Pemprov DKI Tutup 141 Perusahaan Selama Masa PSBB

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 04 Mei 2020 | 21:18 WIB
Pemprov DKI Tutup 141 Perusahaan Selama Masa PSBB
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat dari kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (23/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melakukan sidak terhadap sejumlah perusahaan yang melanggar aturan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Hingga saat ini, sudah ada 141 perusahaan ditutup sementara karena tetap beroperasi di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Ada juga 814 perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian, namun masih tetap beroperasi seperti biasa.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah. Ia menyebut kantor yang ditegur itu tak termasuk sektor yang mendapatkan pengecualian.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dinyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Di antaranya adalah bahan pangan/ makanan/ minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

141 perusahaan itu disebutnya tetap mempekerjakan karyawannya seperti biasa di kantor. Mereka disebutnya sudah diberi peringatan sehingga harus diambil tindakan tegas.

"141 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 22 Mei 2020," ujar Andri kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Seluruh perusahaan yang ditutup itu tersebar di lima wilayah kota Jakarta. 27 perusahaan di Jakarta Pusat, 35 perusahaan di Jakarta Barat, 26 perusahaan di Jakarta Utara, 37 perusahaan di Jakarta Selatan, dan 16 di Jakarta Timur.

Selain itu, ia menyatakan ada 184 perusahaan yang pemiliknya diberi peringatan. Sebab, mereka telah mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tapi tak menjalankan protokol pencegahan corona Covid-19.

baca juga

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," jelasnya.

Ada juga 517 perusahaan lain yang termasuk dalam sektor pengecualian, tapi tak menerapkan protokol kesehatan. Aturan ini disebutnya sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketua Gugus Tugas Sebut Terjadi Perlambatan Penyebaran Corona karena PSBB

Ketua Gugus Tugas Sebut Terjadi Perlambatan Penyebaran Corona karena PSBB

News | Senin, 04 Mei 2020 | 16:32 WIB

5 Tempat di Surabaya Ini Rawan Corona, Warga Bandel Enggan Bermasker

5 Tempat di Surabaya Ini Rawan Corona, Warga Bandel Enggan Bermasker

Jatim | Minggu, 03 Mei 2020 | 18:31 WIB

8 Kelurahan di Jakarta Bebas Corona, 256 Kawasan Zona Merah COVID-19

8 Kelurahan di Jakarta Bebas Corona, 256 Kawasan Zona Merah COVID-19

News | Minggu, 03 Mei 2020 | 01:07 WIB

Nongkrong di Warkop Gresik saat PSBB Surabaya Raya, Langsung Positif Corona

Nongkrong di Warkop Gresik saat PSBB Surabaya Raya, Langsung Positif Corona

Jatim | Minggu, 03 Mei 2020 | 00:48 WIB

Terkini

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya

Foto | Rabu, 05 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel

Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:49 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:37 WIB

5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok

5 Alasan Kenapa Hotel Bersejarah Ini Bakal Jadi Spot Hits Terbaru di Bangkok

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:09 WIB

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 06:05 WIB

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

×