Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 20 Mei 2020 | 10:50 WIB
Perppu Corona Digugat, Yasonna dan Sri Mulyani Hadir di Sidang MK
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkumham Yasonna Laoly dan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat hadir di sidang gugatan Perppu corona di Mahkamah Konstitusi,Rabu (20/5/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Suara.com - Pemerintah akan memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5) pagi ini.

Keterangan pemohon akan disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Jaksa Agung ST Burhanuddin, meski Perppu ini sudah disahkan menjadi Undang-undang pada pekan lalu di DPR RI.

Permohonan uji materi ini diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Sementara pemohon ketiga Damia Hari Lubis memutuskan untuk menarik gugatan sejak Perppu ini disahkan menjadi undang-undang.

Pantauan Suara.com, Yasonna, Sri Mulyani, dan Burhanuddin hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Rabu (20/5/2020) sekitar pukul 09.45 WIB.

"Kami akan hadir fisik dgn memperhatikan jarak fisik dan protokol pencegahan Covid-19," kata Yasonna kepada Suara.com, Rabu (20/5/2020).

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman.

Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.

Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Yasonna sendiri telah menegaskan bahwa Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu.

Dia mengatakan, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menteri Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona

Menteri Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona

News | Selasa, 19 Mei 2020 | 16:26 WIB

DPR Setuju Mengesahkan Perppu Corona Menjadi Undang-undang

DPR Setuju Mengesahkan Perppu Corona Menjadi Undang-undang

DPR | Selasa, 12 Mei 2020 | 17:10 WIB

Batasi Pemohon, Gugatan Amien Rais soal Perppu Corona Jokowi Disidang MK

Batasi Pemohon, Gugatan Amien Rais soal Perppu Corona Jokowi Disidang MK

News | Selasa, 28 April 2020 | 11:18 WIB

Komisi III DPR: Perppu Corona Tak Rasional, Banyak Lembaga Diintervensi

Komisi III DPR: Perppu Corona Tak Rasional, Banyak Lembaga Diintervensi

News | Senin, 20 April 2020 | 13:54 WIB

Mahfud MD Bela Perppu Corona Jokowi yang Digugat Amien Rais Dkk ke MK

Mahfud MD Bela Perppu Corona Jokowi yang Digugat Amien Rais Dkk ke MK

News | Senin, 20 April 2020 | 11:19 WIB

Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona Jokowi, DPR: Bagus, Tinggal MK Gimana

Amien Rais Cs Gugat Perppu Corona Jokowi, DPR: Bagus, Tinggal MK Gimana

News | Senin, 20 April 2020 | 10:42 WIB

Din Syamsuddin: Perppu Corona Jokowi Membahayakan Bangsa dan Negara

Din Syamsuddin: Perppu Corona Jokowi Membahayakan Bangsa dan Negara

News | Jum'at, 17 April 2020 | 11:54 WIB

Terkini

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 14:04 WIB

JK Gelar Tasyakuran Milad ke-84, Sudirman Said: Pikiran Beliau Masih Sangat Diperlukan Bangsa Ini

JK Gelar Tasyakuran Milad ke-84, Sudirman Said: Pikiran Beliau Masih Sangat Diperlukan Bangsa Ini

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 13:27 WIB

Prabowo di Nganjuk: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa, Bukan Milik Satu Partai Saja

Prabowo di Nganjuk: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa, Bukan Milik Satu Partai Saja

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:37 WIB

Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!

Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 12:15 WIB

Prabowo: Kita Tidak Sombong, Tapi Indonesia Kini di Pihak yang Memberi Bantuan bagi Dunia

Prabowo: Kita Tidak Sombong, Tapi Indonesia Kini di Pihak yang Memberi Bantuan bagi Dunia

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:49 WIB

Canda Prabowo ke Jumhur Hidayat di Nganjuk: Dulu Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri

Canda Prabowo ke Jumhur Hidayat di Nganjuk: Dulu Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:40 WIB

Kelakar Prabowo saat Cari Dony Oskaria di Nganjuk: Menteri Saya Banyak Masuk RS Karena Kerja Keras

Kelakar Prabowo saat Cari Dony Oskaria di Nganjuk: Menteri Saya Banyak Masuk RS Karena Kerja Keras

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:20 WIB

Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret

Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:02 WIB

Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Ini Peristiwa Langka di Dunia

Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Ini Peristiwa Langka di Dunia

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:01 WIB

Probo Ajak Publik Dewasa Melihat Kritik Amien Rais

Probo Ajak Publik Dewasa Melihat Kritik Amien Rais

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:00 WIB