10 WNI Jamaah Tabligh Ditahan oleh Kepolisian Mumbai

Reza Gunadha, Fitri Asta Pramesti

Selasa, 28 April 2020 | 10:39 WIB
10 WNI Jamaah Tabligh Ditahan oleh Kepolisian Mumbai
Para polisi dan militer India berjaga di perbatasan Kota New Delhi di tengah kebijakan lockdown akibat wabah virus corona. (Foto: AFP)

Suara.com - Kepolisian Mumbai, India, menangkap 10 dari 12 warga negara Indonesia yang menghadiri acara keagamaan Jamaah Tabligh di New Delhi pada Maret lalu.

Mengutip dari laman Hidustantimes, sepuluh Jamaah Tabligh asal Indonesia ini ditahan lantaran melanggar aturan terkait Covid-19. Sebelum akhirnya ditahan, sepuluh orang tersebut sempat menjalani karantina selama 20 hari.

"Sepuluh orang tersebut adalah bagian dari kelompok dengan 12 anggota yang menghadiri pertemuan keagamaan di Delhi. Kami melacak mereka sejak 1 April, 2 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dibawa ke Rumah Sakit Lilavati di Bandra. Sedang 10 sisanya menjalani karantina 20 hari. Kami menangkap mereka (10 WNI) setelah mereka dinyatakan negatif," kata juru bicara Kepolisan Mumbai sekaligus Komisaris Polisi, Pranaya Ashok.

Ashok menambahkan, dua orang yang dinyatakan positif Covid-19, kini dinyatakan negatif dan masih menjalani masa karantina hingga 8 Mei mendatang.

Berdasarkan laporan kepolisian Mumbai, 12 WNI ini datang ke India pada 29 Februari lalu, kemudian menghadiri acara Jamaah Tabligh di Nizamuddin Markaz.

Selepas menghadiri pertemuan, 12 WNI ini kemudian datang ke Mumbai pada 7 Maret dan tinggal di sebuah apartemen di Bandra.

Kemudian, bersama ribuan orang yang menghadiri Jamaah Tabligh, 12 warga Indonesia ini bertandang ke beberapa wilayah di India.

"Sejak Maret, mereka mengunjungi beberapa tempat di kota, dan kami telah melakukan tindakan yang diperlukan setelah melakukan penelusuran," kata seorang perwira senior di Kepolisian Bandra.

Kepolisian Mumbai sebelumnya telah memberikan peringatkan bagi para peserta acara Jamaah Tabligh, agar menjalani pemeriksaan, namun peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya pihak kepolisian memutuskan untuk mengambil jalan hukum.

Adapun kesepuluh WNI ini akan menjalani penahanan di Kepolian Mumbai, mulai dari 23 April hingga 28 April.

Sepuluh WNI tersebut dijerat dengan 3 Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum India, yakni Pasal 269, tindakan lalai yang bisa menyebarkan infeksi penyakit yang berbahaya bagi kehidupan, Pasal 270, tentang perbuatan bahaya yang bisa menyebarkan infeksi penyakit menular, dan Pasal 188, yakni tidak mematuhi aturan resmi dari pejabat publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNI Jamaah Tabligh di India Depresi Selama Karantina

WNI Jamaah Tabligh di India Depresi Selama Karantina

News | Kamis, 23 April 2020 | 05:32 WIB

Lokasi Tempat Karantina Jamaah Tabligh

Lokasi Tempat Karantina Jamaah Tabligh

Foto | Selasa, 21 April 2020 | 17:14 WIB

Jamaah Tabligh Terjebak Lockdown di India: Perjalanan Kami Terencana

Jamaah Tabligh Terjebak Lockdown di India: Perjalanan Kami Terencana

News | Senin, 20 April 2020 | 10:30 WIB

Terkini

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB

Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil

Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:05 WIB

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:50 WIB

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:15 WIB

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:01 WIB

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB