Wali Nagari Laporkan Warga ke Polisi, Ratusan Massa Geruduk Polsek Sutera

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 14 Mei 2020 | 16:56 WIB
Wali Nagari Laporkan Warga ke Polisi, Ratusan Massa Geruduk Polsek Sutera
Ratusan Warga Datangi Mapolsek Sutera-Pessel. [Covesia.com]

Suara.com - Kantor Polisi Sektor (Polsek) Sutera digeruduk ratusan massa Kampuang Ampalu, Nagari Gantiang Mudiak Selatan, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka tidak terima warganya dilaporkan wali nagari atas dugaan merusak kantor desa saat mempertanyakan persoalan bantuan langsung tunai (BLT).

Dari informasi yang dihimpun Covesia.com-jaringan Suara.com, ratusan warga Ampalu mendatangi Mapolsek Sutera pada Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 11.40 WIB. Massa tersebut, meminta pihak kepolisian tidak memproses secara hukum laporan yang disampaikan wali nagari.

"Wali nagari mengadukan masyarakat ke polisi terkait adanya perusakkan kantor wali nagari, padahal kami tidak ada merusak kantor wali," kata seorang warga Akmal (40).

Ia menceritakan, sebelumnya pada Senin (11/5/2020), warga mendatangi kantor wali nagari untuk mempertanyakan persoalan data BLT ke pihak nagari.

Lantaran pihak nagari, dianggap warga tidak transparan mengenai data BLT. Pihak nagari tidak menempelkan ke papan pemberitahuan pengumuman data BLT yang telah keluar.

"Tujuan warga kemarin itu datang ke kantor wali, cuman mempertanyakan soal BLT. Tapi, waktu itu pihak nagari tidak mau menunjukkannya. Kami menuntut BLT, bukan menuntut dana BLT."

Namun, wali nagari mengadukan warga ke pihak kepolisian terkait dugaan perusakkan kantor wali nagari.

"Kami hanya bertanya, ini terkait Corona, masyarakat butuh bantuan seluruhnya karena sudah terdampak, kenapa diadukan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Hanya 18 Persen DTKS yang Layak, 228 Warga Sumbermulyo Dapat BLT-DD

Sementara, yang tercantum dalam surat pemanggilan polisi, terhadap salah seorang warga dengan nomor surat B/21/V2020/Sek-Str, perihal permintaan keterangan dengan tujuan klarifikasi.

1. Dengan rujukkan:

a. Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

b. Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Lingkungan Polri.

c. Laporan pengaduan tanggal 12 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana "Pengrusakan" pelapor atas nama:

1. Asni Dewati, 2. Paizi Eka Susanto, 3. Depi Rinaldo, 4. Almasrical 5. Irwandri 6. Lidur 7. Adi Bing Slamet 8. Dela Oktariani 9. Desi Midarti 10. Mardani

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI