323.224 Buruh di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan Tanpa Upah Akibat Corona

Dwi Bowo Raharjo, Stephanus Aranditio

Senin, 20 April 2020 | 15:30 WIB
323.224 Buruh di Jakarta Kena PHK dan Dirumahkan Tanpa Upah Akibat Corona
Ilustrasi PHK karyawan. (Shutterstock)

Suara.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta sudah melakukan pendataan tenaga kerja atau buruh di Ibu Kota yang terdampak pandemi virus corona atau COVID-19, baik yang dirumahkan atau pun yang di-PHK.

Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan hingga penutupan masa pendataan sudah tecatat 323.224 pekerja yang terdampak pandemi virus corona.

"Pendataan di DKI Jakarta telah mengumpulkan 323.224 pekerja terdampak Covid-19 dari 39.664 perusahaan pada akhir penutupan pendataan, 11 April 2020. Nantinya akan ada pendataan penyempurnaan lagi dari kementerian," kata Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).

Andri merinci untuk yang di PHK ada 30.363 pekerja dari 3.361 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 20.528 pekerja dari 3.421 perusahaan pada tahap II. Total 50.891 pekerja.

Sementara itu, pekerja yang dirumahkan tapi tidak menerima upah di Jakarta tercatat sebanyak 172.222 pekerja dari 16.198 perusahaan pada pendataan tahap I, ditambah 100.111 pekerja dari 16.684 perusahaan pada tahap II. Total 272.333 pekerja.

"Para pekerja yang terdata mesti melanjutkan langkah dengan verifikasi data diri melalui website www.prakerja.go.id, mulai hari ini Senin, (20/4/2020) pukul 10.00 WIB sampai dengan hari Kamis, (23/4/2020) pukul 16.00 WIB," ujar Andri.

Seperti diketahui, sejak pembukaan gelombang I program Kartu Prakerja yang dimulai pada minggu kedua April 2020, pemerintah pusat telah memilih 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja yang diberitahukan via pesan singkat.

Para penerima manfaat yang telah lolos gelombang I sudah bisa memilih pelatihan yang tersedia. Sisanya, tak perlu mendaftar dari awal atau bisa mengikuti tes lagi, sehingga memiliki kesempatan menjadi 200.000 penerima manfaat program Kartu Prakerja berikutnya.

Peserta yang telah menjadi penerima manfaat, bisa memilih biaya pelatihan secara gratis dengan batas nominal bantuan yang disediakan pemerintah, yakni Rp1 juta.

baca juga

Peserta akan mendapat insentif sebesar Rp600.000 selama 4 bulan dan insentif survei kebekerjaan dengan Rp150.000 setelah lulus pelatihan yang dipilih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kena PHK Tanpa Pesangon, Akun Ini Bikin Semesta Twitter Terenyuh

Kena PHK Tanpa Pesangon, Akun Ini Bikin Semesta Twitter Terenyuh

Jogja | Senin, 20 April 2020 | 15:14 WIB

Olimpian Indonesia Meninggal Positif Covid-19, Kurt Angle Jadi Korban PHK

Olimpian Indonesia Meninggal Positif Covid-19, Kurt Angle Jadi Korban PHK

Sport | Jum'at, 17 April 2020 | 20:05 WIB

Banyak Kasus PHK, Polres Sleman Tingkatkan Kewaspadaan dan Pengamanan

Banyak Kasus PHK, Polres Sleman Tingkatkan Kewaspadaan dan Pengamanan

Jogja | Jum'at, 17 April 2020 | 21:00 WIB

Di-PHK karena Corona, Makin Banyak Orang Gila dan Pengemis di Jawa Barat

Di-PHK karena Corona, Makin Banyak Orang Gila dan Pengemis di Jawa Barat

Jabar | Jum'at, 17 April 2020 | 14:03 WIB

Penerimaan Pajak Penghasilan Tergerus Derasnya Gelombang PHK

Penerimaan Pajak Penghasilan Tergerus Derasnya Gelombang PHK

Bisnis | Jum'at, 17 April 2020 | 14:00 WIB

Sri Mulyani Sebut 1,24 Juta Pekerja Jadi Korban PHK Imbas Corona

Sri Mulyani Sebut 1,24 Juta Pekerja Jadi Korban PHK Imbas Corona

Bisnis | Jum'at, 17 April 2020 | 13:06 WIB

Jadi Korban PHK, Begini Reaksi Bintang 'SmackDown' Kurt Angle

Jadi Korban PHK, Begini Reaksi Bintang 'SmackDown' Kurt Angle

Sport | Jum'at, 17 April 2020 | 13:03 WIB

Terkini

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:53 WIB

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:51 WIB

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:49 WIB

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:47 WIB

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:45 WIB

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:40 WIB

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

×