“Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AF memegangi korban, sementara RM memukuli korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh, RM membenamkan kepala korban kekubangan air yang ada dilokasi perkebunan itu. Selanjutnya, setelah korban tidak bergerak, kedua pelaku meninggalkan korban dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban,” katanya.
Beberapa hari kemudian, warga setempat menemukan keberadaan jasad korban di lokasi perkebunan singkong, lalu melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka merupakan penjual somay di Palembang, pulang ke Lampung saat lebaran. Lantaran ingin kembali ke Palembang namun tidak memiliki ongkos, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut,” Imbuhnya.
Kapolres menegaskan berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Kabupaten Oku, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar 36 jam setelah korban ditemukan pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu.
“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” tukasnya.
Sementara berdasarkan pengakuan salah seorang tersangka, mereka menghabisi korban lantaran sakit hati sering memanggil tersangka dengan panggilan nama ayahnya.
Selain itu, korban juga dinilai pelit terhadap teman-temannya termasuk kepada tersangka.
“Buntu juga pak, mau balik kerja ke Palembang lagi tak ada ongkos. Ya, selain itu dia (korban) juga sering mengejek saya, manggil-manggil dengan nama ayah saya,” Kata RM.
Baca Juga: Kejam, Ayah Bunuh Anak Perempuan saat Tidur karena Kawin Lari