Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat Pandemi COVID-19

Dany Garjito, Ruhaeni Intan

Minggu, 17 Mei 2020 | 16:04 WIB
Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta saat Pandemi COVID-19
Sejumlah calon penumpang menunggu Kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5). [ ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Suara.com - Cara membuat Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM Jakarta perlu Anda ketahui bila harus bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta saat pandemi virus corona covid-19.

Ya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memutuskan untuk membuka kembali moda transportasi tanah air mulai hari Kamis (7/5/2020).

Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Namun, tak semua moda transportasi diizinkan untuk beroperasi. Hanya yang termasuk dalam 11 sektor yang diizinkan untuk kembali berjalan, di antaranya adalah sektor kesehatan, keuangan, industri strategis, energi, logistik, perhotelan, konstruksi, pemenuhan kebutuhan sehari-hari, dan lain-lain.

Peraturan ini kemudian dijadikan dasar oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membuat peraturan keluar masuk Jakarta. Seperti diketahui, provinsi DKI Jakarta adalah pusat penyebaran virus corona karena memiliki kasus paling tinggi di antara wilayah lain.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan COVID-19, sebagian pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

Portal corona.jakarta.go.id soal SKIM Jakarta (corona.jakarta.go.id).
Portal corona.jakarta.go.id soal SIKM Jakarta (corona.jakarta.go.id).

Lalu, bagaimana cara membuat SIKM Jakarta? Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat SIKM Jakarta seperti disadur dari corona.jakarta.go.id:

1. Mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id
2. Menyertakan Surat Pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
3. Menyertakan Surat Pernyataan Sehat bermaterai
4. Menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dinas keluar Jabodetabek
5. Menyertakan Surat Keterangan Kerja bagi setiap orang yang bekerja di luar Jabodetabek
6. Menyertakan Surat Keterangan Memiliki Usaha bagi pelaku usaha di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang
7. Bagi orang asing harus memiliki KTP/Izin Tinggal Tetap

Jika semua berkas tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR code.

baca juga

Itulah cara membuat SIKM atau cara mengurus SIKM Surat Izin Keluar Masuk Provinsi DKI Jakarta!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:03 WIB

Jurang Humor Milenial vs Gen Z: Saat Plesetan Cerdas Kalah dari Meme Pisang Tanpa Konteks

Jurang Humor Milenial vs Gen Z: Saat Plesetan Cerdas Kalah dari Meme Pisang Tanpa Konteks

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:00 WIB

Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda

Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 12:00 WIB

Didukung Kai EXO, Atlet Ini Tepati Janjinya Raih Emas Asian Games 2026

Didukung Kai EXO, Atlet Ini Tepati Janjinya Raih Emas Asian Games 2026

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 11:50 WIB

Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!

Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!

Jawa Tengah | Minggu, 27 September 2026 | 11:46 WIB

Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari

Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari

Jatim | Minggu, 27 September 2026 | 11:36 WIB

Shio Ciong vs Shio Hoki, Apa Bedanya dalam Ramalan Feng Shui?

Shio Ciong vs Shio Hoki, Apa Bedanya dalam Ramalan Feng Shui?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 11:30 WIB

Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer

Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer

Jatim | Minggu, 27 September 2026 | 11:29 WIB

7 Cara Menghilangkan Bau Apek saat AC Pertama Kali Dinyalakan di Pagi Hari

7 Cara Menghilangkan Bau Apek saat AC Pertama Kali Dinyalakan di Pagi Hari

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 11:25 WIB

Konten Couple Carousel Bikin Gemas! Penolong untuk yang Takut Jatuh Cinta

Konten Couple Carousel Bikin Gemas! Penolong untuk yang Takut Jatuh Cinta

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 11:20 WIB

×