Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perusahaan yang Langgar K3

Agung Sandy Lesmana | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 26 Oktober 2018 | 19:42 WIB
Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perusahaan yang Langgar K3
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Chyntia Sami)

Suara.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku kewalahan mengawasi masalah Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) oleh perusahaan di ibu kota. Hal itu, kata Andri dikarenakan minimnya petugas pengawasan dari Pemprov DKI.

Andri mengatakan, Pemprov DKI hanya memiliki sebanyak 45 pegawai di bidang pengawasan. Sementara, ada sebanyak sekitar 20.000 perusahaan di ibu kota yang harus mendapatkan pengawasan.

"Memang alasan klasik sih kalau saya perhatikan, kekurangan pengawas dari jumlah perusahaan yang ada. Perusahaan yang tercatat 20.000, jumlah pengawas kita hanya 45 orang, belum lagi kendaraan operasional hanya ada 2 unit," kata Andri saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).

Andri mengaku, minimnya sumber daya manusia itu membuat pengawasan terhadap puluhan ribu perusahaan tidak maksimal. Setiap bulannya hanya ada sebanyak 450 perusahaan yang dikunjungi oleh pengawas dari Pemprov.

"Kita memang memasang target 1 orang pegang 10 perusahaan dalam 1 bulan. Berarti ada sekitar 450 perusahaan dalam sebulan yang bisa kita bisa pegang," ungkap Andri.

Meski demikian, Andry mengaku Disnakertrans sedang menginventarisir perusahaan mana saja yang memang sering melakukan kelalaian K3. Nantinya, perusahaan-perusahaan itu yang akan menjadi fokus pemeriksaan petugas pengawas agar kelalaian tak terjadi.

"Bukan berarti saya mengambil kebijakan terhadap perusahaan yang memang perusahaan besar disinyalir ada tindak kesalahannya. Jangan mencari perusahaan yang taat. Cari yang lalai lah," pungkas Andri.

Sebelumnya, Andri menegaskan, perusahaan bisa dipidana jika terbukti melakukan kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa pekerja. Jika nantinya perusahaan terbukti melakukan kelalaian maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan denda Rp100 ribu atau kurungan 3 bulan penjara.

"Denda sesuai ketentuan Rp100 ribu tapi kan itu minimal, saat ini hakim tuh sering memutuskan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Andri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jumat, Anies Teken Pergub Soal Kenaikan UMP 2019

Jumat, Anies Teken Pergub Soal Kenaikan UMP 2019

News | Kamis, 25 Oktober 2018 | 15:36 WIB

Rencana Ambil Alih, Pimpinan Tesla Diincar Departemen Kehakiman

Rencana Ambil Alih, Pimpinan Tesla Diincar Departemen Kehakiman

Otomotif | Kamis, 20 September 2018 | 13:00 WIB

4 Tips agar Perusahaan Bisa Maju

4 Tips agar Perusahaan Bisa Maju

Bisnis | Kamis, 13 September 2018 | 21:23 WIB

Ini Trik Agar Anak Milenial Loyal Bekerja di Perusahaan

Ini Trik Agar Anak Milenial Loyal Bekerja di Perusahaan

Lifestyle | Jum'at, 17 Agustus 2018 | 18:00 WIB

Setengah Tim Liga Premier Inggris Disponsori Perusahaan Judi Bola

Setengah Tim Liga Premier Inggris Disponsori Perusahaan Judi Bola

Bola | Rabu, 01 Agustus 2018 | 14:18 WIB

Terkini

Tanda-tanda Damai Perang AS - Iran Sudah Terlihat, China Minta DK PBB Tagih Kepastian

Tanda-tanda Damai Perang AS - Iran Sudah Terlihat, China Minta DK PBB Tagih Kepastian

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:30 WIB

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

Bukan Uang Pribadi, MUI Sarankan Dana Kurban 1.098 Sapi Prabowo Diaudit

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:21 WIB

Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke

Banyak Masyarakat Masih Mampu Berkurban, Golkar Sebut Ekonomi Indonesia Masih Oke

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:15 WIB

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

Bahlil Sumbang Hewan Kurban ke Seluruh DPD Golkar, Totalnya Lebih dari 40 Ekor

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:05 WIB

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

Bukan di Kelas, Puluhan Anak PAUD Tangerang 'Geruduk' Aviary Park Demi Belajar Literasi

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:01 WIB

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

Puan Maharani Kurban Sapi Limousin 1 Ton, Singgung Soal Keadilan Sosial di Idul Adha

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:52 WIB

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Megawati dan Gereja Katedral Ikut Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:30 WIB

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

Banyak Nonmuslim Serahkan Hewan Kurban ke Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:22 WIB

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

Penampakan Sapi Jumbo Presiden Prabowo dan Wapres Gibran di Masjid Istiqlal

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:13 WIB

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 10:07 WIB