Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung, 3 Kuli Bangunan Ambruk Ditembak Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 02 Juni 2020 | 08:37 WIB
Nekat Mencuri untuk Pulang Kampung, 3 Kuli Bangunan Ambruk Ditembak Polisi
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AFP)

Suara.com - Tiga orang buruh bangunan asal Medan, Sumatera Utara, diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, setelah dilaporkan melakukan pencurian. Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat akan ditangkap.

Dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Putu Gede Ega Purwita mengatakan, ketiga pelaku yang berinisial S (31), I (27), dan DS (37), melancarkan aksinya Jumat (22/5/2020) lalu, di kompleks ruko Transmart yang berlokasi di RT 32 Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

"Ketiga pelaku ini sebelumnya ikut bekerja membangun ruko tersebut. Jadi mereka tau seluk bekuknya, dan isi ruko tersebut," ujar Putu kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Ditambahkan Putu, ketiga pelaku beraksi dengan cara memanjat bagian belakang ruko. Namun ketiganya tidak mengetahui jika di ruko tersebut telah dipasang CCTV. "Ketiga pelaku ini terekam CCTV," sebut Putu.

Aksi ketiganya baru diketahui karyawan ruko tersebut pada tanggal 26 Mei 2020, ketika mendapati laci meja kerjanya sudah terbuka, dan laptop yang ada di dalamnya sudah hilang. Karywan ruko tersebut lantas membuat laporan ke Polsek Jambi.

Lebih lanjut Putu mengatakan, pihaknya berhasil mengetahui identitas ketiga pelaku setelah memeriksa rekaman CCTV ruko. Setelah dilakukan penyelidikan, Putu mengatakan pihaknya berhasil menangkap S.

Kepada polisi, S mengaku nekat mencuri bersama I dan DS. Berbekal pengakuan S, anggota Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan lantas mendatangi I dan DS di tempat kerja mereka di Perumahan Puri Mahang, Kota Jambi.

"Karena melawan saat akan ditangkap, terhadap keduanya (I dan DS) terpaksa kita ambil tindakam tegas terukur," ujar Putu.

Dari penangkapan ketiga pelaku, Putu mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit leptop merek Toshiba, 1 tas merek Neoshek, 1 buah parang ukuran 40 cm, 1 unit flasdisk, 3 helai baju, serta 1 buah tas merek polo.

Baca Juga: Viral Video Monyet Mencuri Sampel Darah Pasien Covid-19, Bikin Geger!

"Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara selama 9 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, ketiga pelaku mengaku barang-barang yang berhasil dicuri mau dijual, dan uangnya akan digunakan sebagai ongkos pukang ke Medan.

"Barang ini mau dijual bang, untuk kami pulang ke Medan," ujar salah seorang pelaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI