Suara.com - Sejumlah pegiat hak asasi manusia dan demokrasi bersama akademisi meminta menangguhan penahanan terhadap tiga mahasiswa Malang, yakni M. Alfian Aris Subakti, Achmad Fitron Fernanda Eka Arifin dan Saka Ridho April yang ditangkap oleh Polisi pada Minggu (19/4/2020) lalu.
Para pegiat HAM dan Demokrasi beserta akademisi yang ikut menjamin penangguhan diantaranya Sri Lestari Wahyuningroem (Dosen FISIP UPN), Haris Azhar (Lokataru Foundation), Roy Murtadho (FNKSDA dan Pengasuh Pesantren Misykatul Anwar Bogor) dan Usman Hamid (Amnesty International Indonesia). Turut serta tim advokasi dari YLBHI, LBH Surabaya, LBH Pos Malang, dan pegiat Aksi Kamisan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pihak Polresta Malang terhadap ketiga masiswa tersebut. Sehingga terindikasi menyalahi aturan dalam hukum acara pidana.
"Kenapa kami mendukung pemberian jaminan untuk membebaskan mereka, karena jelas yang mereka lakukan sudah sesuai dengan UUD 1945, yakni hak berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum," kata Usman dalam konfrensi pers, Selasa (5/5/2020).
Tuduhan aksi vandalisme terhadap ketiga mahasiswa itu dinilai tak berdasar secara hukum. Sebab aksi coretan mereka merupakan bentuk aspirasi warga negara.
Selain itu ketiganya aktif dalam aksi Kamisan Malang dan juga aktif dalam mengampanyekan dan mengadvokasi isu-isu di masyarakat wilayah Malang dan sekitarnya.
Haris Azhar, dari Lokataru Foundation menambahkan, penangkapan terhadap ketiga mahasiswa Malang itu adalah tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kepolisian. Modus-modus penangkapannya sama dengan kasus kriminalisasi terhadap beberapa pegiat HAM dan demokrasi sebelumnya.
Seperti yang dialami oleh pegiat demokrasi sekaligus peneliti independen Ravio Patra yang dikriminalisasi oleh Kepolisian karena mengkritik kebijakan Pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 baru-baru ini.
"Kasus ini jelas kriminalisasi terhadap aktivis yang kritis mengkritik pemerintah. Makanya kami ikut menjamin penangguhan ketiga mahasiswa Malang tersebut," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tiga mahasiswa yang juga belakang sebagai aktivis Kamisan di Malang, Jawa Timur ditangkap polisi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata mengatakan, ketiga tersangka terbukti melakukan pengrusakan properti milik orang lain atau melakukan coretan dengan kata-kata berbau provokatif.
Ia menyebut, beberapa titik aksi corat-coret tersebut diidentifikasi ada di enam titik. Di antaranya, Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Jalan LA Sucipto, Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara sampai Jalan Jaksa Agung, Jalan Suprapto, dan di Underpass Karanglo.
Menurut Leo, aksi pencoretan dilakukan pada 4 April 2020 mulai 00.00 WIB sampai 04.00 WIB. Tujuannya aksi tersebut bermotifkan tidak menerima dan memprovokasi (publik) untuk melawan kapitalisme.
"Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan ada tujuh. Sedangkan saksi ahli ada tiga. Demikian laporan singkat dan juga perkembangan penyidikan yang dilakukan Polresta Malang Kota terkait penangkapan kelompok anarko di wilayah hukum Polresta Malang Kota," katanya.
Sementara itu, YLBHI, LBH Surabaya dan LBH Pos Malang melayangkan surat terbuka menuntut ketiga aktivis tersebut dibebaskan.
LBH Surabaya Jauhar mengatakan, di tengah pandemi ini terjadi peristiwa tidak demokratis, berupa penangkapan dan penahanan tanpa prosedur serta melanggar hak warga negara kembali terjadi. Pihak kepolisian menangkap dan menahan tiga pemuda atau mahasiswa bernama Ahmad Fitron Fernanda, M. Alfian Aris Subakti dan Saka Ridho atas tuduhan vandalisme, kemudian melebar menjadi penghasutan.
"Tindakan penahanan ini tidak mencerminkan profesionalitas polisi sebagai penegak hukum yang melakukan tindakan penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan yang ada," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Pasalnya, lanjut dia, ketiga pemuda yang ditahan saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan dari keluarga Fitron, Alfian dan Mamul, ketiga pemuda ini tiba-tiba ditangkap tanpa menunjukan surat penahanan yang jelas dan alasan penangkapan yang prematur, karena hanya berbasis dugaan yang spekulatif tanpa disertai bukti yang jelas alias masih kabur.
Pada tanggal 19 April 2020, sekitar pukul 20.20 WIB, sekitar lima orang polisi mendatangi kediaman Fitron di Sidoarjo. Menurut keterangan ayah Fitron, tiga polisi bertugas di Malang dan dua orang yang lain merupakan polisi Sidoarjo. Saat dimintai surat penjemputan, polisi menunjukan surat yang tidak ada nama Fitron sehingga Fitron sempat menolak untuk menuruti permintaan polisi tersebut.
Fitron akhirnya terpaksa mengikuti polisi sekitar pukul 20.45 WIB dan dibawa ke Polres Malang. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggeledah kediaman nenek Fitron di Tumpang (tempat Fitron tinggal selama kuliah di Malang) untuk mencari barang-barang fitron yang berkenaan dengan gerakan anarko.
Sebagai catatan, Fitron yang bernama lengkap Fitron Fernanda merupakan aktivis Pers Mahasiwa di UM Malang. Fitron selama ini juga aktif sebagai Komite Aksi Kamisan yang giat menyuarakan hak asasi manusia dengan melakukan aksi diam di depan Balai Kota Malang setiap Kamis sore.
Dalam kegiatannya sebagai pers mahasiswa, Fitron selama ini juga sering meliput perjuangan warga yang menolak tambang emas di Gunung Tumpang Pitu dan Salakan serta kampanya Save Lakardowo di mana pembuangan limbah berbahaya oleh PT. PRIA di Mojokerto mengganggu kesehatan bagi warga sekitar pabrik.
Kedua pemuda lainnya yakni Alfian dan Saka ditangkap di rumahnya pada tanggal 20 April 2020. Alfian dibawa polisi dari rumahnya di daerah Pakis, Malang sekitar pukul empat pagi. Sedangkan Saka dijemput di rumahnya di Singosari pada pukul 05.00 WIB oleh lima personel kepolisian yang tidak berseragam. Saka dan Fian, keduanya juga sering mengikuti agenda Aksi Kamisan Malang. Mereka selama ini juga mendampingi petani desa Tegalrejo di Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang yang sedang berjuang mempertahankan lahannya dari serobotan PTPN.
"Ketiga pemuda itu, diproses secepat kilat tanpa memperhatikan langkah-langkah hukum yang ada. Hal ini sangat bertentangan dengan azas keadilan. Karena mereka diperlakukan bak teroris dan berbahaya, padahal mereka kooperatif dan bekerja sama dengan baik. Apalagi tuduhan yang disangkakan sangat samar. Polisi lalu menaikkan status mereka menjadi tersangka, dengan Pasal 160 Tentang Penghasutan yang merupakan delik materil," jelasnya.