KPK Kembangkan Perkara Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Kamis, 04 Juni 2020 | 13:15 WIB
KPK Kembangkan Perkara Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi dan Riesky Herbiyono berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta penyidik KPK segera mengembangkan kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami akan kembangkan apakah itu juga termasuk dengan tindak pidana pencucian uang. Saya kira itu," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2020).

Firli menjelaskan, penyidik kini masih fokus menelisik kasus suap dan gratifikasi yang telah menjerat Nurhadi di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Di mana Nurhadi dalam pengurusan sejumlah perkara diduga menghasilkan uang mencapai Rp 46 miliar. Itupun turut dibantu menantunya Rezky Herbiyono.

"Tapi yang pasti sekarang perkara pokoknya adalah Nurhadi menerima pemberian hafiah atau janji berupa uang itu. Jadi itu yang pertama. Kami kerjakan," ujar Firli.

Untuk diketahui, pelarian buronan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono akhirnya terhenti setelah ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6/2020) malam. Terkini, KPK masih memburu Hiendra, penyuap Nurhadi yang kini masih buron.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra masuk dalam daftar pencarian orang di KPK sejak 13 Februari 2020, dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Mereka diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 46 Miliar.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Buka Peluang Bidik Sejumlah Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi

KPK Buka Peluang Bidik Sejumlah Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:08 WIB

Hiendra Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa 2 Pegawai KJPP Hari Utomo

Hiendra Penyuap Nurhadi Masih Buron, KPK Periksa 2 Pegawai KJPP Hari Utomo

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 11:17 WIB

Ketua KPU RI Arief Budiman Bakal Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan

Ketua KPU RI Arief Budiman Bakal Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 09:55 WIB

KPK Geledah Lagi Rumah Mewah Persembunyian Nurhadi, Tas dan Sepatu Disita

KPK Geledah Lagi Rumah Mewah Persembunyian Nurhadi, Tas dan Sepatu Disita

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 20:46 WIB

Periksa Panitera PN Jakut, KPK Gali Peran Nurhadi Dalam Penanganan Perkara

Periksa Panitera PN Jakut, KPK Gali Peran Nurhadi Dalam Penanganan Perkara

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 20:35 WIB

Bahas Proses Penegakan Hukum, Mahfud MD Panggil Ketua KPK

Bahas Proses Penegakan Hukum, Mahfud MD Panggil Ketua KPK

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 19:21 WIB

Ngumpet di Rumah Mewah, Nurhadi Buronan KPK Lolos Pantauan Ketua RW Simprug

Ngumpet di Rumah Mewah, Nurhadi Buronan KPK Lolos Pantauan Ketua RW Simprug

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 18:50 WIB

Terkini

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

UGM Nonaktifkan Elda Putri dari PPDS 3 Bulan Imbas Komentar Merendahkan Pasien BPJS

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:28 WIB

×