"Saya sebagai Kepala Dinas meminta maaf," kata Ichsan melalui video conference, Jumat (29/5/2020).
Ichsan menjelaskan bahwa insiden penyeretan keluarga pasien covid-19 itu semata-mata untuk menjalankan protokol penanganan jenazah Covid-19.
"Dalam protokol penanganan jenazah dilakukan edukasi kepada keluarga PDP, namun edukasi itu tidak berjalan di lapangan. Padahal penanganan jenazah Covid-19 tidak boleh lebih dari 4 jam," kata Ichsan.