MUI Jakarta Bolehkan Sholat Jumat 2 Gelombang Selama Pandemi Corona

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Rabu, 03 Juni 2020 | 13:58 WIB
MUI Jakarta Bolehkan Sholat Jumat 2 Gelombang Selama Pandemi Corona
Umat muslim melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Aceh, Jumat (17/4). [ANTARA FOTO]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengeluarkan fatwa yang isinya memberikan izin bagi umat islam untuk melaksanakan sholat Jumat 2 gelombang secara bergantian. Kendati demikian, ada beberapa ketentuan dan aturan yang harus ditaati.

Salah satu ketentuannya adalah diperbolehkannya melakukan sholat Jumat dua gelombang. Lalu kapasitas masjid-masjid juga harus dikurangi sampai 40 persen dari maksimal.

Hal ini diketahui dari Fatwa MUI DKI Jakarta nomor 05 tahun 2020 tentang Hukum Dan Panduan Shalat Jum’at Lebih Dari Satu Kali Pada Saat Pandemi Covid-19.

"Bahwa yang dimaksud dengan ta’addud al-jumuah adalah pelaksanaan salat Jumat lebih dari satu kali, baik dilakukan dalam satu masjid atau banyak masjid," demikian kutipan dari Fatwa MUI DKI Nomor 5 Tahun 2020, yang dikutip Suara.com, Rabu (3/6/2020).

Selain mengatur soal kapasitas, ada juga aturan soal ketentuan lainnya. Mulai dari lokasi yang diperbolehkan, hingga imam dan khotib harus berbeda jika salat Jumat dua gelombang.

Berikut Ketentuan Hukum salat Jumat di tengah Corona berdasarkan Fatwa MUI DKI:

1. Menyelenggarakan shalat Jum'at tidak dilakukan di masjid jami', misalnya di mushalla, aula atau tempat lain yang suci dan layak, hukumnya boleh dan sah, dengan ketentuan:

a. Dilaksanakan di waktu dzuhur
b. Didahului dua (2) khutbah jum'at yang memenuhi ketentuan
c. Jumlah jama'ah shalat Jumat minimal 40 orang laki-laki dewasa

2. Menyelenggarakan salat Jumat dalam situasi pandemi covid-19 di mana kapasitas masjid hanya boleh diisi 40% jama’ah yang menyebabkan masjid tidak cukup menampung jama’ah, maka shalat Jumat boleh dilakukandengan ketentuan:

a. Ta’addud al-jumuah lebih dari satu masjid dalam satu kawasan;
b. Shalat jum’at boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;
c. Apabila klausul a tidak bisa dilakukan, maka pelaksanaan shalat Jumat pindah menerapkan klausul b;
d. Apabila klausul a dan b tidak bisa dilaksanakan, maka shalat Jumat diganti dengan shalat dzuhur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MUI: Salat Jumat Wajib Bagi Warga di Wilayah Terkendali Covid-19

MUI: Salat Jumat Wajib Bagi Warga di Wilayah Terkendali Covid-19

News | Kamis, 28 Mei 2020 | 11:12 WIB

TOK! Warga Pandeglang Banten Boleh Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

TOK! Warga Pandeglang Banten Boleh Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

Banten | Rabu, 20 Mei 2020 | 19:17 WIB

Resmi! MUI Tak Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan

Resmi! MUI Tak Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan

News | Rabu, 20 Mei 2020 | 17:19 WIB

Terkini

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

Sadis! Cuma Nunggak Rp3,3 Juta, Pemuda di Cakung Disekap dan Disiksa di Showroom Motor

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:39 WIB

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

Drone Hantam Pembangkit Nuklir UEA, Trump Ancam Iran: Waktu Kalian Hampir Habis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:35 WIB

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

Kronologis Dua Pesawat Tempur Amerika Serikat Tabrakan di Udara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:27 WIB

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 09:14 WIB

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

Gagal Edar di Jakarta! Polda Metro Sikat 32 Kg Sabu 'Kiriman' Malaysia di Apartemen Sayana Bekasi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:47 WIB

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

Jambret WNA Coreng Jakarta Kota Teraman ke-2 ASEAN, Gubernur Pramono: Hukum Seberat-beratnya!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:25 WIB

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

Resmikan Kelenteng Tian Fu Gong di PIK, Pramono Anung Singgung Dewa Jodoh hingga Edukasi Budaya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 08:05 WIB

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

Kecelakaan Jet Tempur AS, Dua E/A-18G Growler Tabrakan di Gunfighters Air Show

News | Senin, 18 Mei 2026 | 07:57 WIB