Kepulauan Riau Mulai Susun Cara Hidup New Normal

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 26 Mei 2020 | 13:58 WIB
Kepulauan Riau Mulai Susun Cara Hidup New Normal
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana. (Antara)

Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mulai menyusun strategi dalam melaksanakan tatanan kehidupan baru atau dikenal dengan istilah new normal sebagai dampak dari pandemi COVID-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepri, Tjetjep Yudiana menyambut baik keputusan pemerintah dalam menetapkan wilayah itu sebagai salah satu proyek percontohan di Indonesia.

Strategi yang disusun berkiblat pada protokol kesehatan, meski aktivitas masyarakat dilonggarkan, seperti pengaturan aktivitas perekonomian dan agama.

Aktivitas perekonomian seperti perdagangan dibuka, namun pedagang dan konsumen harus melaksanakan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Selain itu, khusus untuk kedai kopi, diatur agar meja dan kursi tidak berdekatan sehingga konsumen tetap menjaga jarak. Pemilik kedai kopi juga wajib menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun.

"Kalau ada pemilik kedai kopi atau pedagang lainnya di pasar tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sementara," ujarnya, yang juga Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Kepri, di Tanjungpinang, Selasa (26/5/2020).

Untuk aktivitas di tempat ibadah, Tjetjep mengemukakan aktivitas di tempat ibadah dapat dilaksanakan, namun harus sesuai dengan protokol kesehatan. Contohnya, shalat berjamaah di masjid, tetap harus menjaga jarak dan jamaah menggunakan masker.

"Bagi warga yang mengalami batuk, pilek dan demam tidak boleh beribadah di masjid atau tempat ibadah lainnya," tuturnya.

Pembukaan aktivitas di rumah ibadah, khususnya di masjid untuk mencegah konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah. Konflik itu jika terjadi secara massif dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.

baca juga

"Tentu ini kondisi yang tidak diinginkan," katanya.

Tjejep mengemukakan regulasi terkait new normal secara teknis diproduksi oleh pemerintah kabupaten dan kota. Sementara posisi Pemprov Kepri mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan tatanan kehidupan yang baru. Dalam regulasi itu akan diterapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.

"Untuk membuahkan hasil yang positif dan maksimal, seluruh elemen masyarakat wajib menaatinya," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tren Penambahan Pasien Positif Corona Jakarta Turun, Jawa Timur Naik

Tren Penambahan Pasien Positif Corona Jakarta Turun, Jawa Timur Naik

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 13:46 WIB

PPP: Setelah Mal, Masjid dan Musala Seharusnya Kembali Dibuka

PPP: Setelah Mal, Masjid dan Musala Seharusnya Kembali Dibuka

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 13:22 WIB

Tolak Rencana Pemerintah Buka Mal 5 Juni, YLKI: Terlalu Gegabah

Tolak Rencana Pemerintah Buka Mal 5 Juni, YLKI: Terlalu Gegabah

News | Selasa, 26 Mei 2020 | 13:15 WIB

Terkini

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:39 WIB

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:35 WIB

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

Menko Polkam Bantah Pagar Tinggi Mal Terkait Isu Keamanan Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

BRI Siapkan 3 Sektor Bisnis Ini Jadi Tulang Punggung Ekspor Indonesia 2026

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:34 WIB

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Universitas Muhammadiyah Ungkap Alasan Pecat Dosen Mengaku Tegur Mahasiswi Berpakaian Ketat

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:32 WIB

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

Nyaris 1,5 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Kemensos Tahan Penyaluran Bantuan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

Kapolri Listyo Sigit Buka Suara Soal Isu Bakal Diganti

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:26 WIB

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

22 Juta Investor Kripto Jadi Rebutan, CFX Gandeng 5 Fintech Bangun Ekosistem Aset Digital Syariah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:25 WIB

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

Pasokan Rudal Iran Meningkat Pesat, Siap-siap Jika Perundingan Damai dengan AS Gagal Lagi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:22 WIB

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Waspada Motor Bodong! Ini Cara Cek Keaslian BPKB dan STNK Motor Bekas Biar Transaksi Aman

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:21 WIB

×