Gaji Pekerja Akan Dipotong 2,5 Persen, Ini Penjelasan Tapera dan Manfaatnya

Dany Garjito | Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Rabu, 03 Juni 2020 | 14:21 WIB
Gaji Pekerja Akan Dipotong 2,5 Persen, Ini Penjelasan Tapera dan Manfaatnya
Ilustrasi uang. (Shutterstock)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Apa itu Tapera? Apa manfaat Tapera? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa itu Tapera?

Merujuk pada aturan terebut, Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Dengan diterbitkannya PP tersebut, seluruh pekerja akan dikenakan iuran sebesar 2,5 persen untuk Tapera. Selain itu, perusahaan menanggung pembayaran sebesar 0,5 persen.

Hal ini tertuang dalam Pasal 15 PP Nomor 5 Tahun 2020 yang berbunyi, "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri."

Badan yang akan memungut iuran tiap bulan itu adalah Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Nantinya, setiap tanggal 10 per bulannya, para peserta diwajibkan membayarkan iuran.

Siapa saja peserta Tapera?

Merujuk pada Pasal 5, peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri. Setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar Upah Minimum wajib menjadi peserta.

Adapun pengertian pekerja yang dimaksud dalam pasal 5 itu adalah calon PNS, aparatur sipil negara (ASN), prajurit dan siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta, dan pekerja apa pun yang menerima upah.

Apa manfaat Tapera?

Dalam pasal 37, disebutkan dana Tapera yang dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta yang meliputi pembiayaan pemilikian rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah.

Nantinya pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Meski demikian, ada ketentuan yang wajib dipenuhi bagi peserta yang mau memanfaatkan dana Tapera. Syarat pertama adalah pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Syarat kedua, pembiayaan hanya diberikan sebanyak satu kali. Selain itu, syarat selanjutnya adalah mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Adapun jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tapera adalah rumah tunggal, rumah deret ataupun rumah susun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Daftar Nama Terpilih Calon Komisioner dan Deputi BP Tapera

Ini Daftar Nama Terpilih Calon Komisioner dan Deputi BP Tapera

Bisnis | Sabtu, 21 April 2018 | 11:31 WIB

Sediakan Rumah Layak, Pemerintah Segera Laksanakan Tapera Tahap I

Sediakan Rumah Layak, Pemerintah Segera Laksanakan Tapera Tahap I

News | Kamis, 02 November 2017 | 10:06 WIB

Pertemuan Awal Komite Tapera Bahas Pembentukan BP Tapera

Pertemuan Awal Komite Tapera Bahas Pembentukan BP Tapera

Bisnis | Kamis, 06 April 2017 | 18:01 WIB

Menteri Basuki Pastikan Komite Tapera Telah Terbentuk

Menteri Basuki Pastikan Komite Tapera Telah Terbentuk

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 12:47 WIB

Kadin Kritik Iuran Tapera Memberatkan Pengusaha

Kadin Kritik Iuran Tapera Memberatkan Pengusaha

Bisnis | Sabtu, 29 Oktober 2016 | 14:03 WIB

Terkini

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:47 WIB

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB