Makassar Terapkan Hukum Pidana selama PSBB Corona 24 April - 7 Mei 2020

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 17 April 2020 | 15:00 WIB
Makassar Terapkan Hukum Pidana selama PSBB Corona 24 April - 7 Mei 2020
Pejabat Wali Kota Makassar, M Iqbal Suhaeb, bersiap memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi Forkopimda di Posko Induk Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan penanganan CovidSulawesi Selatan, di Balai Manunggal Makassar, Jumat (17/4/2020). (Antara)

Suara.com - Kota Makassar akan menerapkan hukum pidana selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif berlaku 24 April-7 Mei 2020. Pelanggar PSBB juga akan dikenakan denda.

Sesuai hasil rapat koordinasi bersama Gubernur dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan di Posko Induk Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan COVID-19, di Balai Prajurit Manunggal Jenderal M Jusuf bahwa aturan PSBB siap dijalankan.

"Sanksi tegas diberlakukan sesuai undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Karantina, Transportasi, Perwali, dan Undang-Undang Kepolisian, sudah jelas, berlaku pidana," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Jumat (17/4/2020).

"Kita sampaikan ini dulu melalui pendekatan persuasif saat sosialisasi, kemudian teguran keras, saat uji coba. Sanksi sebenarnya tipiring (tindak pidana ringan), makanya yang berperan di dalam ini Satpol PP dan polisi yang mendidik masyarakat," lanjut dia.

Mengenai penerbitan Surat Keputusan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan penanganan wabah COVID-19, kata dia, saat ini tim hukum sedang melakukan kajian selama proses sosialisasi PSBB di Makassar, Sulawesi Selatan berlangsung.

"Perwali segera dibuat dalam satu-dua hari ini, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota, selanjutnya Juknis (Petunjuk Teknis) dan SOP (Standar Operasional Prosedur)," ujar Iqbal.

Perwali tersebut dibuat merujuk pada peraturan perundangang yang diberlakukan dalam penerapan PSBB, kemudian bersama turunan aturan lainnya sebagai penguatan dalam bentuk penindakan aparat hukum bagi pelanggar PSBB saat berlalu efektif.

Salah satu aturan yang dimasukkan dalam PSBB, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, jelas disebutkan bahwa bagi pelanggaran akan dikenakan pidana hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.

Selanjutnya, pelanggar PSBB juga dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 dan atau Pasal 218 KUHP.

baca juga

Pelaksanaan PSBB di Makassar dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap sosialisasi mulai 17-20 April. Selanjutnya, tahap uji coba mulai 21-23 April, dan mulai efektif 24 April-7 Mei 2020 atau masa pemberlakuan 14 hari. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selama PSBB Depok, Satpol Keliling Imbau Warung Tak Sediakan Tempat Makan

Selama PSBB Depok, Satpol Keliling Imbau Warung Tak Sediakan Tempat Makan

News | Jum'at, 17 April 2020 | 14:37 WIB

Tahanan Polsek Kalideres Kabur saat Wabah Corona, Videonya Viral

Tahanan Polsek Kalideres Kabur saat Wabah Corona, Videonya Viral

News | Jum'at, 17 April 2020 | 14:33 WIB

Tak Bisa Larang Jemaah, Masjid di Bekasi Tetap Gelar Jumatan saat PSBB

Tak Bisa Larang Jemaah, Masjid di Bekasi Tetap Gelar Jumatan saat PSBB

Jabar | Jum'at, 17 April 2020 | 14:26 WIB

Hasil Survei SMRC, Banyak Warga Jawa Barat yang Tak Percaya Bahaya Covid-19

Hasil Survei SMRC, Banyak Warga Jawa Barat yang Tak Percaya Bahaya Covid-19

News | Jum'at, 17 April 2020 | 14:01 WIB

Terkini

Ramai Jasa Bikin Surat Sakit Palsu: Bukti Karyawan Makin Licik atau Budaya Kerja yang Toxic?

Ramai Jasa Bikin Surat Sakit Palsu: Bukti Karyawan Makin Licik atau Budaya Kerja yang Toxic?

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:23 WIB

Polisi Siagakan 10.121 Personel Gabungan Amankan Final Timnas Indonesia vs Thailand di SUGBK

Polisi Siagakan 10.121 Personel Gabungan Amankan Final Timnas Indonesia vs Thailand di SUGBK

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:17 WIB

Liputan IIBF 2026: Nonton Bilal Indrajaya, Kulineran, hingga Pesan Puisi Dadakan Seikhlasnya

Liputan IIBF 2026: Nonton Bilal Indrajaya, Kulineran, hingga Pesan Puisi Dadakan Seikhlasnya

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:16 WIB

9 HP Murah RAM 8 GB Internal 256 GB yang Bisa Kamu Beli

9 HP Murah RAM 8 GB Internal 256 GB yang Bisa Kamu Beli

Tekno | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Influenza A Apakah Berbahaya? Bukan Flu Biasa, Bisa Sebabkan Komplikasi Serius!

Influenza A Apakah Berbahaya? Bukan Flu Biasa, Bisa Sebabkan Komplikasi Serius!

Health | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:10 WIB

11 Sunscreen Ringan Cepat Meresap untuk Kulit Berminyak

11 Sunscreen Ringan Cepat Meresap untuk Kulit Berminyak

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Petasan Maulid hingga Larut Malam Bikin Warga Pondok PInang Resah, Pramono Anung Turun Tangan

Petasan Maulid hingga Larut Malam Bikin Warga Pondok PInang Resah, Pramono Anung Turun Tangan

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Mensos Gus Ipul Cek Kesiapan Operasional Dapur SRT 3 Sulsel

Mensos Gus Ipul Cek Kesiapan Operasional Dapur SRT 3 Sulsel

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Kondisi Ole Romeny Meragukan Menjelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Kondisi Ole Romeny Meragukan Menjelang Laga Final Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:06 WIB

Infinix XBOOK 14 NEO, Laptop Tipis dengan Baterai 13 Jam dan RAM Bisa Diupgrade

Infinix XBOOK 14 NEO, Laptop Tipis dengan Baterai 13 Jam dan RAM Bisa Diupgrade

Your Say | Senin, 05 Oktober 2026 | 12:05 WIB

×