Rencana Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Jakarta: Nyapu Jalan Pakai Rompi Oranye

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Kamis, 07 Mei 2020 | 12:19 WIB
Rencana Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Jakarta: Nyapu Jalan Pakai Rompi Oranye
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI berencana membuat aturan baru untuk masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta. Salah satu usulan dalam aturan itu adalah pemberian sanksi sosial bagi para pelanggar.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Arifin. Ia menganggap teguran semata bagi masyarakat pelanggar PSBB tidaklah cukup.

Ia menyebut banyak orang setelah ditegur tidak kunjung kapok dan kembali melanggar. Karena itu menyatakan aturan baru dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi tindakan hukum untuk pelanggar sedang disusun.

"Nanti tindakannya akan disiapkan sanksi hukum yang sementara ini lagi disiapkan rumusannya, pergubnya," ujar Arifin saat dihubungi, Kamis (7/5/2020).

Dalam pergub itu, terdapat usulan untuk memberikan sanksi sosial seperti menyapu jalan. Sanksi ini diberikan setelah petugas memberikan teguran pertama kepada pelanggar yang sedang berkerumun.

Setelah itu, jika masih bandel, maka petugas akan memberikan teguran tertulis. Lalu diberikan juga rompi oranye beserta sapu jalan, dan pelanggar akan langsung menyapu jalanan saat itu juga.

"Orang lagi nongkrong dibuat surat keterangan teguran tertulis, terus kasih sapu kita kasih rompi seperti KPK itu warna oranye tapi ada tulisan 'pelanggar PSBB', disuruh nyapu," kata Arifin.

Kendati demikian, rencana ini disebutnya belum pasti akan direncanakan. Namun ia sudah mengusulkan agar dicantumkan dalam Pergub baru nantinya.

"Rencananya gitu. Tapi kan sekali lagi belum ditetapkan. Kalau sudah pasti disampaikan," tambahnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Sopir Ambulans DKI: Tiap Hari Masih Antar Puluhan Jenazah Covid-19

Cerita Sopir Ambulans DKI: Tiap Hari Masih Antar Puluhan Jenazah Covid-19

News | Kamis, 07 Mei 2020 | 04:05 WIB

Penerima Bansos DKI Jadi 2 juta KK, Warga Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Dapat

Penerima Bansos DKI Jadi 2 juta KK, Warga Bergaji Di Bawah Rp 5 Juta Dapat

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 23:33 WIB

Dampak Pandemi Covid-19 Bikin Order GoFood Turun Drastis

Dampak Pandemi Covid-19 Bikin Order GoFood Turun Drastis

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2020 | 20:48 WIB

Jadwal Bansos DKI Amburadul, Dirut Pasar Jaya: Karena Mendadak

Jadwal Bansos DKI Amburadul, Dirut Pasar Jaya: Karena Mendadak

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 17:03 WIB

Tambah 800 Ribu, Penerima Bansos PSBB di Jakarta Naik Jadi 2 Juta KK

Tambah 800 Ribu, Penerima Bansos PSBB di Jakarta Naik Jadi 2 Juta KK

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 13:21 WIB

Kemenperin Izinkan 1.056 Kantor Buka saat PSBB, Pemprov DKI Tak Dilibatkan

Kemenperin Izinkan 1.056 Kantor Buka saat PSBB, Pemprov DKI Tak Dilibatkan

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 09:58 WIB

Cerita Kenyo si Juru Pangkas dan Pijat Refleksi Metode Api

Cerita Kenyo si Juru Pangkas dan Pijat Refleksi Metode Api

Video | Rabu, 06 Mei 2020 | 10:00 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB