Habib Bahar Diciduk Lagi, FPI: Harusnya yang Ditangkap Penyelenggara Konser

Iwan Supriyatna, Stephanus Aranditio

Rabu, 20 Mei 2020 | 06:29 WIB
Habib Bahar Diciduk Lagi, FPI: Harusnya yang Ditangkap Penyelenggara Konser
Habib Bahar bin Smith. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Suara.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menilai, penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith dengan alasan melanggar ketentuan pembebasan asimilasi adalah bentuk represif negara terhadap orang yang mengkritiknya.

Munarman menegaskan, penangkapan pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Bogor itu juga bentuk represif negara terhadap umat Islam.

"Salah satu ciri penguasa yang zalim itu adalah membuat kebijakan yang represif hanya terhadap kalangan umat Islam dan yang kritis terhadap kondisi bangsa dan negara. Jadi sudah seharusnya kezaliman ini dihentikan," kata Munarman kepada Suara.com, Rabu (20/5/2020).

Munarman menyebut, seharusnya aparat kepolisian juga menangkap pejabat negara yang juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mereka buat sendiri.

"Seharusnya yang ditangkap itu yang menyelenggarakan konser kemarin itu, lalu yang membiarkan TKA dari China bebas berkeliaran masuk ke Indonesia, lalu yang mengizinkan penerbangan dan mall dibuka," ucap Munarman.

Dia juga menyindir pembagian bantuan sosial oleh negara yang kerap dilakukan dengan cara yang merendahkan rakyat dan melanggar PSBB.

"Yang harus ditangkap itu yang membagi-bagikan bantuan dengan membuat kerumunan massa dengan cara dilempar-lempar," lanjutnya.

Terkait konser, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar konser solidaritas kemanusiaan di tengah pandemi virus corona baru Covid-19. Konser bertajuk 'Bersatu Melawan Korona' itu menuai sorotan dari publik.

Konser tersebut merupakan hasil kerjasama BPIP dengan MPR RI, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Indika Foundation, dan GSI Lab.

baca juga

Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo menjelaskan bahwa konser tersebut merupakan wujud nyata gotong-royong dalam mengatasi virus corona.

Izin Asimilasi Habib Bahar Dicabut

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) memberikan alasan pencabutan izin asimilasi Habib Bahar bin Smith, sehingga ia kembali dijemput dan dimasukkan ke penjara pada, Selasa (19/5/2020) dini hari.

Ditjen PAS Reynhard Silitonga mengatakan, bahwa Habib Bahar melanggar syarat pembebasan asimiliasi selama dilakukan pengawasan oleh Petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

"Pada tanggal 19 Mei 2020, izin asimilasi di rumah dicabut, Bapas Bogor yang melakukan pengawasan dan pembimbingan selama menjalankan asimilasi (Habib Bahar)," kata Silitonga melalui keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (19/5/2020).

Silitonga menyebut bahwa Habib Bahar telah melanggar sejumlah aturan khusus dan membuat keresahan di tengah masyarakat dalam pembebasan asimilasi yang telah diberikan Kemenkum HAM RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Santri Bahar bin Smith Merangsek LP Gunung Sindur Tempat Gurunya Dipenjara

Santri Bahar bin Smith Merangsek LP Gunung Sindur Tempat Gurunya Dipenjara

Jabar | Selasa, 19 Mei 2020 | 19:33 WIB

Detik-detik Bahar bin Smith Dieksekusi, Dijebloskan ke Penjara Lagi

Detik-detik Bahar bin Smith Dieksekusi, Dijebloskan ke Penjara Lagi

Jabar | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:41 WIB

Kumpulan Kesalahan Habib Bahar bin Smith Sampai Dipenjara Lagi

Kumpulan Kesalahan Habib Bahar bin Smith Sampai Dipenjara Lagi

Jabar | Selasa, 19 Mei 2020 | 15:25 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×