Usut Penyuap Nurhadi, Bos KJJP hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Kamis, 30 April 2020 | 11:59 WIB
Usut Penyuap Nurhadi, Bos KJJP hingga Ibu Rumah Tangga Diperiksa KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/1/2020). [Antara/Benardy Ferdiansyah]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelisik kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi di MA Tahun 2011-2016.

Dalam kasus ini, KPK hari ini memanggil tiga orang saksi. Mereka adalah pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP) KJJP Hari Utomo dan Rekan, Hari Purwanto; Diastuti Herfini seorang ibu rumah tangga; dan seorang notaris bernama Musa Daulay.

Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan milik Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ketiga saksi akan dimintakan keterangan untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020).

Diketahui, Hiendra merupakan pemberi suap kepada Nurhadi. Uang suap tersebut diterima melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Ketiganya pun kini juga sudah berstatus buronan KPK.

Ketiga tersangka juga telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

baca juga

Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

News | Kamis, 30 April 2020 | 10:57 WIB

Romahurmuziy Bebas dari Penjara KPK

Romahurmuziy Bebas dari Penjara KPK

Foto | Kamis, 30 April 2020 | 04:04 WIB

Hirup Udara Kebebasan, Eks Ketum PPP Rommy: Berkah Ramadan

Hirup Udara Kebebasan, Eks Ketum PPP Rommy: Berkah Ramadan

News | Rabu, 29 April 2020 | 23:18 WIB

Kenangan Rommy di Rutan KPK: Pimpin Salat Tarawih Tahanan Korupsi

Kenangan Rommy di Rutan KPK: Pimpin Salat Tarawih Tahanan Korupsi

News | Rabu, 29 April 2020 | 23:10 WIB

Pamerkan Tersangka Korupsi Buat Efek Jera, KPK: Biar Mereka Gak Dadah-dadah

Pamerkan Tersangka Korupsi Buat Efek Jera, KPK: Biar Mereka Gak Dadah-dadah

News | Rabu, 29 April 2020 | 18:53 WIB

Anggota DPR Ingatkan Ketua KPK Tak Pamerkan Tersangka Korupsi Saat Konpers

Anggota DPR Ingatkan Ketua KPK Tak Pamerkan Tersangka Korupsi Saat Konpers

News | Rabu, 29 April 2020 | 18:41 WIB

Rapat Dengan KPK, Komisi III DPR Sindir Stiker Bupati Klaten yang Viral

Rapat Dengan KPK, Komisi III DPR Sindir Stiker Bupati Klaten yang Viral

News | Rabu, 29 April 2020 | 14:22 WIB

Rawan Korupsi, KPK Awasi Alokasi Anggaran Hingga Penyaluran Bansos Covid-19

Rawan Korupsi, KPK Awasi Alokasi Anggaran Hingga Penyaluran Bansos Covid-19

News | Rabu, 29 April 2020 | 14:05 WIB

Terkini

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:51 WIB

Tekan Kematian Ibu Melahirkan di Daerah, Prabowo Siapkan Ambulans Terbang Bisa Parkir Pinggir Sungai

Tekan Kematian Ibu Melahirkan di Daerah, Prabowo Siapkan Ambulans Terbang Bisa Parkir Pinggir Sungai

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:45 WIB

3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik

3 Kemenangan Prabowo Jika Masyarakat Gunakan Motor Listrik

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut

Ceria Anak Panti Sambut Kedatangan Jajaran Imigrasi Sumut

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara

Tinggal di Pulau Kecil hingga Perbatasan Tak Boleh Bikin Rakyat Jauh dari Negara

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul

Misteri Sisa SGD 2 Ribu untuk Menhut Raja Juli, Juprizal Ngaku Tak Tahu Meski Diduga Jadi Pengepul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:38 WIB

MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas

MA Tolak Kasasi Jaksa, Tian Bahtiar dan 2 Terdakwa Perintangan Hukum Tetap Bebas

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:32 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen untuk Melasma sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:31 WIB

Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:30 WIB

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

×