Polemik Sholat Jumat 2 Gelombang, MUI Tolak Tiru Eropa dan Amerika

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 04 Juni 2020 | 14:45 WIB
Polemik Sholat Jumat 2 Gelombang, MUI Tolak Tiru Eropa dan Amerika
Umat muslim mendengarkan khotbah sebelum pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4). [ANTARA FOTO]

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI tetap menyatakan tidak boleh masjid mengadakan sholat Jumat 2 gelombang. Sebab itu tidak berdasar menurut Islam.

Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat Yusnar Yusuf mengatakan terdapat pendapat ulama soal sholat Jumat dapat dilakukan dalam dua gelombang tetapi tidak di Indonesia, melainkan di negara lain minoritas Islam seperti di Eropa.

"Kalaupun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika maupun Australia, tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda," kata Yusnar dalam jumpa persnya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dia mengatakan pendapat soal shalat dua gelombang itu didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Menurut dia, di beberapa negara dengan minoritas Islam kerap sulit menyelenggarakan Jumatan dengan lokasi gelaran yang luas. Selain itu, di negara tersebut sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan Jumatan.

Jikapun ada izin, lanjut dia, tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah sehingga tidak ada alternatif lain kecuali mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama.

"Apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut, tidak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan shalat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya shalat Jumat," katanya.

Selain alasan syariah, dia mengatakan pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan COVID-19 lantaran justru memicu terjadinya kerumunan.

"Untuk menunggu giliran shalat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan," kata dia.

Di Indonesia, kata dia, memungkinkan untuk menggelar shalat Jumat di banyak tempat meski untuk sementara seperti di aula, gedung perkantoran, halaman dan tempat lain yang relevan.

"Dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat Jumat di lebih dari satu masjid," kata dia.

Para ulama dari zaman ke zaman, kata dia, tidak memilih pilihan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama. Mereka sudah membolehkan shalat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Warga Depok Boleh Sholat Jumat di Masjid Mulai 5 Juni Besok

Warga Depok Boleh Sholat Jumat di Masjid Mulai 5 Juni Besok

Jabar | Kamis, 04 Juni 2020 | 12:29 WIB

MUI Jakarta Bolehkan Sholat Jumat 2 Gelombang Selama Pandemi Corona

MUI Jakarta Bolehkan Sholat Jumat 2 Gelombang Selama Pandemi Corona

News | Rabu, 03 Juni 2020 | 13:58 WIB

MUI Bolehkan Umat Islam di Tanjungpinang Gelar Sholat Jumat Berjamaah Besok

MUI Bolehkan Umat Islam di Tanjungpinang Gelar Sholat Jumat Berjamaah Besok

News | Kamis, 14 Mei 2020 | 18:37 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB