Korupsi Proyek Jalan, Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis Lima Tahun Penjara

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 05 Mei 2020 | 20:20 WIB
Korupsi Proyek Jalan, Bupati Nonaktif Muara Enim Divonis Lima Tahun Penjara
Bupati Muara Enim Ahmad Yani mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Suara.com - Terdakwa Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.

Sidang putusan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (5/5/2020). Mantan politikus Demokrat tersebut dijerat dalam kasus suap proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

"Mengadili dan memutuskan terdakwa Ahmad Yani terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Menjaruhkan pidana selama 5 tahun serta denda Rp 200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Palembang Erma Suharti pada Selasa (5/5/2020).

Majelis Hakim Erma menambahkan, Ahmad Yani harus membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar yang sudah digunakannya. Jika tidak dibayarkan, maka aset milik terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka tambahan kurungan penjara selama 8 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ahmad Yani tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai Bupati Ahmad Yani seharusnya menjaga kepercayaan warganya.

"Untuk meringankan terdakwa Ahmad Yani sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggungan keluarga," ucap Erma

Ahmad Yani sesuai dakwaan telah terbukti menerima suap sebesar Rp 3,031 miliar terkait pengerjaan 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim.

Terdakwa Ahmad Yani dijerat dalam pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta terdakwa divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan serta membayarkan uang pengganti senilai Rp 3,1 Miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korupsi Proyek Jalan, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Jadi Tersangka

Korupsi Proyek Jalan, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB Jadi Tersangka

News | Senin, 27 April 2020 | 18:16 WIB

Tiba di KPK, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Muara Enim Langsung Diperiksa

Tiba di KPK, 2 Tersangka Kasus Korupsi di Muara Enim Langsung Diperiksa

News | Senin, 27 April 2020 | 11:04 WIB

Bupati Minta Maaf Warga Muara Enim Kelaparan, Warganet Nilai Telat

Bupati Minta Maaf Warga Muara Enim Kelaparan, Warganet Nilai Telat

News | Kamis, 23 April 2020 | 08:13 WIB

Modal Gambar dari OLX, Terpidana Suap Akui Dipalak Ahmad Yani Mobil Lexus

Modal Gambar dari OLX, Terpidana Suap Akui Dipalak Ahmad Yani Mobil Lexus

News | Selasa, 18 Februari 2020 | 18:51 WIB

Ketua KPK Membela Diri, Disebut Terima Duit dari Bupati Muara Enim

Ketua KPK Membela Diri, Disebut Terima Duit dari Bupati Muara Enim

News | Sabtu, 18 Januari 2020 | 06:14 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB