Dinilai Enggan Desak Perusahaan Bayar THR Buruh, Sikap Menaker Ida Dikritik

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 08 Mei 2020 | 12:56 WIB
Dinilai Enggan Desak Perusahaan Bayar THR Buruh, Sikap Menaker Ida Dikritik
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat masih menjabat Ketua Fraksi PKB di DPR. [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Ketua Umum Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) Jumisih menilai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah terkesan cuci tangan terkait hak buruh di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Alih-alih membela hak buruh, Ida dinilai malah hanya jadi penengah antara buruh dan pengusaha terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Jumisih menyoroti langkah Ida yang malah memberikan kelonggaran bagi perusahaan dalam rangka memberikan THR kepada buruh. Bahkan langkah tersebut sudah tertuai dalam Surat Edaran (SE) No. M/6/HI.00.01/V/2020.

Apabila diamati dari sejumlah media, Ida sempat menyampaikan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR bagi buruh, maka bisa melakukan perundingan dengan buruh mengenai teknis dan besaran pembayarannya.

"Hal ini merupakan bentuk rendahnya kapabilitas Menaker sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak buruh," kata Jumisih dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Jumat (8/5/2020).

Menurut Jumisih, Ida tidak tampak menekan perusahaan untuk tetap memenuhi THR bagi para buruh. Melainkan seolah ingin tampil agung sebagai 'penengah' antara buruh dan pengusaha.

"Padahal, yang dilakukannya merupakan politik cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu kedaruratan Covid-19," ujarnya.

Jumisih menganggap, seharusnya buruh menjadi prioritas karena ikut menjadi pihak yang tidak bisa menguasai sumber daya ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Namun tidak ada upaya yang terlihat dari Ida selaku menteri.

Langkah-langkah Ida sebelumnya juga dinilai Jumisih tidak efektif. Seperti contoh SE Menaker Nomor M/3/HK/04/III/2020 yang pada intinya mengimbau perusahaan untuk mengadakan perundingan sebelum merumahkan buruh.

SE tersebut terbukti tidak efektif lantaran banyak perusahaan yang melakukan PHK atau merumahkan pekerja tanpa perundingan mengenai pembayaran upah.

baca juga

"Namun, tetap saja, Menaker begitu enggan dalam melihat kenyataan bahwa kepemilikan sumber daya ekonomi tidak bisa diimbangi dengan imbauan-imbauan tanpa ketegasan," ujarnya.

Jumisih pun menyebut kalau pihaknya menolak SE No. M/6/HI.00.01/V/2020 karena dianggap sebagai celah bagi pengusaha untuk menunda atau tidak membayar THR kepada buruh. Menurutnya, SE tersebut juga bertentangan dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 7 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang berbunyi THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker

Tolak THR Ditunda dan Dicicil, Buruh: Itu Bertentangan dengan Permenaker

Jabar | Kamis, 07 Mei 2020 | 20:15 WIB

Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat

Nasib THR untuk Para Pekerja Ada di Tangan Pemerintah Pusat

News | Rabu, 06 Mei 2020 | 05:54 WIB

Komisi VI Minta Realisasi Kebijakan untuk Industri dan UMKM

Komisi VI Minta Realisasi Kebijakan untuk Industri dan UMKM

DPR | Rabu, 06 Mei 2020 | 14:15 WIB

Pendapatan Nol, AirAsia Janji Bayar Gaji dan THR Karyawan Tanpa PHK

Pendapatan Nol, AirAsia Janji Bayar Gaji dan THR Karyawan Tanpa PHK

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2020 | 12:00 WIB

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan yang Dirumahkan

Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan yang Dirumahkan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2020 | 10:00 WIB

Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas

Tunjangan PNS DKI Jakarta Disunat, THR Belum Jelas

News | Senin, 04 Mei 2020 | 18:46 WIB

Batalkan Mayday, Buruh DKI Minta THR Tetap Diberikan di Tengah Corona

Batalkan Mayday, Buruh DKI Minta THR Tetap Diberikan di Tengah Corona

News | Jum'at, 01 Mei 2020 | 13:56 WIB

Terkini

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 08:35 WIB

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

Dasco Ucapkan Ultah ke Nadiem Makarim, Netizen: Kode Keras Amnesti atau Abolisi?

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 07:08 WIB

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:49 WIB

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:00 WIB

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:00 WIB

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:39 WIB

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:59 WIB

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:27 WIB

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:22 WIB

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 16:54 WIB

×