Tak Ingin Ulah Stafsus Terulang, DPR Sarankan Buat UU Etika Pejabat Negara

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 16 April 2020 | 19:37 WIB
Tak Ingin Ulah Stafsus Terulang, DPR Sarankan Buat UU Etika Pejabat Negara
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani. (Ria Rizki/Suara.com).

Suara.com - Kelakuan dua staf khusus milenial Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra dan Belva Syah Devara yang menjadi sorotan masyarakat membuat Komisi III DPR mengusulkan agar perlu dibuat Undang-undang tentang Etika Penyelenggara Negara.

Aturan itu dimaksudkan untuk menghindari ulah kedua stafus terulang kembali. Meski berbeda permasalahan, tetapi diketahui perusahaan startup rintisan Andi dan Devara diketahui ikut tercatat dalam program pemerintah.

"Bahwa kasus tersebut akan lebih mudah dinilai jika kita memiliki undang-undang yang mengatur tentang etika penyelenggara negara," kata Anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (16/4/2020).

Menurut Arsul, dengan Uu tersebut nantinya setiap perilaku dari masing-masing penyelenggara negara dapat dilihat secara jelas apakah merupakan bentuk pelanggaran etika atau tidak.

"Jadi apakah kedua stafsus Presiden tersebut melanggar etika atau tidak, akan lebih mudah dilihat tanpa orang menilai dari kaca matanya sendiri-sendiri tentang standar etika yang dipergunakan," ujar Arsul.

Merujuk pada ketentuan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Arsul mengemukakan, penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, belum adanya aturan mengenai pelanggaran etika, Arsul menilai menjadi sebab para stafsus milenial tidak mengetahui pasti mengenai tindak-tanduk yang mereka lakukan terkait posisinya saat ini.

"Dalam kasus dua orang stafsus Presiden tersebut, karena belum ada UU tentang etika penyelenggara negara maka mereka yang merupakan anak-anak yang masih muda bisa jadi menganggap bahwa tidak ada aturan yang mengatur soal posisi benturan kepentingan," tutur Arsul.

Untuk itu Arsul mengusulkan bagi setiap penyelrnggara yang bersrti pejabat megara dapat lebib waspada dalam bertindak. Sekaligus bisa merujuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pedoman berperilaku.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Stafsus Presiden Dilaporkan ke Mabes Polisi

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Stafsus Presiden Dilaporkan ke Mabes Polisi

News | Kamis, 16 April 2020 | 13:06 WIB

Blunder Stafsus Milenial Jokowi, Sebenarnya Kerjaan Mereka Apa Sih?

Blunder Stafsus Milenial Jokowi, Sebenarnya Kerjaan Mereka Apa Sih?

News | Kamis, 16 April 2020 | 11:14 WIB

Epidemilogis UI ke Stafsus Presiden: Kerja Dong atau Paling Tidak Mikir

Epidemilogis UI ke Stafsus Presiden: Kerja Dong atau Paling Tidak Mikir

News | Rabu, 15 April 2020 | 20:09 WIB

Pemerintah Didesak Pecat Stafsus, Jika Ada yang Terbukti Korupsi

Pemerintah Didesak Pecat Stafsus, Jika Ada yang Terbukti Korupsi

News | Rabu, 15 April 2020 | 19:19 WIB

Dituding Ada Kepentingan di Kartu Prakerja, Stafsus Jokowi Siap Mundur

Dituding Ada Kepentingan di Kartu Prakerja, Stafsus Jokowi Siap Mundur

News | Rabu, 15 April 2020 | 17:20 WIB

Terkini

Perkuat Kemitraan Strategis, PHE Dorong Asri Basin sebagai Pusat Penyimpanan Karbon

Perkuat Kemitraan Strategis, PHE Dorong Asri Basin sebagai Pusat Penyimpanan Karbon

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:15 WIB

Sensasi Berkendara Gunakan Mitsubishi XForce untuk Perjalanan Luar Kota

Sensasi Berkendara Gunakan Mitsubishi XForce untuk Perjalanan Luar Kota

Otomotif | Senin, 28 September 2026 | 17:15 WIB

Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota

Cari Money Changer Terdekat? BRI Hadir di Bandara, Pelabuhan hingga Pusat Kota

Jabar | Senin, 28 September 2026 | 17:14 WIB

Program Biodiesel RI Hadapi Tantangan Distribusi

Program Biodiesel RI Hadapi Tantangan Distribusi

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:13 WIB

Dicecar Mundur oleh DPR Usai Temuan di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Tegaskan Masih Sanggup Menjabat

Dicecar Mundur oleh DPR Usai Temuan di Lapas Cibinong, Dirjen PAS Tegaskan Masih Sanggup Menjabat

News | Senin, 28 September 2026 | 17:11 WIB

Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis

Tukar Valas Makin Mudah, BRI Money Changer Hadir di Berbagai Titik Strategis

Lampung | Senin, 28 September 2026 | 17:11 WIB

Cara Pakai Eyeliner untuk Pemula Lengkap dan Mudah, Dijamin Anti Gagal!

Cara Pakai Eyeliner untuk Pemula Lengkap dan Mudah, Dijamin Anti Gagal!

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 17:11 WIB

BRI Money Changer Tersedia di Bandara hingga Perbatasan, Tukar Valas Makin Praktis

BRI Money Changer Tersedia di Bandara hingga Perbatasan, Tukar Valas Makin Praktis

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 17:08 WIB

Mau Ditelusuri soal Aset di Kasus Suap Bekasi, Istri Ipda Yayat Mangkir dari Panggilan KPK

Mau Ditelusuri soal Aset di Kasus Suap Bekasi, Istri Ipda Yayat Mangkir dari Panggilan KPK

News | Senin, 28 September 2026 | 17:07 WIB

IHSG Merosot ke Level 6.100, Saham Bank Merah

IHSG Merosot ke Level 6.100, Saham Bank Merah

Bisnis | Senin, 28 September 2026 | 17:07 WIB

×