Langgar Aturan Lockdwon, Pendatang di Arab Saudi Dapat Dideportasi

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 20 Mei 2020 | 16:01 WIB
Langgar Aturan Lockdwon, Pendatang di Arab Saudi Dapat Dideportasi
Ilustrasi ekspatriat di Arab Saudi yang diperiksa suhu tubunya.[Saudi Gazette]

Suara.com - Arab Saudi membuat aturan yang cukup ketat bagi para pendatang berkaitan dengan langkah-langkah pencegahan virus corona. Bagi mereka yang melanggar aturan pencegahan bisa dideportasi.

Pendatang di Arab Saudi yang melanggar tindakan pencegahan virus corona, berkumpul dalam kelompok besar di dalam atau di luar toko akan dideportasi dan dilarang masuk kembali, kata Kementerian Dalam Negeri (MOI) pada hari Selasa (19/05).

Menyadur dari Al Arabiya, ada beberapa aturaran dan denda jika melanggar tindakan pencegahan tergantung dari intensitasnya.

Jika sebuah perkumpulan melanggar untuk pertama kali akan didenda 5.000 riyal (Rp 19,5 juta) untuk setiap orang yang hadir di atas batas kapasitas yang ditetapkan. Denda maksimum adalah 100.000 riyal (Rp 391,8 juta).

Jika melanggar kedua kalian, kelompok yang mengadakan perkumpulan akan 10.000 riyal (Rp 39,1 juta) untuk setiap orang tambahan yang hadir di atas batas kapasitas yang ditetapkan. Dan ketika melanggar untuk kali ketiga denda akan berlipat ganda, dan penanggung jawab akan dibawa ke meja hijau.

"Jika perusahaan swasta mengulangi pelanggaran untuk pertama kalinya, akan ditutup selama tiga bulan. Jika pelanggaran itu diulang untuk kedua kalinya, akan ditutup selama enam bulan," kata MOI.

"Jika seorang pelanggar adalah pendatang Arab Saudi, dia akan dideportasi dari Kerajaan, dan akan selamanya dilarang masuk kembali setelah hukumannya dilakukan," tambah MOI.

Juru bicara keamanan Kementerian Dalam Negeri, Talal al-Shalhoub, menegaskan kembali pentingnya mempertahankan langkah-langkah menjaga jarak sosial dan menekankan bahwa pertemuan lebih dari lima orang dilarang di wilayah Kerajaan.

Juru bicara juga mengingatkan publik bahwa siapa pun yang menghadiri, mengumumkan, atau membuat pertemuan di atas batas ketentuan akan dianggap sebagai pelanggar aturan pemerintah dan akan menghadapi denda dan hukuman.

baca juga

Pada tanggal 25 April Raja Salman bin Abdulaziz memerintahkan pelonggaran pembatasan di sebagian wilayah. Mal, pusat perbelanjaan, dan toko ritel diizinkan untuk dibuka kembali namun dengan aturan ketat, termasuk menjaga jarak sosial dan menjaga kebersihan.

Juru Bicara Kementerian Perdagangan mengatakan pada 14 Mei bahwa mal dan pusat perbelanjaan di Arab Saudi akan tetap buka hingga 22 Mei (Ramadhan 29). Ia juga memperingatkan masyarakat untuk mematuhi larangan masuknya anak-anak di bawah usia 15 tahun dan larangan berbelanja secara berkelompok dan menjaga jarak sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ilmuwan: Lockdown Kurangi Polusi Tapi Berdampak Kecil pada Perubahan Iklim

Ilmuwan: Lockdown Kurangi Polusi Tapi Berdampak Kecil pada Perubahan Iklim

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 14:22 WIB

Mulai 1 Juni, Singapura Akan Cabut Lockdown Secara Bertahap

Mulai 1 Juni, Singapura Akan Cabut Lockdown Secara Bertahap

Health | Rabu, 20 Mei 2020 | 12:41 WIB

Spanyol akan Perpanjang Lockdown Meski Kematian Akibat Covid-19 Menurun

Spanyol akan Perpanjang Lockdown Meski Kematian Akibat Covid-19 Menurun

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 11:49 WIB

Terkini

Menakar Orasi SBY Soal Negarawan: Sindiran Politik untuk Elite atau Pesan Kebangsaan Menuju 2029?

Menakar Orasi SBY Soal Negarawan: Sindiran Politik untuk Elite atau Pesan Kebangsaan Menuju 2029?

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Buky Wibawa Pimpin PSSI Jabar, Erick Thohir: Bangun Sepak Bola Butuh Persatuan

Buky Wibawa Pimpin PSSI Jabar, Erick Thohir: Bangun Sepak Bola Butuh Persatuan

Jabar | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Survei: Mayoritas Publik Setuju Prabowo Rombak Kabinet

Survei: Mayoritas Publik Setuju Prabowo Rombak Kabinet

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Inklusi Keuangan DIY Capai 98,74 Persen, OJK Waspadai Gap Literasi Masyarakat

Inklusi Keuangan DIY Capai 98,74 Persen, OJK Waspadai Gap Literasi Masyarakat

Jogja | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:37 WIB

CCTV Bergeser Misterius Sebelum Listrik Batam-Bintan Padam, Bareskrim Turun Tangan

CCTV Bergeser Misterius Sebelum Listrik Batam-Bintan Padam, Bareskrim Turun Tangan

Batam | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:28 WIB

Mahasiswa ITB Meninggal saat Ikut Ultra Marathon 2026, Sempat Dirujuk ke RS

Mahasiswa ITB Meninggal saat Ikut Ultra Marathon 2026, Sempat Dirujuk ke RS

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Kenali Fitur Unggulan Pusat Bantuan BRImo untuk Kenyamanan Bertransaksi

Kenali Fitur Unggulan Pusat Bantuan BRImo untuk Kenyamanan Bertransaksi

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Kendalanya

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, Ini Kendalanya

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Gaya 'Anak STM Belgia' Demo Rezim: Kami Tidak Mau Merusak, Kami Lawan Sistem

Gaya 'Anak STM Belgia' Demo Rezim: Kami Tidak Mau Merusak, Kami Lawan Sistem

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 21:00 WIB

BNPB Evaluasi Teknologi Dry Ice, Berpeluang Diterapkan di Daerah Terdampak Karhutla

BNPB Evaluasi Teknologi Dry Ice, Berpeluang Diterapkan di Daerah Terdampak Karhutla

Sumsel | Minggu, 18 Oktober 2026 | 20:59 WIB

×