Hukum Puasa Ramadhan Bagi ODP, PDP dan Pasien Positif Virus Corona

Reza Gunadha, Husna Rahmayunita

Rabu, 22 April 2020 | 15:50 WIB
Hukum Puasa Ramadhan Bagi ODP, PDP dan Pasien Positif Virus Corona
Petugas medis merawat pasien virus corona di Italia. (Foto: AFP)

Suara.com - Umat muslim di dunia sebentar lagi akan merayakan bulan suci Ramadan di tengah kondisi darurat akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Akibatnya, amalan-amalan ibadah yang biasanya di lakukan di bulan suci mengalami penyesuaian. Termasuk mengenai hukum menjalankan puasa wajib saat Ramadan.

Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Syarif Hidayatullah menjelaskan bahwa dalam persoalan hukum berpuasa sejatinya perlu dilihat secara berjenjang.

Terlebih, syariat Islam memberikan keringanan hukum (rukhsah) bagi orang-orang dalam kondisi tertentu untuk tidak menjalankan ibadah puasa wajib di bulan Ramadan.

"Bagi orang dalam situasi dan kondisi tertentu seperti musafir (orang dalam perjalanan jauh), manula renta, perempuan haid, wanita hamil, menyusui bayi atau penderita sakit berat secara syariat diperbolehkan untuk tidak berpuasa," ungkap Syarif.

Menurut alumni Dauroh Umraniyah Mesir tersebut, pada prinsipnya ada dua kategori mengenai kewajiban berpuasa bagi muslim dan muslimah.

Pertama, orang yang dalam kondisi normal atau ideal untuk berpuasa. Golongan ini maka diwajibkan berpuasa sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Sementara untuk kategori kedua yakni orang yang dalam kondisi tertentu seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif virus corona..

"Bagi mereka maka dapat diterapkan hukum ruhksah karena adanya uzur syar'i atau halangan yang diperbolehkan syariat Islam untuk tidak melakukan ibadah puasa wajib," sambuhnya.

baca juga

Adapun secara lebih rinci rukhsah diberikan kepada empat kategori, yakni:

1. Sakit ringan (bukan ODP, PDP atau pasien positif virus corona yang masih bisa berwudlu atau bertayamum)

Syarif menerangkan, sejumlah ulama salaf seperti Bukhari, 'Atha, Ibnu Sirrin dan Mazhab Zhahiriah mengklaim orang sakit ringan diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal itu disebutkan oleh Sayid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah Jilid 2.

Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Imam Syafii seperti tertuang dalam kitab al-Umm jilid 4 hlm. 188

"Bagi seseorang yang bisa menahan sakitnya maka berdosa jika tidak berpuasa," ujar Syarif, mengutip pendapat Imam Syafii.

2. Sakit sedang (ODP yang mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius atau gejala medis lainnya)

Orang dalam kategori sakit sedang seperti ini biasanya diperbolehkan bertayamum sebagai pengganti berwudhu. Namun, dianjurkan untuk tidak berpuasa bila kondisi kian memburuk

"Mereka yang mengalami kondisi sakit seperti ini, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan, jika dikhawatirkan sakitnya akan bertambah parah," jelas Syarif.

3. Sakit berat dan rentan (PDP yang mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius dan memiliki riwayat demam, ISPA atau pneumonia ringan hingga berat)

Serupa dengan penderita sakit sedang, orang dalam kondisi sakit berat dan rentan dianjurkan untuk tidak berpuasa bila dikhawatirkan akan membahayakan kondisi kesehatan.

4. Sakit tetap (positif terjangkit virus corona atau menderita sakit berat lainnya)

Merujuk pada pendapat Imam Taquyuddin Abi Bakr ibn Muhammad al-Husaini dalam Kitab Kifayatul akhyaar fi hilli ghayath al-Ikhtishar juz 1 hlm. 21, seorang yang mengalami sakit tetap maka diperbolehkan untuk berniat tidak puasa Ramadan.

Kendati bagi mereka yang sakit menentu (rentan), Syarif mengatakan, maka disarankan untuk mencermati perkembangan kondisi tubuh dari waktu ke waktu. Jika memungkinkan berpuasa maka wajib berniat puasa Ramadan, begitu juga sebaliknya.

"Bila keesokan harinya ternyata kondisi menurun sehingga membahayakan keselamatan jiwa, maka wajib membatalkan puasa seperti pendapat al-Ghazali dan al-Jurjani," kata Syarif.

Lebih lanjut, ia menambahkan, meski orang sakit berat boleh tidak menjalankan puasa di bulan Ramadan, namun tetap memiliki kewajiban yakni mengqadla atau mengganti puasa di hari lain. 

"Orang yang membatalkan puasa karena sakit dalam kondisi rentan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan saat kondisinya pulih atau sehat kembali, namun tidak ada kaffarat atau fidyah," kata Syarif, memungkasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dinpar Bantul Imbau Masyarakat Tak Lakukan Padusan di Pantai Jelang Ramadan

Dinpar Bantul Imbau Masyarakat Tak Lakukan Padusan di Pantai Jelang Ramadan

Jogja | Rabu, 22 April 2020 | 15:10 WIB

Ramadan Tiba, Ini 10 Ucapan yang Bisa Kamu Bagi ke Grup Keluarga

Ramadan Tiba, Ini 10 Ucapan yang Bisa Kamu Bagi ke Grup Keluarga

News | Rabu, 22 April 2020 | 14:19 WIB

Corona Masih Melanda, Kemenag Beberkan Skenario Sidang Isbat Ramadan 1441 H

Corona Masih Melanda, Kemenag Beberkan Skenario Sidang Isbat Ramadan 1441 H

News | Rabu, 22 April 2020 | 13:53 WIB

Kenalkan, Firas! Penerus Bani Al-Qazzaz yang 5 Abad Jadi Muazin di Al-Aqsa

Kenalkan, Firas! Penerus Bani Al-Qazzaz yang 5 Abad Jadi Muazin di Al-Aqsa

News | Rabu, 22 April 2020 | 12:59 WIB

Jelang Bulan Ramadan, Yuk Kenali 4 Jenis Kurma yang Populer di Indonesia

Jelang Bulan Ramadan, Yuk Kenali 4 Jenis Kurma yang Populer di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 22 April 2020 | 14:30 WIB

Terkini

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:48 WIB

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:37 WIB

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

Pramono Anung ke Jajaran: Tertibkan Parkir Liar Harus Tegas, Tapi Jangan Berlebihan!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:35 WIB

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Perkuat Pemberdayaan Desa dan Lulusan Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:34 WIB