MUI Jakarta Bolehkan Sholat Jumat 2 Gelombang Selama Pandemi Corona

Pebriansyah Ariefana, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 03 Juni 2020 | 13:58 WIB
MUI Jakarta Bolehkan Sholat Jumat 2 Gelombang Selama Pandemi Corona
Umat muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Aceh, Jumat (17/4). [ANTARA FOTO]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa yang isinya memberikan izin bagi umat islam untuk melaksanakan sholat Jumat 2 gelombang secara bergantian. Kendati demikian, ada beberapa ketentuan dan aturan yang harus ditaati.

Salah satu ketentuannya adalah diperbolehkannya melakukan sholat Jumat dua gelombang. Lalu kapasitas masjid-masjid juga harus dikurangi sampai 40 persen dari maksimal.

Hal ini diketahui dari Fatwa MUI DKI Jakarta nomor 05 tahun 2020 tentang Hukum Dan Panduan Shalat Jum’at Lebih Dari Satu Kali Pada Saat Pandemi Covid-19.

"Bahwa yang dimaksud dengan ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid," demikian kutipan dari Fatwa MUI DKI Nomor 5 Tahun 2020, yang dikutip Suara.com, Rabu (3/6/2020).

Selain mengatur soal kapasitas, ada juga aturan soal ketentuan lainnya. Mulai dari lokasi yang diperbolehkan, hingga imam dan khotib harus berbeda jika salat Jumat dua gelombang.

Berikut Ketentuan Hukum salat Jumat di tengah Corona berdasarkan Fatwa MUI DKI:

1. Menyelenggarakan shalat Jum'at tidak dilakukan di masjid jami', misalnya di mushalla, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan:

a. Dilaksanakan di waktu dzuhur
b. Didahului dua (2) khutbah jum'at yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jama'ah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa

2. Menyelenggarakan salat Jumat dalam situasi pandemi covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jama’ah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jama’ah, maka shalat Jumat boleh dilakukandengan ketentuan:

baca juga

a. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Shalat jum’at boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan shalat Jumat pindah menerapkan klausul b;
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat Jumat diganti dengan shalat dzuhur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI: Salat Jumat Wajib Bagi Warga di Wilayah Terkendali Covid-19

MUI: Salat Jumat Wajib Bagi Warga di Wilayah Terkendali Covid-19

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:12 WIB

TOK! Warga Pandeglang Banten Boleh Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

TOK! Warga Pandeglang Banten Boleh Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

Banten | Rabu, 20 Mei 2020 | 19:17 WIB

Resmi! MUI Tak Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan

Resmi! MUI Tak Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 17:19 WIB

Terkini

Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis

Ahmad Luthfi Luncurkan Logis, Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 11:17 WIB

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

Kemlu Qatar: Perundingan Sukses, AS dan Iran Kembali Bertemu Usai Pemakaman Ali Khamenei

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:57 WIB

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

Kronologi Penyekapan Karyawan Padel Kebayoran Lama: Berawal dari Raket Hilang

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:43 WIB

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

Tak Ada Lagi Wacana Pilkada via DPRD

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:32 WIB

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

Kiper Palestina Saleem Al-Ashqar Tewas Ditembak Tentara Israel di Jalur Gaza

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:29 WIB

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

Bukan Cuma Rokok, Ini Alasan Kanker Paru Masih Sulit Ditangani di Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

Ini Lirik Lagu Lalaki Langit Ciptaan Bupati Purwakarta yang Tuai Kecaman, Dinilai Rendahkan Wanita

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:17 WIB

Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing

Teka-teki Pertemuan 2 Juni: Menhut Raja Juli Bakal Dicecar Soal Skandal Izin Hutan Kuansing

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:15 WIB

Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!

Libur Sekolah Mau Habis? Cek 64 Ribu Tiket Kereta Daop 1 dan Diskon Gede 30 Persen!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 10:02 WIB

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

32 Ibu Hamil Lolos Skrining Latsarmil, Komnas Perempuan Bongkar Bobroknya Seleksi SPPI!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 09:50 WIB

×