Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perusahaan yang Langgar K3

Agung Sandy Lesmana, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 19:42 WIB
Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perusahaan yang Langgar K3
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Chyntia Sami)

Suara.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kewalahan mengawasi masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) oleh perusahaan di ibu kota. Hal itu, kata Andri dikarenakan minimnya petugas pengawasan dari Pemprov DKI.

Andri mengatakan, Pemprov DKI hanya memiliki sebanyak 45 pegawai di bidang pengawasan. Sementara, ada sebanyak sekitar 20.000 perusahaan di ibu kota yang harus mendapatkan pengawasan.

"Memang alasan klasik sih kalau saya perhatikan, kekurangan pengawas dari jumlah perusahaan yang ada. Perusahaan yang tercatat 20.000, jumlah pengawas kita hanya 45 orang, belum lagi kendaraan operasional hanya ada 2 unit," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).

Andri mengaku, minimnya sumber daya manusia itu membuat pengawasan terhadap puluhan ribu perusahaan tidak maksimal. Setiap bulannya hanya ada sebanyak 450 perusahaan yang dikunjungi oleh pengawas dari Pemprov.

"Kita memang memasang target 1 orang pegang 10 perusahaan dalam 1 bulan. Berarti ada sekitar 450 perusahaan dalam sebulan yang bisa kita bisa pegang," ungkap Andri.

Meski demikian, Andry mengaku Disnakertrans sedang menginventarisir perusahaan mana saja yang memang sering melakukan kelalaian K3. Nantinya, perusahaan-perusahaan itu yang akan menjadi fokus pemeriksaan petugas pengawas agar kelalaian tak terjadi.

"Bukan berarti saya mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang memang perusahaan besar disinyalir ada tindak kesalahannya. Jangan mencari perusahaan yang taat. Cari yang lalai lah," pungkas Andri.

Sebelumnya, Andri menegaskan, perusahaan bisa dipidana jika terbukti melakukan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja. Jika nantinya perusahaan terbukti melakukan kelalaian maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara.

"Denda sesuai ketentuan Rp100 ribu tapi kan itu minimal, saat ini hakim tuh sering memutuskan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Andri.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jumat, Anies Teken Pergub Soal Kenaikan UMP 2019

Jumat, Anies Teken Pergub Soal Kenaikan UMP 2019

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 15:36 WIB

Rencana Ambil Alih, Pimpinan Tesla Diincar Departemen Kehakiman

Rencana Ambil Alih, Pimpinan Tesla Diincar Departemen Kehakiman

Otomotif | Kamis, 20 September 2018 | 13:00 WIB

4 Tips agar Perusahaan Bisa Maju

4 Tips agar Perusahaan Bisa Maju

Bisnis | Kamis, 13 September 2018 | 21:23 WIB

Ini Trik Agar Anak Milenial Loyal Bekerja di Perusahaan

Ini Trik Agar Anak Milenial Loyal Bekerja di Perusahaan

Lifestyle | Jum'at, 17 Agustus 2018 | 18:00 WIB

Setengah Tim Liga Premier Inggris Disponsori Perusahaan Judi Bola

Setengah Tim Liga Premier Inggris Disponsori Perusahaan Judi Bola

Bola | Rabu, 01 Agustus 2018 | 14:18 WIB

Terkini

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Terus Naik, Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.562,57 Triliun

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 08:00 WIB

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:58 WIB

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Pemerintah Dorong Usulan Kendaraan Hybrid dan PHEV Bebas Ganjil Genap

Otomotif | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Pameran "Kura-kura" Yohanes, Satu Lukisan Langsung Terjual di Malam Pembukaan

Pameran "Kura-kura" Yohanes, Satu Lukisan Langsung Terjual di Malam Pembukaan

Riau | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Teriaki Armuji dan Wabup Mimik Get Out!, Borok Bos Resto Asal Suriah Terbongkar

Teriaki Armuji dan Wabup Mimik Get Out!, Borok Bos Resto Asal Suriah Terbongkar

Jatim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Program Bantuan hingga Diskon Nataru

Pemerintah Siapkan Rp31,8 Triliun untuk Program Bantuan hingga Diskon Nataru

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Seskab Teddy Ungkap Arahan-arahan Penting Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna

Seskab Teddy Ungkap Arahan-arahan Penting Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:37 WIB

Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi

Modal Rp25 Juta Beli 5 Kg Ganja di Medsos, Petani Asal Malang Diciduk Polisi

Malang | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

OJK Kasih Sanksi Rp2,1 Triliun dalam Kasus Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Ini Pihak yang Terlibat

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:33 WIB

Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada

Jumlah Siswa Meledak 300 Persen, Sekolah Rakyat Lampung Desak Bantuan Nakes dan Armada

Lampung | Kamis, 22 Oktober 2026 | 07:27 WIB

×