Makassar Terapkan Hukum Pidana selama PSBB Corona 24 April - 7 Mei 2020

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 17 April 2020 | 15:00 WIB
Makassar Terapkan Hukum Pidana selama PSBB Corona 24 April - 7 Mei 2020
Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, bersiap memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi Forkopimda di Posko Induk Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan penanganan CovidSulawesi Selatan, di Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4/2020). (Antara)

Suara.com - Kota Makassar akan menerapkan hukum pidana selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif berlaku 24 April-7 Mei 2020. Pelanggar PSBB juga akan dikenakan denda.

Sesuai hasil rapat koordinasi bersama Gubernur dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan di Posko Induk Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan COVID-19, di Balai Prajurit Manunggal Jenderal M Jusuf bahwa aturan PSBB siap dijalankan.

"Sanksi tegas diberlakukan sesuai undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Karantina, Transportasi, Perwali, dan Undang-Undang Kepolisian, sudah jelas, berlaku pidana," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Jumat (17/4/2020).

"Kita sampaikan ini dulu melalui pendekatan persuasif saat sosialisasi, kemudian teguran keras, saat uji coba. Sanksi sebenarnya tipiring (tindak pidana ringan), makanya yang berperan di dalam ini Satpol PP dan polisi yang mendidik masyarakat," lanjut dia.

Mengenai penerbitan Surat Keputusan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan penanganan wabah COVID-19, kata dia, saat ini tim hukum sedang melakukan kajian selama proses sosialisasi PSBB di Makassar, Sulawesi Selatan berlangsung.

"Perwali segera dibuat dalam satu-dua hari ini, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota, selanjutnya Juknis (Petunjuk Teknis) dan SOP (Standar Operasional Prosedur)," ujar Iqbal.

Perwali tersebut dibuat merujuk pada peraturan perundangang yang diberlakukan dalam penerapan PSBB, kemudian bersama turunan aturan lainnya sebagai penguatan dalam bentuk penindakan aparat hukum bagi pelanggar PSBB saat berlalu efektif.

Salah satu aturan yang dimasukkan dalam PSBB, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, jelas disebutkan bahwa bagi pelanggaran akan dikenakan pidana hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya, pelanggar PSBB juga dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 dan atau Pasal 218 KUHP.

baca juga

Pelaksanaan PSBB di Makassar dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap sosialisasi mulai 17-20 April. Selanjutnya, tahap uji coba mulai 21-23 April, dan mulai efektif 24 April-7 Mei 2020 atau masa pemberlakuan 14 hari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama PSBB Depok, Satpol Keliling Imbau Warung Tak Sediakan Tempat Makan

Selama PSBB Depok, Satpol Keliling Imbau Warung Tak Sediakan Tempat Makan

News | Jum'at, 17 April 2020 | 14:37 WIB

Tahanan Polsek Kalideres Kabur saat Wabah Corona, Videonya Viral

Tahanan Polsek Kalideres Kabur saat Wabah Corona, Videonya Viral

News | Jum'at, 17 April 2020 | 14:33 WIB

Tak Bisa Larang Jemaah, Masjid di Bekasi Tetap Gelar Jumatan saat PSBB

Tak Bisa Larang Jemaah, Masjid di Bekasi Tetap Gelar Jumatan saat PSBB

Jabar | Jum'at, 17 April 2020 | 14:26 WIB

Hasil Survei SMRC, Banyak Warga Jawa Barat yang Tak Percaya Bahaya Covid-19

Hasil Survei SMRC, Banyak Warga Jawa Barat yang Tak Percaya Bahaya Covid-19

News | Jum'at, 17 April 2020 | 14:01 WIB

Terkini

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 22:45 WIB

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:50 WIB

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 21:25 WIB

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:25 WIB

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 20:23 WIB

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:55 WIB

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:50 WIB

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:39 WIB

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:32 WIB

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:24 WIB

×