Kemenperin Diduga Tak Survei Usaha yang Diberi Izin, DKI Minta Dilibatkan

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 27 April 2020 | 22:43 WIB
Kemenperin Diduga Tak Survei Usaha yang Diberi Izin, DKI Minta Dilibatkan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Chyntia Sami)

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan izin kepada sekitar 900 perusahaan untuk tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Namun, pemberian izin itu dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Karena itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-e) DKI Andri Yansah meminta agar pihaknya dilibatkan. Lantaran, Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) diberikan kepada perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian.

"Terkait masalah penerbitan IOMKI, kita minta dilibatkan," ujar Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Andri menjelaskan, Kemenperin diduga tidak melakukan survei langsung terhadap para perusahaan yang mengajukan izin itu. IOMKI diberikan setelah seluruh berkas dilengkapi melalui pendaftaran online.

"Harus disurvei tuh, kalau nggak survei, kan bisa pengusaha mengatakan A atau mengatakan B. Itulah yang kita sayangkan. Sehingga banyak perusahaan yang sebenarnya, penting, tetapi dengan situasi saat ini, tidak dibutuhkan," jelasnya.

Menurutnya sistem pengajuan online itu bisa diberlakukan saat kondisi normal, bukan ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan harus diperiksa apakah benar termasuk sektor strategis yang harus tetap berjalan.

Selain itu kesiapan dalam melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga harus diawasi. Jika tidak memenuhinya, seharusnya izin tak diterbitkan.

"Jadi kalau seumpamanya input data aja perusahaan, perintah apa, alamat ini, jumlah pekerjanya segini, aspeknya ini, entar, enggak lama kemudian direview, keluar (izinnya). Kan nggak bisa begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyayangkan masih banyak perusahaan yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB. Lantaran, Kemenperin diminta agar tak asal mengeluarkan izin.

baca juga

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans-e Andri Yansah. Ia menyebut saat ini ada 900 perusahaan yang digolongkan Kemenperin sebagai industri strategis. Karena itu, Kemenperin mengeluarkan industri strategis ini memang digolongkan sebagai salah satu dari 11 perusahaan yang mendapatkan pengecualian saat masa PSBB.

IOMKI bisa diberikan jika sudah tergolong industri strategis. Kendati demikian, Andri menyebut penggolongan industri strategis tak bisa seenaknya. Jika tidak ketat, maka akan banyak perusahaan yang mengklaim sebagai industri strategis.

"Karena kalau seumpama gak diteliti dengan seksama pasti kan semua tempat usaha selalu mengatakan dia penting," ujar Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset

862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset

News | Senin, 27 April 2020 | 20:41 WIB

543 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar PSBB, 76 Sudah Disegel

543 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar PSBB, 76 Sudah Disegel

News | Senin, 27 April 2020 | 15:26 WIB

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020

Foto | Kamis, 23 April 2020 | 18:05 WIB

Ikuti PSBB, Jakarta Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 22 Mei

Ikuti PSBB, Jakarta Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 22 Mei

News | Kamis, 23 April 2020 | 14:08 WIB

Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perusahaan yang Langgar K3

Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perusahaan yang Langgar K3

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 19:42 WIB

Terkini

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:00 WIB

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Otomotif | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Pameran "Kura-kura" Yohanes, Satu Lukisan Langsung Terjual di Malam Pembukaan

Pameran "Kura-kura" Yohanes, Satu Lukisan Langsung Terjual di Malam Pembukaan

Riau | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Teriaki Armuji dan Wabup Mimik Get Out!, Borok Bos Resto Asal Suriah Terbongkar

Teriaki Armuji dan Wabup Mimik Get Out!, Borok Bos Resto Asal Suriah Terbongkar

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Program Bantuan hingga Diskon Nataru

Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Program Bantuan hingga Diskon Nataru

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Seskab Teddy Ungkap Arahan-arahan Penting Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna

Seskab Teddy Ungkap Arahan-arahan Penting Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi

Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi

Malang | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB

Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada

Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada

Lampung | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:27 WIB

×