Bahar bin Smith Dobrak Aturan Ini Hingga Kembali Dipenjara

Rendy Adrikni Sadikin

Selasa, 19 Mei 2020 | 13:47 WIB
Bahar bin Smith Dobrak Aturan Ini Hingga Kembali Dipenjara
Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dites kesehatan, sesaat setelah tiba di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA/HO - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM

Suara.com - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, kembali dijebloskan ke penjara. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan pencabutan pemberian izin asimilasi di rumah itu.

Bahar Smith tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimilasi di rumah.

"Pencabutan SK (surat keputusan) asimilasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian PK Bapas Bogor yang melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Reynhard menjelaskan, selama masa asimilasi, Bahar Smith melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah provokatif, serta menyebarkan permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Menurut Reynhard, video ceramah Bahar Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, Bahar Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.

Adapun pencabutan SK asimiliasi Bahar Smith bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473 Tahun 2020 dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong.

Reynhard mengatakan saat ini Bahar Smith telah berada di Lapas Klas IIA Gunung Sindur, Bogor, untuk menjalani sisa pidana.

Sebelumnya, Bahar Smith bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong, Jawa Barat, lewat program asimilasi pada Sabtu (16/5).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas Islam itu sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahar Smith Izin Merokok 'Sebats', Polisi: Modus Ulur Waktu Kumpulkan Massa

Bahar Smith Izin Merokok 'Sebats', Polisi: Modus Ulur Waktu Kumpulkan Massa

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 13:28 WIB

Habib Bahar Masuk Penjara Lagi, Gun Romli: Ucapannya Terkabul

Habib Bahar Masuk Penjara Lagi, Gun Romli: Ucapannya Terkabul

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 13:08 WIB

Pengacara Tak Bisa Temui Bahar Smith: Jika Jemaah ke Lapas Repot Kalian

Pengacara Tak Bisa Temui Bahar Smith: Jika Jemaah ke Lapas Repot Kalian

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 11:23 WIB

Langgar Asimilasi, Bahar Smith Dikurung di Sel Khusus "One Man One Cell"

Langgar Asimilasi, Bahar Smith Dikurung di Sel Khusus "One Man One Cell"

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 10:36 WIB

Pengacara Ungkap Bahar Smith Pernah Dibui karena Rusak Warung Remang-remang

Pengacara Ungkap Bahar Smith Pernah Dibui karena Rusak Warung Remang-remang

News | Senin, 18 Mei 2020 | 17:04 WIB

Klaim Tak Kapok, Pengacara: Habib Bahar di Penjara karena Pesanan Rezim

Klaim Tak Kapok, Pengacara: Habib Bahar di Penjara karena Pesanan Rezim

News | Senin, 18 Mei 2020 | 15:25 WIB

Berdakwah usai Bebas, Kemenkumham Ancam Cabut Status Asimilasi Bahar Smith

Berdakwah usai Bebas, Kemenkumham Ancam Cabut Status Asimilasi Bahar Smith

News | Senin, 18 Mei 2020 | 14:32 WIB

Demi Rakyat, Habib Bahar Tidak Takut Dipenjara Lagi

Demi Rakyat, Habib Bahar Tidak Takut Dipenjara Lagi

Video | Minggu, 17 Mei 2020 | 14:51 WIB

Bebas karena Asimilasi, Habib Bahar Berterima Kasih ke Habib Rizieq

Bebas karena Asimilasi, Habib Bahar Berterima Kasih ke Habib Rizieq

Video | Minggu, 17 Mei 2020 | 13:48 WIB

Baru Keluar, Habib Bahar: Saya Tidak Takut Dipenjara Lagi demi Rakyat!

Baru Keluar, Habib Bahar: Saya Tidak Takut Dipenjara Lagi demi Rakyat!

News | Minggu, 17 Mei 2020 | 10:12 WIB

Terkini

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:42 WIB

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

Veronica Tan: Perempuan yang Berdaya Secara Ekonomi Lebih Kuat Hadapi Kekerasan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:36 WIB

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

Ada Apa? Rapat Perdana Anggaran BGN di DPR Mendadak Digelar Tertutup

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:35 WIB

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

Mendagri Teken SEB dengan Kepala BPS, Minta Pemda Dukung Sensus Ekonomi 2026

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:34 WIB

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:30 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Perangkat Desa Rp2,4 M! Libatkan 3 Kades Demi Kumpulkan Upeti

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:28 WIB

Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power

Pengamat Soroti Dominasi 'Geng Solo' di Kabinet Prabowo, Singgung Risiko Vacuum of Power

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:22 WIB

Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier

Soal Peluang Kerja WNI di Jerman hingga Perdamaian, Ini Obrolan Prabowo dan Presiden Steinmeier

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:22 WIB

Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?

Ilmuwan Temukan Cara Baru Daur Ulang Plastik Tanpa Pelarut, Bisakah Jadi Jawaban Krisis Sampah?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:19 WIB

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

Tak Perlu Dapur Baru! DPR: Libatkan Kantin untuk Makan Gratis Sudah Kami Sarankan Lama

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:09 WIB