Menteri Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona

Selasa, 19 Mei 2020 | 16:26 WIB
Menteri Yasonna: Tak Ada Istilah Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona
Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memgaku akan hadir dalam sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19), yang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5).

Yasonna mengaku beserta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin tetap akan hadir meski perppu yang dimohonkan untuk diuji materi sudah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

“Saya bersama Menteri Keuangan dan Jaksa Agung tetap hadir di sidang MK Rabu besok, meski objectum litis (perppu) yang dimohonkan pengujian oleh pemohon sudah tidak ada, karena sudah disahkan Presiden dan diundangkan Menkumham menjadi Undang-Undang,” kata Yasonna, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Sesaat setelah diterbitkan pada akhir Maret 2020, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu digugat tiga pemohon ke MK. Ketiganya adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin serta Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Dalam Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020), DPR mengesahkan perppu tersebut menjadi undang-undang. Akibat keputusan DPR itu, satu dari tiga pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 mencabut gugatannya di MK. Gugatan yang dicabut yakni yang dimohonkan oleh aktivis Damai Hari Lubis.

Sementara dua gugatan lain yang dimohonkan oleh MAKI dan kawan-kawan serta Din Syamsuddin-Amien Rais dan kawan-kawan tetap dilanjutkan.

Para pemohon uji materi menilai COVID-19 tidak termasuk dalam kegentingan memaksa dan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui perppu.

Selain itu, pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Yasonna sendiri telah menegaskan bahwa Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu.

Baca Juga: Lahap Santap Burger Kiriman, Rizal Korban Perundungan: Mak, Enak!

Dia mengatakan, pasal 27 dalam perppu tersebut hanya memberikan jaminan bagi pelaksana perppu agar tidak khawatir dalam mengambil keputusan secara cepat.

"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat," ujar Yasonna.

"Tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum," sambung dia. (Antara).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI