Bersyukur Rommy Bebas, PPP: Berkah Ramadan

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Kamis, 30 April 2020 | 15:13 WIB
Bersyukur Rommy Bebas, PPP: Berkah Ramadan
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy disela-sela pemeriksaan di gedung KPK, Jumat (24/5/2019). (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan bebasnya Romahurmuziy alias Rommy menjadi berkah tersendiri bagi keluarga eks ketum PPP tersebut. Setela bebas, otomatis Rommy bisa berkumpul kembali dengan keluarga pada suasana Ramadan.

"Tentu itu menjadi berkah Ramadan bagi Pak Rommy bisa berkumpul dengan keluarga," kata Baidowi kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Baidowi menuturkan, jika merujuk putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rommy memang sudah seharusnya bebas karena telah menjalani masa hukuman yang sesuai.

"Tentu PPP menilai kalau bicara putusan PT harusnya bebas. Apalagi ada perintah dari MA (Mahakamah Agung) kepada PT bahwa masa tahanan terdakwa sudah sama dengan vonis. Maka atas nama hukum harus dibebaskan," kata Baidowi.

Ia juga menanggapi ihwal upaya KPK yang ingin MA mempertimbangkan kasasi yang telah diajukan KPK atas putusan PT DKI Jakarta.

"Soal ada upaya hukum kasasi itu tak menghilangkan hak terdakwa.
Kami berharap putusan MA diterapkan secara konsekuen. Namun sejauh ini, kami belum bisa komunikasi dengan keluarga pak Rommy. Atas nama hukum, KPK juga tunduk pada putusan hakim," ujarnya.

Sebelumnya KPK tak tinggal diam meski eks Ketum PPP Romahurmuziy atau Rommy, telah bebas dari penjara pada Rabu (29/4/2020) malam.

Rommy dapat menghirup udara bebas setelah memenuhi masa pidana penjara sesuai putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni menjadi satu tahun.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut Rommy telah dikeluarkan dari rutan demi hukum. Meski begitu, KPK tetap berupaya agar Mahkamah Agung (MA) mempertimbangkan kasasi yang telah diajukan KPK atas putusan PT DKI Jakarta. Di mana keputusan itu dinilai tak sesuai putusan pengadilan tingkat pertama maupun tuntutan jaksa.

baca juga

"Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (29/4/2020).

KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya.

“Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa,” ucap Ali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Novel Baswedan Bersaksi dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras

Foto | Kamis, 30 April 2020 | 13:32 WIB

Usut Penyuap Nurhadi, Bos KJJP hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK

Usut Penyuap Nurhadi, Bos KJJP hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK

News | Kamis, 30 April 2020 | 11:59 WIB

Dililit Kawat dan Diisi Batu, Perang Sarung di Tangsel Telan Dua Nyawa

Dililit Kawat dan Diisi Batu, Perang Sarung di Tangsel Telan Dua Nyawa

Banten | Kamis, 30 April 2020 | 11:19 WIB

Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

News | Kamis, 30 April 2020 | 10:57 WIB

Kiat Olahraga Aman Saat Puasa Ramadan

Kiat Olahraga Aman Saat Puasa Ramadan

Lifestyle | Kamis, 30 April 2020 | 10:36 WIB

Terkini

IHSG Kebakaran Ambruk 3,49% ke Level 5.098

IHSG Kebakaran Ambruk 3,49% ke Level 5.098

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Pendapatan Tembus USD122 Juta, Ekspansi Infrastruktur Kerek Kinerja Positif CDIA

Pendapatan Tembus USD122 Juta, Ekspansi Infrastruktur Kerek Kinerja Positif CDIA

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Atasi Skin Barrier Rusak! 4 Repair Serum Ini Cepat Pulihkan Kulit

Atasi Skin Barrier Rusak! 4 Repair Serum Ini Cepat Pulihkan Kulit

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Terorisme Lingkungan: Menuju Generasi Emas atau Generasi Cemas?

Terorisme Lingkungan: Menuju Generasi Emas atau Generasi Cemas?

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Investasi Gibran Rp600 M Bermasalah, Anggota Parlemen Malaysia Desak Pihak yang Bertanggung Jawab

Investasi Gibran Rp600 M Bermasalah, Anggota Parlemen Malaysia Desak Pihak yang Bertanggung Jawab

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:49 WIB

Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran

Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:46 WIB

Fungsi Vaseline Repairing Petroleum Jelly, Apakah Bisa untuk Wajah?

Fungsi Vaseline Repairing Petroleum Jelly, Apakah Bisa untuk Wajah?

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla

Bareskrim Tetapkan 20 Koperasi Jadi Tersangka Karhutla

Sumbar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:38 WIB

5 Sabun Cuci Muka untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

5 Sabun Cuci Muka untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Sempat Tiga Kali Dihadang, Massa Mahasiswa Trisakti Tembus Patung Kuda Gelar Aksi

Sempat Tiga Kali Dihadang, Massa Mahasiswa Trisakti Tembus Patung Kuda Gelar Aksi

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 16:35 WIB

×