Kemenperin Diduga Tak Survei Usaha yang Diberi Izin, DKI Minta Dilibatkan

Chandra Iswinarno, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 27 April 2020 | 22:43 WIB
Kemenperin Diduga Tak Survei Usaha yang Diberi Izin, DKI Minta Dilibatkan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah. (Suara.com/Chyntia Sami)

Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memberikan izin kepada sekitar 900 perusahaan untuk tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Namun, pemberian izin itu dilakukan tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Karena itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-e) DKI Andri Yansah meminta agar pihaknya dilibatkan. Lantaran, Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) diberikan kepada perusahaan yang tidak masuk dalam kategori pengecualian.

"Terkait masalah penerbitan IOMKI, kita minta dilibatkan," ujar Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Andri menjelaskan, Kemenperin diduga tidak melakukan survei langsung terhadap para perusahaan yang mengajukan izin itu. IOMKI diberikan setelah seluruh berkas dilengkapi melalui pendaftaran online.

"Harus disurvei tuh, kalau nggak survei, kan bisa pengusaha mengatakan A atau mengatakan B. Itulah yang kita sayangkan. Sehingga banyak perusahaan yang sebenarnya, penting, tetapi dengan situasi saat ini, tidak dibutuhkan," jelasnya.

Menurutnya sistem pengajuan online itu bisa diberlakukan saat kondisi normal, bukan ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan harus diperiksa apakah benar termasuk sektor strategis yang harus tetap berjalan.

Selain itu kesiapan dalam melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga harus diawasi. Jika tidak memenuhinya, seharusnya izin tak diterbitkan.

"Jadi kalau seumpamanya input data aja perusahaan, perintah apa, alamat ini, jumlah pekerjanya segini, aspeknya ini, entar, enggak lama kemudian direview, keluar (izinnya). Kan nggak bisa begitu," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyayangkan masih banyak perusahaan yang diizinkan beroperasi selama masa PSBB. Lantaran, Kemenperin diminta agar tak asal mengeluarkan izin.

baca juga

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Disnakertrans-e Andri Yansah. Ia menyebut saat ini ada 900 perusahaan yang digolongkan Kemenperin sebagai industri strategis. Karena itu, Kemenperin mengeluarkan industri strategis ini memang digolongkan sebagai salah satu dari 11 perusahaan yang mendapatkan pengecualian saat masa PSBB.

IOMKI bisa diberikan jika sudah tergolong industri strategis. Kendati demikian, Andri menyebut penggolongan industri strategis tak bisa seenaknya. Jika tidak ketat, maka akan banyak perusahaan yang mengklaim sebagai industri strategis.

"Karena kalau seumpama gak diteliti dengan seksama pasti kan semua tempat usaha selalu mengatakan dia penting," ujar Andri saat dihubungi, Senin (27/4/2020).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset

862 Perusahaan Diizinkan Operasi Kemenperin saat PSBB, Pemprov DKI: Buset

News | Senin, 27 April 2020 | 20:41 WIB

543 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar PSBB, 76 Sudah Disegel

543 Perusahaan di DKI Jakarta Langgar PSBB, 76 Sudah Disegel

News | Senin, 27 April 2020 | 15:26 WIB

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020

PSBB DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020

Foto | Kamis, 23 April 2020 | 18:05 WIB

Ikuti PSBB, Jakarta Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 22 Mei

Ikuti PSBB, Jakarta Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Sampai 22 Mei

News | Kamis, 23 April 2020 | 14:08 WIB

Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perusahaan yang Langgar K3

Disnakertrans DKI Akui Kewalahan Awasi Perusahaan yang Langgar K3

News | Jum'at, 26 Oktober 2018 | 19:42 WIB

Terkini

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:05 WIB

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

×