 | 14:52 WIB

Surati Camat Pakai Kop Setkab, Ketua MKD DPR: Stafsus Jokowi Offside

Surati Camat Pakai Kop Setkab, Ketua MKD DPR: Stafsus Jokowi Offside

News | Selasa, 14 April 2020 | 14:47 WIB

6 Arahan Jokowi Lawan Corona: Uji Sampel hingga Penegakkan Hukum

6 Arahan Jokowi Lawan Corona: Uji Sampel hingga Penegakkan Hukum

News | Selasa, 14 April 2020 | 14:03 WIB

Ekonomi Indonesia Ambles Imbas Corona, Jokowi: Ikhtiar InsyaAllah Bisa

Ekonomi Indonesia Ambles Imbas Corona, Jokowi: Ikhtiar InsyaAllah Bisa

Bisnis | Selasa, 14 April 2020 | 13:39 WIB

Terkini

MALIKA for Urban Studies Soroti Pelanggaran Fungsi Sungai Cisadane di Tangerang Raya

MALIKA for Urban Studies Soroti Pelanggaran Fungsi Sungai Cisadane di Tangerang Raya

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:26 WIB

Produksi Sumur Baru PHM Lampaui Target, Hasilkan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Produksi Sumur Baru PHM Lampaui Target, Hasilkan Gas 3,3 MMscfd dan Minyak 250 BOPD

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 20:19 WIB

Ketika Media Sosial Mengubah Cara Konsumen Belanja

Ketika Media Sosial Mengubah Cara Konsumen Belanja

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 20:19 WIB

Pemprov Banten Siapkan 600 Siswa Masuk Barak TNI, Pengamat Pendidikan Kritik Program

Pemprov Banten Siapkan 600 Siswa Masuk Barak TNI, Pengamat Pendidikan Kritik Program

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:17 WIB

Jutaan Orang Indonesia Tak Sadar Jadi Pembawa Sifat Talasemia, Kenali Risikonya Sejak Dini

Jutaan Orang Indonesia Tak Sadar Jadi Pembawa Sifat Talasemia, Kenali Risikonya Sejak Dini

Health | Sabtu, 07 November 2026 | 20:05 WIB

Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak

Pemkab Bogor Ambil Alih Pengelolaan Masjid At-Ta'awun di Puncak

Jabar | Sabtu, 07 November 2026 | 20:04 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor: Pemkot Tangsel Gandeng Kampus dan Swasta Sukseskan Porprov Banten 2026

Kolaborasi Lintas Sektor: Pemkot Tangsel Gandeng Kampus dan Swasta Sukseskan Porprov Banten 2026

Banten | Sabtu, 07 November 2026 | 20:02 WIB

Career Cushioning: Solusi Cerdas Hadapi Layoff atau Pemicu Burnout Baru?

Career Cushioning: Solusi Cerdas Hadapi Layoff atau Pemicu Burnout Baru?

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:55 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Suap di Kantah Kabupaten Bogor I

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Suap di Kantah Kabupaten Bogor I

Bogor | Sabtu, 07 November 2026 | 19:52 WIB

Tak Selalu Mulus, Ini 5 Drakor yang Terseret Kontroversi Sepanjang 2026

Tak Selalu Mulus, Ini 5 Drakor yang Terseret Kontroversi Sepanjang 2026

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 19:45 WIB

×