Nekat Makan di Luar saat Masa Karantina, Pria di Singapura Ini Dipenjara

Reza Gunadha, Fitri Asta Pramesti

Rabu, 06 Mei 2020 | 17:30 WIB
Nekat Makan di Luar saat Masa Karantina, Pria di Singapura Ini Dipenjara
Ilustrasi isolasi atau karantina COVID-19 - (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Suara.com - Seorang warga Singapura, Chong Chun Wah, dijatuhi hukuman penjara selama lima minggu setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan tinggal di rumah (SHN).

Kebijakan SHN mewajibkan warga yang baru saja melakukan perjalanan dari luar Singapura, untuk mejalani karantina mandiri dengan berdiam diri di rumah.

Mengutip dari Straits Times, Chong ditahan setelah nekat beraktivitas di luar rumah selama masa SHN. Adapun ia melakukan pelanggaran dengan pergi ke luar rumah sebanyak dua kali.

Chong yang kala itu baru saja kembali dari Batam, dianjurkan menjalani SHN pada 17 Maret.

Namun ketika Petugas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) menyambangi kediaman Chong seminggu kemudian, ternyata dia tidak ada di rumah.

Lelaki usia 47 tahun ini mengaku meninggalkan rumah lantaran ingin membeli makanan di sebuah kedai kopi. ICA pun mencoba memaklumi dan mengimbau supaya Chong mematuhi aturan SHN.

Hingga padda 29 Maret, Chong diketahui kembali meninggalkan tempat tinggalnya di flat Bukit Batok dengan alasan yang sama, membeli makan.

Karena ngeyel, Chong pun akhirnya dibawa pihak kepolisian dan diadilu dengan dakwaan melanggar aturan SHN serta perbuatan yang melanggar Undang-Undang Penyakit Menular di Singapura.

Wakil Jaksa Penuntut Umum V. Jesudevan mengatakan Chong harusnya menjalani karantian SHN shingga 31 Maret.

baca juga

Jesudevan menuntut pengadilan untuk menjatuhi hukuman tujuh minggu kurungan dan menekankan Chong adalah pelanggar yang bandel.

"Tujuan keluar dari rumahnya tidak masuk akal, mengingat ia bisa membali makanan dengan memanfaatkan layanan pesan antar," kata Jesudevan.

"Penting bagi pengadilan untuk menekankan kepada publik bahwa pelanggaran terhadap SHN tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan menerima hukuman berat."

Lebih lanjut disebutkan, Chong merupakan orang kedua di Singapura yang dijatuhi hukuman kurungan, lantaran melanggar SHN.

Maret lalu, Alan Tham Xiang Sheng, juga mendapatkan hukuman enam minggu penjara setelah keluar rumah saat menjalani karantina mandiri.

Sheng yang sempat melakukan perjalanan di Myanmar dan tengah diwajibkan SHN, secara ilegal menyambangi tempat-tempat seperti Peninsula Plaza dan Kampung Admiralty Hawker Centre di Singapura.

Selain itu, pria berusia 34 tahun ini juga mengunjungi sang kekasih dan makan di sebuah restoran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pandemi Virus Corona, Singapura Sahkan Aturan Pernikahan Virtual

Pandemi Virus Corona, Singapura Sahkan Aturan Pernikahan Virtual

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:10 WIB

Singapura Sepi, King Kobra Sepanjang 3 Meter Jalan-Jalan di Stasiun MRT

Singapura Sepi, King Kobra Sepanjang 3 Meter Jalan-Jalan di Stasiun MRT

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 20:27 WIB

Sebelum Meninggal, Pasien Covid-19 di Singapura Dinyatakan Sembuh

Sebelum Meninggal, Pasien Covid-19 di Singapura Dinyatakan Sembuh

News | Selasa, 05 Mei 2020 | 13:48 WIB

Terkini

Sidang MK Gibran, Kemendikdasmen Tegaskan Surat Penyetaraan Bukan Ijazah Baru

Sidang MK Gibran, Kemendikdasmen Tegaskan Surat Penyetaraan Bukan Ijazah Baru

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:07 WIB

Ampas Kopi Bisa Bantu Hilangkan Bau Kulkas? Begini Cara Menggunakannya

Ampas Kopi Bisa Bantu Hilangkan Bau Kulkas? Begini Cara Menggunakannya

Sumut | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:05 WIB

Kenapa Listyo Sigit Mendadak Diberhentikan Sebagai Kapolri?

Kenapa Listyo Sigit Mendadak Diberhentikan Sebagai Kapolri?

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:02 WIB

Ulasan Film Lobang Buaya: Babak Baru Sinema Horor Sejarah Garapan Hanung

Ulasan Film Lobang Buaya: Babak Baru Sinema Horor Sejarah Garapan Hanung

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:00 WIB

Transformasi Total Blok M Dimulai Pekan Depan, Bakal Dibangun Apartemen hingga Mal Baru

Transformasi Total Blok M Dimulai Pekan Depan, Bakal Dibangun Apartemen hingga Mal Baru

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:56 WIB

Pilihan Skuter Matik Berbobot Ringan yang Cocok Temani Mobilitas Harian Para Perempuan

Pilihan Skuter Matik Berbobot Ringan yang Cocok Temani Mobilitas Harian Para Perempuan

Otomotif | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:52 WIB

Homo Homini Humor: Tertawa Dulu, Baru Sadar yang Ditertawakan Diri Sendiri

Homo Homini Humor: Tertawa Dulu, Baru Sadar yang Ditertawakan Diri Sendiri

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Bermula dari Syuting MV, Agensi Konfirmasi T.O.P dan Nana Pacaran

Bermula dari Syuting MV, Agensi Konfirmasi T.O.P dan Nana Pacaran

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:50 WIB

PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen, Eko Purdjianto Siapkan Strategi Hentikan Persikad Depok

PSMS Medan Bidik Puncak Klasemen, Eko Purdjianto Siapkan Strategi Hentikan Persikad Depok

Sumut | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:46 WIB

7 Kali Reshuffle Prabowo, Pengamat UIN Raden Fatah Palembang Soroti Efeknya ke Birokrasi

7 Kali Reshuffle Prabowo, Pengamat UIN Raden Fatah Palembang Soroti Efeknya ke Birokrasi

Sumsel | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 12:40 WIB

×