- KPK menyoroti penyalahgunaan kendaraan dinas ASN untuk kepentingan pribadi, seperti mudik Lebaran 2026, berpotensi jadi pintu korupsi.
- Juru Bicara KPK mengimbau kepala daerah dan inspektorat segera evaluasi menyeluruh penyalahgunaan kendaraan dinas di wilayahnya.
- KPK telah terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi Hari Raya sebagai upaya pencegahan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti masih maraknya penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di sejumlah instansi, termasuk untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran 2026.
Fenomena ini dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi yang lebih besar.
"Untuk itu, kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari ANTARA, Sabtu (28/3/2026).
Budi menegaskan, kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus barang milik negara atau daerah, merupakan fasilitas yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi.
Menurut dia, penyimpangan penggunaan fasilitas negara sekecil apa pun dapat merusak integritas birokrasi dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
"Praktik yang kerap dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sejatinya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik," jelasnya.
KPK juga mengingatkan, risiko korupsi tidak selalu berawal dari kasus besar, tetapi juga bisa muncul dari kebiasaan menyalahgunakan fasilitas negara yang dianggap lumrah.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
KPK pun mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak menyepelekan praktik ini, serta memastikan pengawasan internal berjalan efektif, terutama pada momentum rawan seperti musim mudik Lebaran.
"Pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas," tegas Budi.