Dibuat Lebih Fleksibel, Dana BOS Tetap Bisa Digunakan Honor Guru Non PNS

Fabiola Febrinastri, Dian Kusumo Hapsari

Sabtu, 18 April 2020 | 21:32 WIB
Dibuat  Lebih Fleksibel, Dana BOS Tetap Bisa Digunakan Honor Guru Non PNS
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Salah satunya terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang lebih flexibel. Dengan adanya kebijakan tersebut, BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Supriano menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4/2020).

Selain Pulsa, BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.

Supriano menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda.

Menanggapi anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.

"Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini," ujar Supriano.

"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," ujarnya.

baca juga

Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.

"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang Supriano.

Rita Aryani, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan sudah menerima Permendikbud juknis BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu, khususnya untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang sebelumnya dibiayai dari dana Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).

"Karena kondisi wabah Covid-19, banyak orang tua yang tidak mampu untuk membayar iuran IPP yang dikelola komite sekolah," dikatakan Rita Aryani, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (18/4/2020).

"Kita buatkan surat yang ditandatangani pak Gubernur sekarang lagi proses," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dibuat Lebih Fleksibel, Dana BOS Tetap Bisa Digunakan Honor Guru Non PNS

Dibuat Lebih Fleksibel, Dana BOS Tetap Bisa Digunakan Honor Guru Non PNS

News | Sabtu, 18 April 2020 | 16:12 WIB

Jadwal Belajar dari Rumah 17 April 2020 di TVRI: Yuk, Mengenal Ayam Betutu!

Jadwal Belajar dari Rumah 17 April 2020 di TVRI: Yuk, Mengenal Ayam Betutu!

Lifestyle | Jum'at, 17 April 2020 | 05:00 WIB

Belajar dari Rumah Melalui TVRI

Belajar dari Rumah Melalui TVRI

Foto | Senin, 13 April 2020 | 19:37 WIB

Berjalan 3 Bulan, Ini Jadwal dan Program Belajar dari Rumah TVRI

Berjalan 3 Bulan, Ini Jadwal dan Program Belajar dari Rumah TVRI

Video | Senin, 13 April 2020 | 16:33 WIB

Dukung Belajar dari Rumah, Ini Jadwal Pemutaran Film Indonesia di TVRI

Dukung Belajar dari Rumah, Ini Jadwal Pemutaran Film Indonesia di TVRI

News | Minggu, 12 April 2020 | 19:11 WIB

Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Catat Ya!

Jadwal Belajar dari Rumah TVRI, Catat Ya!

News | Sabtu, 11 April 2020 | 17:52 WIB

Terkini

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

Izin Penyadapan Ilegal hingga Penghapusan Data, Irjen Slamet Uliandi Terancam 10 Tahun Penjara

News | Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB

Bye Kusam dan PIH! 4 Moisturizer Alpha Arbutin Cuma di Bawah Rp50 Ribuan

Bye Kusam dan PIH! 4 Moisturizer Alpha Arbutin Cuma di Bawah Rp50 Ribuan

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 21:00 WIB

7 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil atau Motor Tapi Selamat

7 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil atau Motor Tapi Selamat

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 20:55 WIB

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:54 WIB

Ramai Isu Book Shaming: Saatnya Pembaca Bedakan Kritik Karya dengan Hinaan

Ramai Isu Book Shaming: Saatnya Pembaca Bedakan Kritik Karya dengan Hinaan

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:45 WIB

Pemerintah Desak Bank MNC Penuhi Hak Nasabah

Pemerintah Desak Bank MNC Penuhi Hak Nasabah

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 20:43 WIB

Keysha Angelica Riset Gestur Pelakor Lewat Medsos demi Peran Citra di Kesetiaan

Keysha Angelica Riset Gestur Pelakor Lewat Medsos demi Peran Citra di Kesetiaan

Entertainment | Kamis, 05 November 2026 | 20:40 WIB

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Jika Presiden Saja Bisa Disadap, Seberapa Aman Privasi Digital Kita?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 20:35 WIB

Golkar Soal Kabar 6-7 Ketum Parpol Diduga Turut Disadap Listyo: Sinyal Buruk Bagi Demokrasi

Golkar Soal Kabar 6-7 Ketum Parpol Diduga Turut Disadap Listyo: Sinyal Buruk Bagi Demokrasi

News | Kamis, 05 November 2026 | 20:32 WIB

Jay Idzes Bongkar Borok Sassuolo, Kualitas Bagus Tak Cukup Tanpa Mentalitas

Jay Idzes Bongkar Borok Sassuolo, Kualitas Bagus Tak Cukup Tanpa Mentalitas

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 20:30 WIB

×